Home / Berita Terbaru

Apa Pengertian dan Syarat-syarat Melaksanakan Badal Umroh?

28 Juni 2022 | Penulis : Adira Finance

Apa yang dimaksud dengan badal umroh? Hal ini tentu saja berkaitan dengan ibadah umroh yang dilakukan jika jamaah sudah mampu untuk melaksanakannya. Badal umroh merupakan sebuah ibadah yang niatnya sangat mulia. Ibadah umroh ini sendiri sudah banyak dilakukan umat Muslim sejak lama. Namun, masih banyak umat Muslim yang belum memahami pengertiannya dan syarat-syarat melakukannya.

Lantas, apa pengertian badal umroh dan apa saja syarat-syarat untuk melaksanakannya? Sahabat dapat menyimak hal-hal itu di dalam artikel ini.

Pengertian Umroh dan Badal Umroh

Umroh adalah ibadah yang dilaksanakan di Baitullah. Allah SWT menjadikan Baitullah sebagai tempat yang penting dan dapat dikunjungi umat Muslim di seluruh dunia. Bagi umat Muslim, ibadah ini dapat dilakukan kapan saja dalam periode sepanjang tahun. Imam Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa hukum melaksanakan ibadah umroh adalah sunnah.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 125, Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud."

Dalam konteks bahasa, umroh, menurut Zaenal Abidin dalam bukunya Fiqh Ibadah, berarti ziarah atau berkunjung. Sementara menurut syara’, umroh berarti menziarahi ka'bah, melakukan tawaf di sekeliling ka'bah, bersa’i antara Shafa dan Marwah, serta mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu yang dapat dilaksanakan setiap waktu. 

Allah SWT pun berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 196 yang artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”.

Di samping itu, umroh adalah salah satu ibadah, seperti halnya ibadah haji, yang dilakukan di tanah suci Mekkah. Kedua ibadah ini memiliki perbedaan dalam hal waktu dan pelaksanaannya. 

Ibadah haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Sementara ibadah umroh dapat dilakukan secara langsung sewaktu-waktu kecuali waktu-waktu yang makruh pada lima hari, yaitu hari Arafah, Idul Adha, dan tiga hari Tasyriq.

Umat Muslim tentu saja dapat langsung melaksanakan ibadah umroh. Akan tetapi, jika terjadi halangan karena berbagai faktor oleh calon jamaah ibadah umroh, entah karena meninggal dunia atau tidak mampu berangkat akibat keterbatasan fisik, seseorang yang lain dapat melakukan badal umroh.

Badal umroh adalah sebuah niat yang amat mulia bagi umat Muslim. Dalam pengertiannya, badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang pahalanya diniatkan untuk orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah umroh sendiri. Oleh karena itu, badal umroh dimaksudkan sebagai cara untuk menggantikan atau mewakili ibadah umroh seseorang yang dilakukan oleh seorang jamaah dari satu anggota keluarga. Badal umroh sendiri juga bisa lakukan oleh orang lain yang bahkan tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun.

Badal umroh dapat dilakukan seorang jamaah untuk mewakili atau menggantikan seseorang yang sudah wafat, udzur karena sakit, atau tua renta yang membuat dirinya tidak dapat melaukan safat menuju Mekkah.

Pelaksanaan badal umroh ini pernah disampaikan dalam perintah Rasulullah SAW lewat sebuah hadist. Kala itu, seorang perempuan datang kepada Rasul dan bertanya:

"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umrah, dan perjalanan. Kemudian Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i).

Syarat-syarat Melaksanakan Badal Umroh

Setelah mengetahui pengertian umroh dan badal umroh, Sahabat juga perlu menyimak syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan badal umroh berikut ini.

  1. Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang akan diwakilkan tidak dapat melakukan umroh karena secara fisik tidak memungkinkan. Mereka yang masih mampu secara fisik tidak bisa diwakilkan untuk melakukan ibadah umroh. 
  2. Jika seorang umat Muslim mampu melakukannya dan tak terkendala secara finansial dan fisik, ibadah haji dan umroh wajib untuk untuk dilaksanakan. Namun, bila ia tidak mampu untuk salah satunya, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, badal umroh tidak boleh dilakukan jika seseorang masih tergolong mampu dari segi ekonomi dan fisik.
  3. Badal umroh hanya boleh dilakukan untuk orang yang mengalami sakit keras. Bahkan jika orang itu memiliki kemungkinan sembuh yang kecil.
  4. Badal umroh boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau wafat.
  5. Orang yang melaksanakan badal umroh harus sudah menjalankan ibadah umroh terlebih dahulu.
  6. Laki-laki dapat membadalkan umroh untuk perempuan, begitu pula sebaliknya, perempuan juga dapat membadalkan umroh untuk laki-laki.
  7. Badal umroh hanya boleh dilakukan satu orang dalam satu kali perjalanan umroh. Itu berarti seseorang hanya bisa membadalkan umroh seseorang saja dalam setiap perjalanan umrohnya.

Sahabat, itulah sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai badal umroh beserta syarat-syarat melaksanakannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan umroh dengan tujuan badal umroh.

Baca Juga: 6 Syarat Wajib Umrah dan Rukunnya yang Harus Dipenuhi

Sahabat yang hendak melakukan ibadah umroh maupun membadalkan untuk seseorang dapat memilih travel yang sudah memiliki track record terpercaya. Adira Finance telah bekerja sama dengan lebih dari 38 travel umrah lokal dan nasional yang terpercaya, aman dan amanah. Semua ini demi membantu Sahabat beribadah dengan tenang dan nyaman, serta selama melakukan perjalanan ke tanah suci. 

Adira Finance juga menghadirkan layanan Pembiayaan Syariah Umrah yang memudahkan Sahabat untuk melaksanakan ibadah umrah dengan bantuan dana, tentunya dengan menggunakan akad yang berprinsip syariah, yaitu akad murabahah. Layanan ini bisa memudahkan Sahabat untuk mengangsur cicilan setelah pulang dari Umroh. Yuk, langsung ajukan pembiayaannya di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN