Home / Berita Terbaru

Cara Perpanjang Paspor Online, Syarat dan Biayanya

22 Agustus 2024 | Penulis : Adira Finance

Apakah Sahabat memiliki paspor yang masa berlakunya habis dalam waktu dekat? Sebelum terlambat, baiknya Sahabat segera ajukan perpanjangannya. Terlebih lagi, saat ini sudah ada perpanjangan paspor online yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. 

Sahabat, paspor merupakan salah satu dokumen yang sangat penting, terutama untuk Sahabat yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti halnya dokumen administrasi lainnya, paspor juga mempunyai masa berlaku yang perlu dilakukan perpanjangan.

Meskipun begitu, pada kenyataannya masih banyak orang yang bingung seperti apa tata cara, syarat hingga kisaran biayanya. Sahabat kini tak perlu khawatir, sebab pada kesempatan ini kita akan bahas selengkapnya.

Syarat Perpanjang Paspor Online

Tentunya perpanjangan paspor secara online lebih mudah dan cepat, terlebih jika Sahabat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang Sahabat butuhkan untuk melakukan perpanjangan paspor secara online adalah sebagai berikut:

- E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik
- KK atau Kartu Keluarga
- Akta kelahiran 
- Surat pewarganegaraan Indonesia, syarat ini khusus untuk orang asing yang berganti menjadi warga negara Indonesia.
- Untuk Sahabat yang sudah mengganti nama, sertakan juga surat penetapan ganti namanya dari pejabat yang berwenang.

Untuk Sahabat yang mempunyai paspor lama, dalam arti keluaran tahun 2009 ke atas, perpanjangan paspor ini dapat Sahabat lakukan dengan cara membawa KTP elektronik dan juga paspor lama.

Cara Perpanjang Paspor Online via Aplikasi

Ingat, layanan perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor hanya bisa digunakan untuk mempermudah Sahabat pada saat proses permohonannya saja. Untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Mendownload Aplikasi M-Paspor

Untuk memperpanjang paspor secara online menggunakan aplikasi, tentu saja Sahabat harus mengunduh aplikasinya terlebih dulu. Untuk Sahabat yang menggunakan android dan iOS dapat memanfaatkan aplikasi dengan menemukannya di App Store atau PlayStore. Untuk kata kuncinya adalah “layanan paspor online”.

2. Membuat Akun

Setelah Sahabat berhasil mendownload aplikasi, Sahabat dapat langsung membuat akun untuk masuk ke dalam tahap pendaftaran perpanjangan paspor secara online. Kemudian Sahabat bisa memasukkan alamat email dan juga kata sandinya, setelah itu isi formulir serta pendaftaran akunnya.

Nantinya, Sahabat akan memperoleh kode OTP via email sebagai proses verifikasinya. Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuannya terlebih dulu sebelum melanjutkan tahap berikutnya.

3. Ajukan Permohonan Perpanjangan Paspor

Sahabat harus mengajukan permohonan perpanjang paspor jika sudah berhasil login aplikasi. Aturannya adalah dalam satu perangkat hanya dapat digunakan satu akun saja. 
Kemudian Sahabat bisa klik pada menu permohonan pengajuan paspor. Jika sudah, isi secara teliti agar tidak terjadi kesalahan data karena bisa menimbulkan permohonan paspor ditolak.

Terdapat beberapa tahapan yang perlu Sahabat lalui pada proses permohonan perpanjangan paspor online, berikut di antaranya:

- Melakukan verifikasi NIK dengan mengunggah foto e-KTP dan juga mengisi NIK.
- Mengisi formulir permohonan dari Keimigrasian secara benar.
- Mengunggah beberapa dokumen seperti KK, e-KTP, akta kelahiran/surat baptis/ijazah/buku nikah.
- Melengkapi data pemohon pengajuan secara benar.
- Jika permohonan perpanjangan paspor untuk lebih dari satu orang, klik saja tombol tambah pemohon yang terdapat pada bagian kanan atas.

Dalam mengisi semua data yang sudah menjadi persyaratan di atas, pastikan tidak ada kesalahan agar tidak terjadi permasalahan kedepannya. Jadi, teliti sekali lagi sebelum Sahabat mengirimkan data tersebut.

4. Pilih Lokasi dan Jadwal

Nantinya Sahabat akan diminta memilih Kantor Imigrasi yang dituju. Kantor Imigrasi tertuju bisa dipilih selama kuota pendaftaran tersedia. Pilih kantor yang terdekat dari tempat tinggal untuk mempermudah Sahabat melakukan proses wawancara dan juga pengambilan data biometrik.

Pastikan juga untuk memilih tanggal serta waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi tertuju. Jangan lupa untuk memilih tanggal yang berwarna hijau untuk kuota pendaftaran yang masih tersedia.

5. Lakukan Pembayaran

M-Paspor ini mempunyai keunggulan seperti pemberian kode billing terlebih dulu untuk dapat melakukan pembayaran perpanjangan paspor online di awal. Sahabat bisa melakukan pembayaran biaya layanan via bank yang tersedia. Setelah itu, simpan bukti pembayaran dalam bentuk pdf maupun tangkapan layar.

6. Datang ke Kantor Imigrasi

Bukti pembayaran yang sudah Sahabat peroleh, nantinya harus ditunjukkan kepada petugas Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Sahabat akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan wawancara serta pengambilan data. Jika sudah selesai, petugas nantinya akan memberikan slip bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.

Sahabat bisa melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera kemudian tunggu 3 sampai 4 hari kerja untuk mendapatkan paspor yang sudah diperpanjang masa berlakunya. Sahabat bisa memilih opsi untuk mengambil sendiri ataupun dikirimkan sesuai alamat domisili.

Biaya Perpanjangan Paspor Online

Untuk melakukan perpanjangan paspor secara online, tentu saja Sahabat akan dibebankan biaya penerbitan. Jika melihat dari situs resmi kantor imigrasi, paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman biayanya adalah Rp 350 ribu. Sedangkan untuk paspor biasa elektronik dengan 48 halaman adalah Rp 650 ribu.

Saat ini melakukan perpanjangan paspor secara online sudah sangat mudah karena Sahabat bisa melakukannya di mana pun. Bahkan untuk pembayarannya juga lebih mudah dan juga praktis. 

Bagi Sahabat yang saat ini ingin membuat paspor namun terkendala biaya, Sahabat dapat mengajukan pinjaman dana tunai cepat lewat fasilitas kredit multiguna dari Adira Finance. Caranya sangat mudah, Sahabat hanya perlu menjaminkan BPKB motor yang dimiliki untuk mendapatkan pencairan dana. Dengan proses pinjaman yang cepat dan proses yang mudah, Adira Finance bisa menjadi solusi bagi berbagai kebutuhan Sahabat.

Jadi tidak perlu bingung lagi untuk melakukan perpanjangan paspor namun terkendala biaya karena kini ada Adira Finance. Yuk, ajukan sekarang juga!

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN