


Home / Berita Terbaru
Salah satu amalan yang wajib dilakukan saat menunaikan ibadah haji adalah tawaf wada. Secara umum, tawaf merupakan merupakan rangkaian ibadah yang mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
Tawaf memiliki beberapa macam jenis yang wajib dijalankan, salah satunya tawaf wada. Sahabat yang akan menjalankan ibadah haji dalam waktu dekat harus mengetahui ketentuan dan tata cara pelaksanaan dari tawaf wada dalam ulasan berikut ini.
Tawaf wada atau biasa disebut juga dengan tawaf shadr adalah tawaf perpisahan yang hukumnya wajib dilakukan para jamaah sebelum meninggalkan Mekkah dan kembali ke negaranya masing-masing. Tawaf wada dapat dimaknai sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap Baitullah.
Selain itu, tawaf wada menjadi amalan terakhir bagi jamaah yang menunaikan ibadah haji. Ini menandakan Sahabat tidak boleh berlama-lama tinggal di Mekkah setelah menyelesaikan tawaf wada.
Apabila Sahabat ternyata tidak bisa melaksanakan tawaf wada karena satu hal dan lainnya, maka diwajibkan membayar dam atau denda satu ekor kambing. Namun, dalam Hadits Riwayat Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan keringanan tawaf wada kepada perempuan haid atau nifas.
Perempuan yang sedang haid atau nifas dapat menjalankan tawaf wada setelah suci. Jika tidak bisa menunggu lantaran harus segera meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sebagai gantinya, penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Melaksanakan tawaf wada maupun tawaf jenis lainnya tentu mendatangkan keutamaan yang dicari-cari banyak jamaah haji. Berikut beberapa keutamaan melaksanakan tawaf:
Pelaksanaan tawaf wada tidak jauh berbeda dengan jenis tawaf lainnya. Berikut tata cara melaksanakan tawaf wada yang perlu Sahabat pahami:
Saat hendak melakukan tawaf wada, jamaah wajib mengambil wudhu untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar seperti halnya saat akan shalat. Apabila batal di tengah-tengah tawaf, Sahabat harus kembali berwudhu atau bertayamum.
Usai menyucikan diri, jamaah bisa melanjutkan tawaf wada sesuai jumlah putaran yang telah dilakukan sebelumnya. Sahabat sudah mendapat empat kali putaran tawaf wada misalnya, maka cukup menambah tiga kali putaran lagi tanpa perlu mengulang tawaf dari awal.
Hal yang sama juga berlaku jika terkena najis atau auratnya terbuka di pertengahan tawaf. Jamaah bisa melanjutkan jumlah putaran tawaf setelah najisnya dihilangkan atau aurat kembali dalam keadaan tertutup.
Perlu Sahabat ketahui jika permulaan dalam melaksanakan tawaf wada maupun tawaf lainnya dihitung dari Hajar Aswad. Jamaah yang memulai rangkaian tawaf wada sebelum sampai Hajar Aswad tidak akan dianggap sebagai putaran tawaf yang sah.
Setiap melewati Hajar Aswad, para jamaah disunnahkan untuk menciumnya. Apabila tidak memungkinkan karena jarak yang terlalu jauh, Sahabat cukup mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad sebagai isyarat dan mengucapkan takbir bismillahi wallahu akbar.
Bagi jamaah yang tidak sedang berihram, disyaratkan membaca niat tawaf saat memulai putaran awal tawaf wada. Namun, hukum niat tawaf adalah sunnah bagi jamaah yang sedang berihram. Sebab, pelaksanaan tawaf sudah tercakup dalam niat ihram haji.
Para jamaah diwajibkan untuk menyejajarkan pundak kiri dengan Hajar Aswad sebelum memulai tawaf wada. Jamaah tidak diperbolehkan memulai putaran tawaf dengan bagian pundak sebelah kiri lebih maju dari posisi Hajar Aswad.
Hal tersebut juga berlaku saat hendak mengakhiri putara tawaf wada. Pundak kiri posisinya harus disejajarkan dengan Hajar Aswad sebagaimana saat memulai putaran tawaf wada.
Tawaf wada dilakukan dengan tujuh kali putaran sempurna dari kiri ke kanan seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam empat putaran awal, jamaah diharuskan berjalan cepat dan empat putaran berikutnya dilakukan dengan berjalan seperti biasa.
Putaran tawaf yang berlawanan arah dengan jarum jam ternyata tersebut sejalan dengan perputaran galaksi di alam semesta, benda langit, hingga peredaran darah dalam tubuh sebagai ungkapan tasbih kepada Allah SWT.
Setelah menyelesaikan tujuh putaran tawaf wada, Sahabat disunnahkan untuk menunaikan shalat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak memungkinkan shalat di belakang Maqam Ibrahim, shalat sunnah tawaf bisa dikerjakan di Hijir Ismail.
Shalat sunnah tawaf dapat dikerjakan di sisi mana Masjidil Haram manapun apabila tidak mungkin dilakukan di Maqam Ibrahim maupun Hijir Ismail. Namun, shalat sunnah tawaf juga dapat dikerjakan di luar Masjidil Haram yang masih termasuk ke dalam tanah haram Mekkah apabila tidak memungkinkan shalat di dalam Masjidil Haram.
Adapun bacaan shalat sunnah dua rakaat ini yaitu membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua sesudah membaca surat Al-Fatihah. Selesai melaksanakan tawaf wada dengan semua rangkaiannya, Sahabat disunnahkan untuk minum air zam-zam.
Itulah beberapa hal yang perlu Sahabat ketahui mengenai tawaf wada, salah satu rangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan sebelum beranjak dari Tanah Suci Mekkah. Bagi Sahabat yang hendak melakukan ibadah haji maupun umrah dapat memilih travel yang sudah memiliki track record terpercaya.
Adira Finance telah bekerja sama dengan lebih dari 38 travel umrah lokal dan nasional yang terpercaya, aman dan amanah. Semua ini demi membantu Sahabat beribadah dengan tenang dan nyaman, serta selama melakukan perjalanan ke tanah suci.
Adira Finance juga menghadirkan layanan Pembiayaan Syariah Umrah yang memudahkan Sahabat untuk melaksanakan ibadah umrah dengan bantuan dana, tentunya dengan menggunakan akad yang berprinsip syariah, yaitu akad murabahah. Layanan ini bisa memudahkan Sahabat untuk mengangsur cicilan setelah pulang dari Umroh. Yuk, langsung ajukan pembiayaannya di sini.
Bagikan Artikel
Kantor Pusat Adira Finance
Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920