Home / Berita Terbaru

Intip Cara Pembuatan SIM Online yang Tak Repot

Intip Cara Pembuatan SIM Online yang Tak Repot

03 Januari 2022 | Penulis : Adira Finance

Surat Izin Mengemudi (SIM) berhak dimiliki oleh setiap pengendara, baik motor maupun mobil. SIM merupakan tanda bahwa seorang pengendara telah sah untuk bisa berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Itulah sebabnya, penting bagi para pengendara untuk mengetahui cara pembuatan SIM online agar bisa berkendara sesuai dengan aturan. 

Namun, saat ini masih banyak juga pengendara yang tidak memiliki SIM dengan berbagai alasan, mulai dari proses pembuatan SIM online yang dianggap rumit hingga biaya yang tak terjangkau. Padahal, sebenarnya saat ini pembuatan SIM online terbilang cukup mudah jika dibandingkan zaman dahulu lho, Sahabat.

Selain proses pembuatan SIM online yang mudah, saat ini pun biaya yang perlu dikeluarkan relatif terjangkau sehingga tak ada alasan lagi untuk melakukan cara pembuatan SIM online mulai sekarang.

Sebelum membahas cara pembuatan SIM online, kita simak dulu jenis-jenis SIM berdasarkan tipe kendaraannya, yuk! 

Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Di Indonesia, penggolongan SIM terbagi menjadi dua, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Berbeda dengan SIM perseorangan, SIM umum tidak ada SIM C (untuk sepeda motor) dan SIM D (untuk penyandang cacat). Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia, antara lain: 

  • SIM A

    SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Ada dua jenis SIM A yang berlaku, di antaranya SIM A perseorangan dan SIM A umum. Perbedaan keduanya hanya terletak pada kendaraan khusus perseorangan atau umum.

    Misalnya, jika seorang pengemudi berprofesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A umum. Sedangkan, SIM A perseorangan tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota. Itulah sebabnya, pembuatan SIM online harus disesuaikan dulu dengan golongan SIM yang akan digunakan. 

  • SIM B1

    SIM B1 berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan yang digunakan biasanya berbentuk seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya. Sama seperti SIM A, pembuatan SIM online golongan ini pun bisa dilakukan dengan mudah lho. 

  • SIM B2

    SIM B2 berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandeng (tempelan) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram. 

  • SIM C

    SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

  • SIM C1

    Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. SIM C1 bisa diperoleh bagi pengemudi yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun.

  • SIM C2

    SIM ini berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. Syarat pemegang SIM ini minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM C1 minimal 1 tahun. 

  • SIM D

    SIM D dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan sepeda motor.

  • SIM D1

    Tak hanya jenis SIM D, penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan SIM D1 jika ingin menjadi pengemudi kendaraan roda 4, seperti mobil pribadi. 

Itulah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Seperti yang telah disebutkan, penting untuk mengetahui jenis kendaraan yang akan dikemudikan sebelum melakukan cara pembuatan SIM online. Dengan begitu, SIM yang Sahabat miliki akan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Lantas, bagaimana cara pembuatan SIM online? Simak langkahnya di bawah ini, yuk! 

Cara Pembuatan SIM Online 

Proses pembuatan SIM sebenarnya bisa dilakukan dengan prosedur normal dengan datang ke lokasi pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Namun, supaya mengurangi kontak langsung dengan orang lain di masa pandemi ini, ada cara lain untuk mendapatkan SIM dengan mudah, yaitu dengan pembuatan SIM online.

Proses pembuatan SIM online bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu pembuatan SIM online menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) atau melalui situs Polri. Namun, proses pembuatan SIM online melalui aplikasi SINAR diklaim bisa lebih cepat.

Registrasi pembuatan SIM online yang baru bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut, namun nantinya pemohon SIM masih harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Sarpas) SIM untuk melakukan ujian praktik. Untuk memudahkan Sahabat, berikut ini proses pembuatan SIM Online yang bisa dilakukan:

Proses pembuatan SIM Online melalui aplikasi SINAR

Proses pembuatan SIM online melalui aplikasi SINAR terbilang cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
  2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP
  3. Registrasi NIK
  4. Lakukan verifikasi wajah
  5. Pilih jenis SIM
  6. Pembayaran PNBP SIM baru
  7. Ujian teori online
  8. Lulus dan mendapatkan QR Code
  9. Pilih Satpas
  10. Pilih jadwal untuk ujian praktik

Pemohon SIM harus lolos tahapan registrasi dan teori online secara digital sebelum datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik hingga sidang penerbitan. 

Proses pembuatan SIM Online melalui situs POLRI

Selain melalui aplikasi SINAR, Sahabat juga bisa melakukan proses pembuatan SIM online melalui situs POLRI dengan langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi POLRI, yaitu sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’
  3. Pilih tombol ‘mulai’, setelah itu isi data dengan benar pada menu ‘ Data Permohonan’
  4. Klik ‘lanjut’, kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, hingga nomor telepon
  5. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat. Selain itu, tersedia juga kolom data validasi yang harus mencatumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi dengan pilihan ‘ya’ atau ‘tidak’
  6. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar.
  7. Jika sudah, klik tombol ‘lanjut’ dan konfirmasi data yang telah diinput
  8. Pilih tanggal kedatangan
  9. Isi kode verifikasi, kemudian klik tombol ‘kirim’
  10. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik ‘Ok’
  11. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail
  12. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih
  13. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online 

Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM baru? Hingga artikel ini dikeluarkan, berikut biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B1 : Rp 120.000
  • SIM B2 : Rp 120.000
  • SIM C, C1, C2 : Rp 100.000
  • SIM D, D1 : Rp 50.000

Proses pembuatan SIM online ini memudahkan siapapun untuk bisa mengemudi dengan aman dan sesuai dengan aturan. Selain fokus untuk membuat SIM baru, tak ada salahnya bagi Sahabat untuk memikirkan untuk membeli kendaraan impian lho. 

Apalagi sekarang sudah ada kemudahan untuk mendapatkan kendaraan, tanpa harus menunggu lama sampai uang di tabungan terkumpul. Sebab, ada layanan Kredit Motor yang bisa Sahabat maksimalkan untuk membeli motor baru maupun bekas.

Layanan Kredit Motor dari Adira Finance bisa jadi pilihan tepat karena proses pengajuan cepat, aman, terpercaya, dan praktis. Selain itu, Adira Finance juga menghadirkan persyaratan kredit motor yang mudah, tenor yang panjang, dan disertai perhitungan simulasi kredit untuk memudahkan Sahabat saat mengetahui cicilan dan bunga yang harus dibayarkan. Yuk, langsung ajukan kredit motor di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN