Home / Berita Terbaru

Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru

14 November 2022 | Penulis : Adira Finance

Mengetahui cara dan syarat bayar pajak motor sudah menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, baik motor maupun mobil diwajibkan untuk membayar pajak tahunan dan lima tahun sekali. 

Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Diketahui ada dua jenis pajak kendaraan bermotor, yaitu pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan.

Syarat bayar pajak motor tahunan tentunya akan lebih sederhana dibandingkan dengan syarat pajak motor lima tahunan. Jika Sahabat belum mengetahui cara dan syarat bayar pajak motor tahunan itu seperti apa, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Bayar Pajak Motor

Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahunnya, termasuk juga perpanjangan STNK. Ada beberapa yang harus dipersiapkan sebagai syarat bayar pajak motor sebelum melakukan prosedur pembayaran pajaknya.

Penting untuk diketahui bahwa syarat bayar pajak motor, baik itu syarat bayar pajak motor tahunan dan syarat bayar pajak motor 5 tahunan antara perorangan dengan atas nama perusahaan memiliki sedikit perbedaan. Supaya lebih jelas, berikut detail syarat bayar pajak motor tahunan dan syarat bayar pajak motor 5 tahunan:

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan

Saat akan membayar pajak motor tahunan, Sahabat perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat bayar pajak motor satu tahunan individu (perorangan) adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan

Sementara untuk syarat bayar pajak motor satu tahunan atas nama perusahaan, akan diperlukan persyaratan tambahan berupa:

  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
  • Fotokopi KTP pemberi kuasa

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Membayar pajak motor 5 tahunan itu berarti menandakan jika Sahabat sudah saatnya melakukan ganti plat motor. Proses dan syarat bayar pajak motor 5 tahunan tidaklah terlalu rumit jika dilakukan tepat pada waktunya. Sahabat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat bayar pajak motor seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sepeda motor dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Form permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan dari kantor samsat terdekat. 

Apabila sedang berada di luar wilayah domisili, Sahabat dapat menyertakan surat kuasa sebagai salah satu syarat bayar pajak motor. Surat kuasa ini menjadi bukti sah bahwa Sahabat telah meminta bantuan orang lain untuk melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan.

Selain menyiapkan syarat bayar pajak motor 5 tahunan, ada pula biaya penerbitan STNK baru yang harus Sahabat siapkan sebelumnya.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Setelah mengetahui apa saja syarat bayar pajak motor tahunan dan syarat bayar pajak motor 5 tahunan, kini saatnya Sahabat mengetahui bagaimana prosedur pembayaran pajaknya. Tata cara pembayaran pajak motor ini perlu diketahui agar tidak lewat dari waktu yang telah ditetapkan.

Apabila terlambat, maka Sahabat maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Selain itu, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak akan kesulitan untuk dijual kembali. Besaran denda keterlambatan membayar PKB telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Besaran denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan. Jika keterlambatannya lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000. 

Maka dari itu, sebaiknya Sahabat segera menunaikan kewajiban yang ada dengan cara membayar pajak tepat waktu agar tidak mengeluarkan banyak biaya. Apalagi saat ini sudah tersedia layanan Samsat online untuk bayar pajak kendaraan secara online.

Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. Selain untuk membayar pajak, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan STNK Tahunan.

Apabila Sahabat memilih menggunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store atau Play Store
  2. Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  3. Isi data-data terkait seperti nomor polisi kendaraan, NIK, nomor rangka kendaraan, nomor telepon pemilik kendaraan bermotor, dan email aktif
  4. Jika data-data yang Sahabat masukkan sesuai, kode bayar akan dilampirkan di layar info data kendaraan
  5. Setelah kode pembayaran keluar, catat kodenya dan lakukan pembayaran dengan segera karena kode tersebut hanya berlaku selama 2 jam
  6. Pilih metode pembayaran melalui bank, ATM, i-banking, atau m-banking 
  7. Setelah pembayaran terkonfirmasi, Sahabat akan mendapatkan E-TBPKB dan E-pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Sementara TBPKB atau SKPD dan stiker pengesahan STNK fisik akan dikirim langsung ke alamat yang tertera pada STNK

Namun, kemudahan cara bayar pajak motor di atas baru bisa diakses oleh beberapa provinsi saja. Berikut daftar lengkap provinsi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi SIGNAL dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor online:

  • Provinsi DKI Jakarta
  • Provinsi Banten
  • Provinsi Jawa Barat
  • Provinsi Jawa Tengah
  • Provinsi Jawa Timur
  • Provinsi Bali
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Provinsi Sumatera Barat
  • Provinsi Riau
  • Provinsi Kepulauan Riau
  • Provinsi Jambi
  • Provinsi Bengkulu
  • Provinsi Sulawesi Selatan
  • Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Provinsi Sulawesi Barat

Itulah beberapa cara dan syarat bayar pajak motor yang harus dipersiapkan. Berbicara mengenai pajak motor, mungkin Sahabat sedang ingin memiliki motor baru yang dapat mendukung mobilitas sehari-hari. Jika iya, saat ini sudah ada kemudahan untuk mendapatkan motor baru maupun motor bekas lho. 

Salah satu kemudahannya dengan memanfaatkan layanan memanfaatkan layanan Kredit Motor dari Adira Finance. Kredit motor merupakan jasa pembiayaan motor baru dan bekas yang diperlukan oleh konsumen, baik secara perorangan maupun kelembagaan.

Nikmati kemudahan Kredit Motor di Adira Finance dengan persyaratan dokumen yang mudah, proses cepat, pilihan angsuran, dan tenor yang sesuai dengan kemampuan konsumen, jaringan pembayaran angsuran yang luas, dilengkapi perlindungan asuransi kendaraan dan kecelakaan diri, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang/ perwakilan, dealer, contact center, dan media digital.

Sahabat tidak perlu khawatir karena layanan Kredit Motor dari Adira Finance sudah pasti terpercaya, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, buat Sahabat yang ingin mendapatkan motor listrik murah dengan cepat, bisa juga lho langsung mengajukan kredit motor di Adira Finance sekarang. Yuk, langsung ajukan di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN