Home / Berita Terbaru

Macam-macam Akad Syariah dalam Transaksi Jual-Beli

27 Oktober 2021 | Penulis : Adira Finance

Dalam proses jual dan beli berbasis ekonomi syariah, terdapat macam-macam akad yang dapat digunakan sesuai dengan jenis transaksinya masing-masing. Artinya, setiap transaksi pembiayaan syariah, baik itu barang maupun jasa, perlu menggunakan jenis akad yang berbeda. 

Sebelum membahas mengenai macam-macam akad, Sahabat perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian dari akad itu sendiri. Akad syariah merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi jual-beli syariah. 

Selama ini banyak orang yang menganggap jenis akad syariah hanya terbatas pada akad murabahah dan mudharabah saja, padahal macam-macam akad syariah lebih banyak dari itu lho. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya terdapat 9 macam akad syariah yang biasa digunakan dalam transaksi jual-beli di Indonesia. Namun, di artikel ini akan dijelaskan pula macam-macam akad lainnya supaya Sahabat mengetahui setiap jenis transaksi dengan tepat. Lantas, apa saja macam-macam akad syariah yang biasa digunakan di Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini, yuk! 

Macam-macam Akad

Penting bagi Sahabat untuk mengetahui macam-macam akad supaya proses transaksi jual-beli berjalan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, dengan mengetahui macam-macam akad, Sahabat juga bisa memosisikan diri sebagai konsumen yang cerdas saat hendak membuat kesepakatan dengan penjual. 

Nah, berikut ini macam-macam akad syariah beserta pengertian dan tujuannya menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:

  1. Akad murabahah

    Akad murabahah adalah akad pembiayaan di mana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli, kemudian pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual. 

    Keuntungan harga lebih tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal perjanjian. Dengan begitu, pihak pembeli dapat mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan secara transparan yang telah didapatkan oleh penjual. Murabahah termasuk macam-macam akad syariah yang paling sering digunakan dalam transaksi jual-beli di Indonesia. 

    Jenis pembiayaan syariah dengan menggunakan akad murabahah ini bisa Sahabat temukan di Adira Finance Syariah yang menyediakan berbagai jenis pembiayaan barang dan jasa berbasis syariah. 

    Beberapa layanan pembiayaan syariah dengan akad murabahah yang bisa Sahabat manfaatkan, antara lain pembiayaan mobil syariah, pembiayaan motor syariah, pembiayaan umrah, serta pembiayaan elektronik, furnitur, dan gadget syariah

    Dengan adanya layanan tersebut, Sahabat bisa dengan mudah mengajukan dan mendapatkan kendaraan bermotor, barang elektronik, dan dapat pergi ke tanah suci untuk Umrah dengan mengajukannya di Adira Finance

  2. Akad Al-Bai’ wa Al-Isti’jar

    Akad al-Bai’ wal Al-Isti’jar termasuk ke dalam macam-macam akad yang berfokus pada pembiayaan dana. Salah satu contoh penerapan akad Al-Bai’ wa Al-Isti’jar yaitu pembiayaan AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) dari Adira Finance. 

    Pembiayaan AMANAH adalah fasilitas pembiayaan dana berlandaskan prinsip syariah dengan akad ini dan menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor. 

    Layanan Pembiayaan AMANAH dapat Sahabat gunakan untuk berbagai macam kebutuhan yang bersifat konsumtif, seperti biaya renovasi rumah, pendidikan, pernikahan, kesehatan, wisata, dan perayaan lain, ataupun untuk kebutuhan yang bersifat produktif seperti modal usaha.

    Baca juga: Apa itu Pembiayaan Syariah? Ini Penjelasannya

  3. Akad mudharabah

    Macam-macam akad selanjutnya yaitu akad mudharabah. Dari segi nama, akad ini memang hampir mirip dengan akad murabahah. Namun, sistem perjanjian atau kesepakatannya ternyata berbeda lho, Sahabat. 

    Akad mudharabah adalah jenis akad dalam pembiayaan syariah yang berbentuk kerjasama usaha antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal. Dalam akad ini, kerugian biasanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemilik modal, kecuali jika pihak pengelola modal melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian di awal. 

    Dalam istilah syariah, pemilik modal disebut sebagai shahibul maal, malik, dan bank syariah. Sedangkan, pihak pengelola modal disebut sebagai nasabah, amil, atau mudharib.

  4. Akad salam

    Akad salam termasuk ke dalam macam-macam akad yang sering ditemukan dalam transaksi berbasis syariah di Indonesia. Salam merupakan akad pembiayaan syariah di mana pembeli memesan produk atau barang dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada penjual, kemudian penjual akan memproses produk atau barang tersebut sesuai dengan syarat dan jangka waktu yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Penerapan akad salam dapat Sahabat lihat dari sistem pembelian syariah secara pre-order. 

  5. Akad istisna’

    Akad istisna’ termasuk ke dalam macam-macam akad yang sekilas mirip dengan akad salam. Namun, perbedaannya produk atau barang dalam akad pembiayaan syariah ini diproduksi sesuai permintaan pembeli.

    Akad istisna’ adalah akad jual-beli barang dengan sistem pemesanan terlebih dahulu kepada penjual berdasarkan syarat dan kriteria tertentu, kemudian pihak penjual baru akan melakukan proses pembuatan setelahnya. 

    Dalam penerapannya, penjual harus melakukan proses pemesanan produk atau barang sesuai kesepakatan awal dengan pembeli. Produknya juga harus sesuai dengan apa yang dijanjikan di kesepakatan awal. Biasanya akad istisna’ terjadi pada pemesanan produk dalam jumlah besar, salah satunya adalah souvenir.

  6. Akad musyarakah

    Selain macam-macam akad di atas, musyarakah juga termasuk akad yang sering digunakan di transaksi jual-beli syariah. Akad musyarakah adalah akad berbentuk kerjasama usaha di mana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan porsi sesuai kesepakatan. 

    Dengan begitu, modal dari berbagai pihak disatukan untuk menjalankan suatu usaha, kemudian usaha tersebut akan dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai pegawai. 

    Baca juga: Pelaksanaan Haji dan Umrah Saat Pandemi, Ini Syaratnya

  7. Akad wadiah

    Wadiah termasuk ke dalam macam-macam akad yang banyak digunakan oleh masyarakat. Akad wadiah adalah akad transaksi dengan skema penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Dengan begitu, pihak pertama sebagai pemilik barang atau dana telah mempercayakan asetnya kepada pihak kedua sebagai penyimpan aset. 

    Oleh karena itu, pihak kedua, dalam hal ini adalah perbankan syariah, harus menjaga titipan nasabah dengan aman dan utuh. Biasanya penerapan akad wadiah digunakan pada rekening tabungan dan giro syariah. Itulah sebabnya, tak heran jika sebagian orang yang belum berpenghasilan memilih rekening berakad wadiah agar tidak terdapat biaya administrasi setiap bulannya. 

  8. Akad ijarah

    Macam-macam akad yang lainnya yaitu ijarah. Akad ijarah merupakan pembiayaan syariah dengan sistem sewa antara kedua belah pihak. Salah satu pihak berperan sebagai penyewa dan membayar kepada pihak lain (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak guna dari produk yang dipinjam, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. 

  9. Akad ijarah muntahiyah bit tamlik

    Berbeda dengan macam-macam akad sebelumnya, Ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT)merupakan akad syariah di mana penyewa membayarkan sejumlah dana untuk memperoleh manfaat atas produk atau barang tersebut, tetapi pihak penyewa dapat mengambil pilihan pemindahan hak milik produk tersebut di akhir transaksi. 

  10. Akad qardh

    Akad yang selanjutnya yaitu qardh. Akad qardh merupakan jenis akad syariah di mana nasabah meminjam dana talangan yang dibutuhkan segera dalam periode singkat sehingga dana tersebut akan dikembalikan sesuai besaran yg dipinjam,kepada pihak perusahaan pembiayaan. 

Seperti yang telah dijelaskan, setiap akad memiliki sistem atau aturan yang berbeda dalam perjanjian dan kesepakatannya. Pastikan Sahabat mengetahui macam-macam akad sebelum mengajukan pembiayaan syariah di perusahaan pembiayaan. 

Salah satu perusahaan pembiayaan yang menjelaskan mengenai transaksi jual-beli menggunakan akad syariah adalah Adira Finance. Dengan begitu, Sahabat sebagai nasabah bisa mengetahui lebih awal mengenai perjanjian antara kedua belah pihak sebelum mengajukan pembiayaan. Yuk, saatnya ajukan pembiayaan syariah dengan aman, nyaman, dan mudah di sini.

Hindari penipuan yang mengatasnamakan Adira Finance dengan mengkonfirmasi ke 1500-511 ketika ada oknum yang menghubungi Anda. Informasi lebih lengkap, kunjungi halaman ini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN