


Home / Berita Terbaru
Maraknya penipuan online yang terjadi belakangan ini memang meresahkan. Oleh karena itu, Sahabat harus tahu bagaimana cara melaporkan penipuan online jika menemukan adanya indikasi penipuan (fraud) yang mengatasnamakan pihak tertentu ketika bertransaksi secara digital.
Penipuan online sebenarnya sudah ada sejak dulu. Namun, jumlahnya semakin banyak seiring dengan banyaknya masyarakat yang beralih ke layanan digital. Para penipu tersebut biasanya menyamar menjadi akun palsu pihak terkait di media sosial. Dengan mengetahui cara melaporkan penipuan online dan apa saja ciri-cirinya, Sahabat bisa terhindar dari tindak kejahatan serta membantu orang lain agar tidak menjadi korbannya.
Keberadaan media sosial saat ini justru menjadi kesempatan emas bagi orang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya. Modus penipuan yang digunakan pun sudah semakin canggih dan berani mengatasnamakan pihak-pihak tertentu.
Akun-akun palsu tersebut bermodus sebagai akun layanan konsumen yang bisa merespons keluhan pelanggan/nasabah dan bahkan lebih cepat daripada akun asli/official dari pihak yang bersangkutan.
Modus yang sering digunakan oleh para penjahat siber yaitu meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk melakukan transaksi secara ilegal. Para penipu ini memanfaatkan kelengahan calon korbannya.
Agar tidak tertipu oleh modus yang sejenis, berikut ciri-ciri penipuan online yang perlu Sahabat pahami:
Begitu menemukan adanya kejanggalan seperti di atas, Sahabat harus segera mencari tahu bagaimana cara melaporkan penipuan online. Hal ini perlu dilakukan agar si penipu tidak bisa lagi melakukan modus yang sama ke orang lain.
Jika modus yang dipakai oleh penipu yaitu meminta dikirimkan sejumlah uang melalui bank, maka Sahabat bisa membuat laporan kepada bank yang bersangkutan. Caranya, dengan mendatangi kantor cabang dari bank yang digunakan oleh penipu atau bisa juga menghubungi call center dari bank tersebut via telepon.
Pihak bank akan membantu proses pemblokiran nomor rekening penipu dan memprosesnya ke pihak berwajib apabila Sahabat memiliki bukti konkret dari penipuan yang dialami.
Ada beberapa cara melaporkan penipuan yang dilakukan melalui kantor polisi, yaitu:
Cara melaporkan penipuan online yang berikutnya ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui situs Lapor.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
Nantinya cara melaporkan penipuan online yang telah Sahabat lakukan di atas akan segera ditindaklanjuti untuk diproses.
Cara melaporkan penipuan online yang terjadi melalui aplikasi Whatsapp bisa menggunakan BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Tujuannya, agar nomor tersebut bisa diblokir sehingga tidak ada lagi yang menjadi korbannya. Berikut tahapan pelaporannya:
Nantinya, petugas akan membuat tiket laporan dan meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran nomor tersebut. Proses pemblokiran nomor ini biasanya akan dilakukan dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
Sahabat juga dapat melaporkan rekening penipu agar orang lain tidak menjadi korban berikutnya. Penggunaan situs satu ini juga cukup mudah, berikut adalah beberapa cara melaporkan penipuan online melalui cekrekening.id:
Selain dapat digunakan untuk melaporkan rekening penipu, situs cekrekening.id juga berguna untuk mengecek apakah rekening yang digunakan oleh penipu tersebut merupakan rekening asli atau palsu.
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah melalui situs kredibel.go.id. Situs ini memungkinkan Sahabat untuk mendeteksi potensi penipuan ketika berbelanja di toko online. Berikut cara yang bisa diikuti:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa menjadi salah satu tempat melaporkan pengaduan terkait penipuan secara online. Untuk membuat laporan penipuan ke OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:
Setelah mengetahui apa saja cara melaporkan penipuan online, Sahabat bisa mencegah terjadinya penipuan online melalui cara berikut:
Aturan pertama yang harus dipatuhi jika ingin menggunakan media sosial, jangan memberikan data atau informasi pribadi yang penting. Dokumen seperti KTP, buku rekening, foto SIM, ATM, dan lainnya sebaiknya tidak dibagikan ke orang lain.
Sahabat wajib menaruh curiga dengan nomor telepon tidak dikenal yang mendadak menghubungi dengan mengatasnamakan pihak tertentu. Jangan membalas pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih jika pesan tersebut mencurigakan. Abaikan saja pesan tersebut, atau blokir dan laporkan sekalian.
Meski terlihat sepele, hal ini sangat penting dilakukan ketika Sahabat diminta untuk mengirimkan sejumlah uang pada penjual atau orang lain yang tidak dikenal. Bukti tersebut bisa menjadi bukti kuat bahwa sudah terjadi penipuan online. Simpan bukti transaksi dan bukti percakapan sebagai salah satu tindakan pencegahan.
Penipuan online yang marak terjadi selama ini bukan hanya melibatkan bank atau situs belanja saja, melainkan juga perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan seperti Adira. Modus yang biasa digunakan yaitu menawarkan transaksi jual beli kendaraan dengan sistem lelang melalui sosial media.
Sahabat juga harus waspada apabila ada pihak mengatasnamakan Adira Finance yang menjanjikan hadiah untuk nasabah yang melakukan pelunasan awal. Terlebih meminta data-data yang sifatnya rahasia seperti kartu identitas dan buku rekening.
Jika aktif menggunakan media sosial seperti Facebook atau Twitter, selalu pastikan bahwa akun yang berinteraksi dengan Sahabat merupakan akun resmi milik Adira Finance. Ciri-cirinya adalah adanya centang biru di akhir nama akun-akun tersebut. Berikut akun-akun sosial media resmi yang dimiliki oleh Adira Finance:
Setelah memahami bagaimana cara melaporkan penipuan online di atas, Sahabat bisa langsung mempraktikkannya untuk memberikan efek jera kepada penipu sekaligus menyelamatkan orang lain. Jangan sampai tergiur dengan pesan dari nomor asing yang menawarkan pinjaman dana karena itu termasuk salah satu modu penipuan online.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Sahabat bisa menghubungi call center di nomor 1500 511, chat whatsapp di nomor 0811-8115-811, atau melalui email customercare@adira.co.id. Yuk, langsung ajukan di sini sekarang juga!
Bagikan Artikel
Kantor Pusat Adira Finance
Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920