Jangan Asal Beli, Simak 5 Keuntungan dari Kredit Motor Baru
Jangan Asal Beli, Simak 5 Keuntungan dari Kredit Motor Baru -->
24 September 2020 | Penulis : Adira Finance
Memiliki kendaraan baru merupakan impian banyak orang. Secara psikologis, mengendarai kendaraan
gress juga dapat menambah kepercayaan diri dan juga optimisme hidup Sahabat. Tapi jangan buru-buru, Sahabat sekalian bisa mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme
kredit motor baru untuk mendapatkan tunggangan anyar, banyak untungnya lagi.
Membincang sepeda motor di Indonesia memang tidak ada habisnya. Tua atau muda, hampir setiap dari Sahabat pasti pernah menunggangi kuda besi tersebut, baik itu sebagai penumpang atau pengemudi. Tingginya tingkat kemacetan di Ibukota menjadikan sepeda motor sebagai solusi jitu bagi Sahabat yang memiliki mobilitas tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga akhir 2018 saja, jumlah sepeda motor di Indonesia sudah mencapai angka 120 juta unit. Artinya, hampir setengah dari total populasi penduduk di Indonesia memiliki sepeda motor.
Dalam tiga tahun terakhir, penambahan jumlah sepeda motor berkisar di angka 6 juta hingga 9 juta. Sahabat mungkin masuk sebagai salah satu pemilik sepeda motor tersebut. Tingginya pertumbuhan penjualan sepeda motor bukanlah tanpa sebab, dari sisi dealer, perusahaan berlomba-lomba memberikan kemudahan untuk bisa mendapatkan keuntungan lebih.
Sementara dari sisi konsumen, adanya fasilitas
kredit motor baru. meringankan beban keuangan masyarakat. Cicilan yang harus dibayarkan tidak terlalu besar, sedangkan manfaat yang dirasakan begitu besar.
Syarat Dapat Kredit Motor Baru
Nah buat Sahabat yang saat ini ingin
kredit motor baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa segera membawanya pulang. Di Adira Finance, Sahabat bisa mengajukan untuk mendapatkan layanan terbaik dengan skema pembiayaan yang diinginkan, konvensional atau syariah.
Jika Sahabat ingin menggunakan skema konvensional, uang muka yang harus dibayarkan adalah sebesar 15%. Sedangkan besaran uang muka untuk sistem syariah lebih rendah lagi, sebesar 10% dari total harga unit.
Karyawan
- WNI
- Lama kerja minimal 1 tahun
- Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
- Fotokopi KTP pemohon dan KTP pasangan yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat / Akte Nikah
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah atau bukti tempat tinggal ( Rek Listrik / Telepon / PAM / PBB / AJB)
- Fotokopi Bukti penghasilan berupa Slip Gaji atau Surat Keterangan Gaji (Slip Gaji minimal 3 bulan terakhir)
- Fotokopi NPWP jika pembiayaan > 50 Juta
- Usia maksimal pada saat kredit lunas adalah 55 tahun
Sedangkan untuk Sahabat yang berprofesi sebagai pengusaha, beberapa syaratnya adalah
- WNI
- Lama usaha minimal 2 tahun
- Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
- Fotokopi KTP pemohon dan KTP pasangan yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat/Akte Nikah
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah atau bukti tempat tinggal (Rek Listrik / Telepon / PAM / PBB / AJB)
- Fotokopi Rekening Tabungan / Rekening Koran / Kwitansi / Bon-bon usaha / Rekap pendapatan usaha
- Foto tempat dan aktivitas usaha disertakan fotokopi SIUP / TDP / TDR / SKDP / SITU / Asli surat keterangan usaha dari RT/RW/Kel/Kec. / Surat lapak / dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan tempat usaha / Denah tempat usaha yang diberi paraf oleh CA
- Fotokopi NPWP jika pembiayaan > 50 Juta
- Usia maksimal pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
5 Manfaat Kredit Motor Baru
Dengan memanfaatkan fasilitas
kredit motor baru yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, Sahabat bisa mendapatkan hasil yang positif. Diantaranya adalah, Sahabat bisa segera melakukan bisnis dengan motor baru yang dimiliki.
1. Arus kas lebih sehat
Untuk bisa membawa pulang sepeda motor idaman, Sahabat yang menggunakan fasilitas kredit motor baru dapat membawa pulang motor tersebut dengan membayarkan uang muka ditambah cicilan pertama.
Pastinya dana yang diperlukan akan lebih sedikit jika Sahabat memilih jalur pembelian secara tunai. Sebagai contoh, jika Sahabat membeli sepeda motor secara tunai seharga Rp15 juta, artinya Sahabat harus membayarnya sejumlah harga tersebut untuk kemudian dibawa pulang.
Sementara dalam skema
kredit motor baru, Sahabat diminta untuk membayarkan uang muka dan cicilan pertama. Dengan begitu, sisa dana yang Sahabat miliki bisa dialokasikan ke sektor lain.
2. Uang Muka bisa diatur
Sahabat yang ingin mengajukan kredit motor baru juga bisa mengatur besaran uang muka. Semakin kecil uang muka yang dibayarkan, akan berpengaruh terhadap besarnya cicilan bulanan.
Namun jika pembayaran uang muka diperbesar, maka pembayaran cicilan kendaraan Sahabat bisa semakin rendah. Hanya memang perlu dipahami, melakukan
kredit motor baru berarti Sahabat sudah mengerti bahwa harga jual motornya akan menjadi jauh lebih tinggi dibanding Sahabat membelinya secara tunai.
Namun melihat segala kemudahannya, rasanya pas untuk melakukan hal tersebut. Apalagi harga sepeda motor dewasa ini juga sudah semakin murah.
3. Sisa dana bisa untuk bisnis
Sahabat yang ingin mengajukan
kredit motor baru, bisa menggunakan sisa dana yang dimiliki untuk memulai usaha secara mandiri. Ya dengan menjadi seorang wirausaha, Sahabat diharapkan bisa menjadi lebih kuat lagi secara finansial.Sahabat bisa membuka bisnis dengan skema
Franchise misalnya. Jadi keuntungannya bisa digunakan untuk menambah penghasilan Sahabat.
4. Dapat asuransi langsung
Kelebihan lainnya yang Sahabat dapatkan ketika melakukan
kredit motor baru adalah Sahabat bisa mendapatkan sekaligus asuransi untuk kendaraan yang dimiliki. Layanan ini tentunya bakal membuat Sahabat merasa nyaman saat berkendara.
Pasalnya, kerugian sudah tidak lagi ditanggung oleh Sahabat sebagai pemilik, melainkan oleh pihak asuransi. Umumnya jenis asuransi yang digunakan adalah
total loss only (TLO). Masa berlaku asuransi ini juga sesuai dengan masa cicilan yang diambil oleh Sahabat. Jadi ketika Sahabat mengambil
kredit motor baru dengan tenor 3 tahun, maka selama itu jugalah asuransi akan menanggung risiko yang terjadi.
Sementara jika Sahabat membeli motor secara tunai, Sahabat harus menambah sejumlah dana untuk mendapatkan fasilitas asuransi secara mandiri.