Home / Berita Terbaru

Berniat Renovasi Rumah Subsidi? Ini Aturan dan Tipsnya!

21 Desember 2021 | Penulis : Adira Finance

Rumah subsidi merupakan salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (Kemen PUPR). Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah yang dibangun dengan harga terjangkau. Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema pembiayaan kredit, baik secara konvensional maupun syariah. 

Program rumah subsidi ini bertujuan agar masyarakat yang berpenghasilan rendah mendapatkan kemudahan untuk memiliki hunian sendiri yang nyaman dengan harga yang cukup terjangkau. 

Nah, karena merupakan program dari pemerintah, ada banyak hal yang diatur dalam undang-undang dan perlu diketahui oleh Sahabat yang hendak membeli rumah tersebut, termasuk aturan untuk melakukan renovasi rumah subsidi. 

Yup! Renovasi rumah subsidi tidak sama dengan renovasi rumah milik pribadi pada umumnya. Ada beberapa hal dan aturan yang harus dilakukan oleh pemilik sebelum hendak mengubah atau memperbaiki rumah tersebut. 

Bagaimana Aturan Renovasi Rumah Subsidi?

Sebelum renovasi rumah subsidi, ada beberapa aturan yang harus Sahabat pahami dan lakukan. Jika Sahabat tidak mengikuti aturan ini saat merenovasi rumah, hati-hati bisa saja Sahabat terlibat dengan masalah hukum yang berlaku.

Seperti yang telah disebutkan, rumah subsidi berbeda dengan rumah milik pribadi pada umumnya. Saat Sahabat sepakat untuk membeli rumah subsidi, maka ada beberapa hal yang harus ditaati karena program perumahaan subsidi ini telah disediakan oleh pemerintah. 

Lantas, apa saja aturan yang harus ditaati saat renovasi rumah subsidi? Simak penjelasannya di ini, yuk!

  • Cicilan berjalan lancar selama 5 tahun

    Renovasi rumah subsidi boleh dilakukan dengan cara menambah beberapa elemen bangunan. Hanya saja, renovasi rumah subsidi ini diperbolehkan saat cicilan sudah berjalan 5 tahun. Aturan ini berlaku saat Sahabat harus merenovasi beberapa bagian rumah dengan cukup besar. 

    Jadi, hal pertama yang perlu Sahabat pastikan adalah cicilan rumah subsidi ini, apakah sudah lewat 5 tahun atau belum? Coba periksa kembali jadwal cicilannya sebelum memutuskan untuk merenovasi rumah tersebut.

    Cicilannya sudah berjalan 5 tahun? Eits, jangan terburu-buru untuk merenovasi rumah subsidi ya, Sahabat! Pasalnya, ada lagi nih aturan yang mengikutinya, yaitu cicilan tersebut harus berjalan lancar tanpa denda atau melebihi jatuh tempo.

    Artinya, cicilan harus dibayarkan setiap bulannya sebelum jatuh tempo. Apabila Sahabat masih memiliki tunggakan cicilan kepada bank, maka pihak pengembang kemungkinan besar tidak akan mengeluarkan izin untuk renovasi rumah subsidi. Jadi, perhatikan kelancaran pembayaran cicilan selama 5 tahun pertama, bahkan kebiasaan ini akan lebih baik untuk dilakukan pada tahun-tahun berikutnya juga. 

    Baca juga: Ingin Ajukan Pinjaman Dana Online? Ini Hal yang Harus Diperhatikan

  • Renovasi rumah subsidi yang ringan

    Rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun pasti mengalami kerusakan di beberapa bagian, misalnya di atap yang bocor, tembok yang retak, lantai ubin yang rusak, dan lain sebagainya. Nah, Sahabat diperbolehkan untuk melakukan renovasi rumah subsidi asalkan tidak merombak secara besar-besaran hingga mengubah struktur bangunan awalnya, ya! Bahkan, renovasi ringan seperti ini biasanya dapat dilakukan meski cicilannya belum berjalan 5 tahun lho. 

  • Tidak boleh mengubah tampilan fasad

    Biasanya rumah subsidi sudah memiliki tampilan fasad dan struktur bangunan yang sama. Ini karena pemerintah sudah membuat aturan untuk spesifikasi fasad rumah subsidi, semuanya harus tampil serupa di dalam satu komplek. Jika Sahabat ingin renovasi rumah subsidi pada bagian fasad, jangan sampai merombaknya secara total, ya. 

    Misalnya, mengubah bentuk jendela atau mengganti fasad dengan desain ala kontemporer maupun minimalis. Hal ini dilarang karena sudah aturannya dari pemerintah. Meski demikian, Sahabat tetap diizinkan untuk menambah pagar, kanopi, dan mengecat ulang dinding eksterior. 

  • Memanfaatkan sisa lahan

    Seperti yang Sahabat ketahui, rumah subsidi tersedia dalam tipe 27, 30, dan 36. Biasanya ada pula lahan yang dibiarkan kosong untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pemiliknya. Nah, sisa lahan ini bisa dimanfaatkan untuk membangun sejumlah ruang lagi, seperti kamar tidur, dapur, area jemur, halaman belakang, dan lain sebagainya. 

    Namun, Sahabat juga perlu memerhatikan ketentuan batas luas tanah dan rumah ketika hendak merenovasi rumah subsidi. Jangan sampai Sahabat melewati batas yang sudah ditentukan, apalagi sampai ke lahan tetangga. 

  • Tidak merenovasi rumah subsidi menjadi properti komersial

    Seperti nama dan tujuan programnya, rumah subsidi diperuntukkan sebagai rumah pribadi. Para pemilik yang sudah sepakat untuk membeli rumah dilarang melakukan renovasi rumah subsidi untuk dijadikan properti lain dengan tujuan komersial. Sebagai contoh, dijadikan kedai kopi, studio, warung, dan lain sebagainya. 

    Namun, pemiliknya tetap diizinkan untuk menyewakan rumah subsidi ketika cicilannya sudah berjalan 5 tahun. Jika Sahabat ingin over kredit rumah ke pihak lain, sebenarnya boleh saja, tetapi dengan persyaratan yang sama. 

Itu dia beberapa aturan terkait renovasi rumah subsidi yang harus dilakukan oleh Sahabat sebagai pemilik. Apabila Sahabat tidak memenuhi aturan tersebut dan diketahui oleh pihak pengembang, hati-hati karena bisa saja Sahabat menerima sanksi yang berlaku. Salah satu sanksinya adalah pencabutan subsidi dan bunga kredit akan dikonversikan ke dalam bunga komersil. 

Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Pinjam Uang yang Aman dan Cepat Cair

Bagi Sahabat yang sudah melakukan cicilan dengan lancar selama 5 tahun, maka sudah bisa merencanakan renovasi rumah subsidi yang sesuai aturan. Untuk merencanakan sesuatu memang terlihat mudah ya, Sahabat? Terkadang kenyataannya cukup sulit karena renovasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya biaya.

Bagi Sahabat yang terhalang oleh biaya, sekarang tidak perlu khawatir lagi karena ada layanan Kredit Multiguna dari Adira Finance yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana tunai untuk keperluan renovasi rumah. Layanan Kredit Multiguna ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman, terpercaya, mudah, dan prosesnya cepat.

Mungkin di antara Sahabat bertanya-tanya “Kok bisa ada layanan pinjaman dana untuk renovasi rumah?” Tentu bisa dong Sahabat. Sebab, Kredit Multiguna merupakan sebuah layanan pinjaman dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti renovasi rumah, pendidikan, wisata, pernikahan, kesehatan, sunatan, dan lainnya, maupun kebutuhan produktif, seperti modal usaha. 

Sahabat bisa mendapatkan pinjaman dana tunai hanya dengan mengagunkan BPKB kendaraan motor atau mobil untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, termasuk renovasi rumah subsidi. 

Selain itu, Kredit Multiguna juga memberikan beberapa manfaat lain bagi konsumen yang ingin mengajukan pinjaman, di antaranya terdapat perlindungan asuransi untuk kendaraan dan konsumen, BPKB yang diagunkan aman terjamin, terdapat dukungan jaringan ratusan kantor cabang Adira Finance di seluruh wilayah Indonesia, terbuka bagi konsumen dengan profesi karyawan (swasta/PNS), wiraswasta, profesional, dan kelembagaan. 

Bahkan, proses pembayaran cicilannya pun cukup mudah lho, Sahabat. Sebab, cicilan Kredit Multiguna bisa dibayar melalui kantor cabang, aplikasi Adiraku, jaringan bank Danamon, Indomaret atau alfamart, kantor pos, transfer ke virtual account, dan aplikasi LinkAja. Cukup mudah dan praktis, bukan? Jadi, tunggu apa lagi Sahabat? Yuk, langsung ajukan pinjaman dana menggunakan layanan Kredit Multiguna di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN