Home / Berita Terbaru

13 Cara Perpanjang SIM Online yang Praktis!

18 Januari 2022 | Penulis : Adira Finance

Ingin perpanjang SIM, tetapi malas untuk mengantre? Eits, Sahabat tidak perlu khawatir lagi karena sekarang sudah bisa melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri lho. 

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu. Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM online. 

Sebelum adanya aplikasi tersebut, pasti Sahabat sudah pernah kan mengantre hanya demi perpanjang SIM? Hal inilah yang pastinya membuat sebagian masyarakat mengulur waktu untuk perpanjang SIM. Namun, saat ini Sahabat tidak perlu capek mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena sudah bisa perpanjang SIM online dengan lebih mudah, efisien, dan praktis. 

Dalam laman resmi Digital Korlantas, perpanjang SIM online dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya SIM akan langsung dikirim ke rumah Sahabat. 

Selain perpanjang SIM, Digital Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM online yang tak ribet. Bahkan, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan secara online dari rumah masing-masing.

Lantas, seperti apa langkah-langkah perpanjang SIM online yang bisa Sahabat lakukan? Supaya lebih jelas, kita simak tutorialnya di bawah ini, yuk!

Baca Juga: Intip Cara Pembuatan SIM Online yang Tak Repot

Cara Perpanjang SIM Online 

Perlu Sahabat ketahui, sebelum melakukan perpanjang SIM online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dulu, ya! 

Pastikan Sahabat menyiapkan KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru. Sebagai syarat perpanjang SIM online agar mudah disetujui, pas foto Sahabat tidak boleh menggunakan kaca mata, topi atau peci, serta tidak menggunakan pakaian berwarna hijau. 

Jika semua dokumen ini sudah siap, langsung ikuti langkah-langkah perpanjang SIM online berikut ini:

  1. Langkah pertama untuk perpanjang SIM online, yaitu mengunduh atau install aplikasi Digital Korlantas Polri di App store atau Play Store handphone Sahabat 
  2. Setelah aplikasi terpasang, masukkan nomor handphone Sahabat, lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data 
  3. Buatlah pin untuk keamanan
  4. Pilih menu “lengkapi data”, lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail Sahabat
  5. Verifikasi KTP dengan mengambil selfie atau swafoto
  6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “perpanjang SIM” dan lanjutkan dengan memilih jenis SIM yang akan diperpanjang
  7. Kemudian akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  8. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto
  9. Isi data untuk keperluan SIM, seperti nama lengkap, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lain sebagainya
  10. Kemudian, Sahabat akan masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi untuk perpanjang SIM online 
  11. Setelah mengisi seluruh data sebagai syarat perpanjang SIM online, lalu Sahabat akan menuju ke laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
  12. Install aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile ya, Sahabat
  13. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis sebagai salah satu syarat perpanjang SIM online 

Nah, setelah hasil tes kesehatan dan psikologi sudah tercentang, langkah perpanjang SIM online yang selanjutnya, yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. 

Sahabat dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau agar langkah-langkah perpanjang SIM online ini berlangsung dengan mudah. Setelah memilih Satpas, saatnya Sahabat melanjutkan tahapan ke proses pembayaran seperti langkah berikut ini:

  1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Sahabat. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Sahabat lakukan gagal, sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
  2. Masuk ke menu pengembalian, Sahabat dapat memilih untuk pengembalian sendiri secara langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kuiri, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  3. Setelah itu, masuk ke menu pembayaran. Sahabat akan diarahkan untuk membayar melalui BNI virtual account 
  4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai proses perpanjang SIM online selesai dibuat. Sahabat juga dapat memantau perkembangan SIM di menu transaksi

Berapa Rincian Biaya Perpanjang SIM Online? 

Bagaimana Sahabat? Langkah-langkah perpanjang SIM online ini cukup efisien, bukan? Jadi, sudah tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang SIM dengan segera, ya! 

Mungkin di antara Sahabat, ada pula yang bertanya-tanya rincian biaya perpanjang SIM online. Untuk itu, di bawah ini ada rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain: 

  • SIM A dan A umum : Rp 80.000
  • SIM B1 dan B2 : Rp 80.000
  • SIM C, C1, C2 : Rp 75.000
  • SIM D dan D1 : Rp 30.000
  • SIM internasional : RP 225.000

Biaya perpanjang SIM online yang tertera di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman, jika Sahabat memilih untuk dikirim langsung ke rumah. Semoga penjelasan mengenai perpanjang SIM online ini bisa membantu dan mempermudah Sahabat.

Pastikan Sahabat jangan menunggu masa berlaku habis untuk memperpanjang SIM online. Sebab, SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan. 

Sebelum masa berlakunya habis, Sahabat harus segera melakukan perpanjang agar SIM berfungsi seperti sedia kala. Jika terlambat, maka SIM tersebut sudah tidak bisa diperpanjang lagi lho. Jadi, pastikan Sahabat mengatur jadwal yang tetap sebelum masa berlaku SIM jatuh tempo, ya! 

Nah, selain fokus perpanjang SIM online, ada penawaran menarik lho bagi Sahabat yang ingin mendapatkan motor impian dengan mudah. Bagaimana tidak, saat ini Sahabat bisa memanfaatkan layanan Kredit Motor dari Adira Finance jika ingin membeli motor yang sesuai dengan keinginan.

Pasalnya, Adira Finance menawarkan kemudahan bagi Sahabat untuk memiliki motor baru atau bekas secara kredit untuk berbagai pilihan merek, termasuk motor premium. Sahabat tidak perlu khawatir karena Adira Finance sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga semua layanannya sudah pasti aman dan memudahkan para konsumen.

Dengan menggunakan layanan Kredit Motor, Sahabat cukup mengagunkan BPKB motor atau mobil yang dimiliki. Bahkan, ada beberapa keunggulan Adira Finance yang menguntungkan Sahabat, di antaranya:

  • Persyaratan dokumennya pun cukup mudah
  • Proses cepat, mudah, dan aman
  • Pilihan angsuran dan tenor sesuai dengan kemampuan konsumen
  • Jaringan pembayaran angsuran yang luas
  • Dilengkapi dengan perlindungan asuransi kendaraan dan kecelakaan diri, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan

Wah, keuntungan di atas pasti menarik, kan? Jadi, tunggu apalagi? Yuk, langsung ajukan kredit motor di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN