Home / Berita Terbaru

Mengenal Akad Murabahah dalam Transaksi Jual Beli Syariah

30 September 2021 | Penulis : Adira Finance

Pernahkah Sahabat mendengar istilah akad murabahah saat melakukan transaksi jual beli? Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam ekonomi syariah Islam. Dalam hal ini, akad murabahah adalah jenis transaksi jual beli dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. Keuntungan ini diperoleh atas kesepakatan antara pembeli dan penjual. 

Dalam akad murabahah, penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk di awal. Kemudian, penjual menyatakan jumlah keuntungan dari produk tersebut. Jika harganya disepakati antara penjual dan pembeli, maka murabahah pun akan terjadi. Murabahah dilakukan dengan adanya margin sebagai pendapatan bagi pihak penjual atas imbalan dari transaksi yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebagai penjual dan pembeli. 

Contoh pembiayaan syariah berbasis akad murabahah yaitu ketika Sahabat melakukan transaksi kendaraan bermotor pada 1 lembaga atau perusahaan pembiayaan. Transaksi ini memosisikan perusahaan pembiayaan tersebut sebagai penjual dan Sahabat sebagai pembeli. Sebelumnya perusahaan pembiayaan membeli unit kendaraan dari dealer dan menjualnya kembali kepada konsumen dengan menambahkan margin tertentu. 

Selain pembiayaan untuk barang, murabahah juga bisa digunakan untuk melakukan pembiayaan umrah. Dengan begitu, orang yang ingin beribadah Umrah ke Tanah Suci semakin mudah karena adanya layanan pembiayaan syariah dengan akad murabahah. Layanan ini memudahkan para calon jamaah untuk bisa pergi beribadah Umrah tanpa harus menunggu uang tunai terkumpul dalam waktu yang lama.

Rukun dan Syarat Akad Murabahah

Akad murabahah merupakan transaksi jual beli yang diperbolehkan dalam Islam karena termasuk kegiatan yang halal dan bukan merupakan praktik riba. Keterbukaan dan kejujuran antara kedua belah pihak menjadi syarat utama terjadinya murabahah. Berikut adalah rukun dan syarat yang harus diperhatikan dalam murabahah, antara lain: 

  • Rukun Murabahah

    Pada dasarnya, rukun dan syarat murabahah hampir sama dengan transaksi konvensional pada umumnya, yaitu adanya penjual, pembeli, sighat, serta barang atau jasa yang diakadkan. Berikut ini beberapa rukun murabahah, di antaranya: 

    • Penjual
      Dalam akad murabahah, penjual adalah perusahaan pembiayaan. Secara teknis, biasanya perusahaan pembiayaan bertugas untuk membeli barang yang diperlukan pembeli. Namun, ada pula pembeli yang membeli sendiri barang yang diinginkan atas nama perusahaan pembiayaan tersebut.
       
    • Pembeli 

      Pembeli dalam akad murabahah adalah konsumen atau nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan ke perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Pembeli memiliki hak untuk memilih barang sesuai dengan yang diinginkan. 

    • Objek jual beli

      Dalam murabahah, objek jual beli yang sering digunakan adalah barang-barang, seperti mobil, motor, elektronik, furnitur. Namun, ada pula pembiayaan jasa yang menggunakan akad ini, seperti wisata, pendidikan, hingga Umrah.

    • Harga

      Biasanya harga dalam murabahah disebut dengan istilah plafon pembiayaan atau pricing. Namun, mengenai hal ini biasanya disesuaikan kembali dengan masing-masing perusahaan pembiayaan.

    • Ijab Qabul

      Akad atau ijab qabul dalam murabahah biasanya memuat tentang spesifikasi barang atau jasa yang diinginkan pembeli dan kesediaan pihak perusahaan pembiayaan dalam pengadaan barang atau jasa tersebut. Perusahaan pembiayaan juga harus memberitahu pembeli mengenai harga pokok pembelian dan jumlah keuntungan yang ditawarkan kepada pembeli. Mengenai penentuan durasi angsuran dapat dilakukan setelah kesepakatan murabahah. 

  • Syarat Murabahah

    Berikut adalah syarat-syarat murabahah yang perlu diketahui oleh Sahabat sebelum mengajukan pembiayaan syariah, di antaranya:

    • Penjual memberi tahu harga pokok kepada calon pembeli
    • Akad pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan
    • Akad harus bebas dari riba
    • Adanya transparansi antara penjual dan pembeli

Kelebihan Akad Murabahah

Bagi Sahabat yang tertarik menggunakan akad murabahah dalam transaksi jual beli, maka Sahabat juga perlu mengetahui keuntungan atau kelebihan di baliknya. Berikut adalah beberapa kelebihan akad murabahah:

  • Bebas dari riba karena sudah sesuai dengan syariat Islam
  • Keuntungan diketahui dan ditentukan secara jelas di awal transaksi dan merupakan hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli
  • Margin atau keuntungan murabahah bersifat tetap dan tidak dapat diubah 
  • Lebih aman dan berkah karena menggunakan akad syariah

Baca juga: Apa Itu Pembiayaan atau Kredit Mobil Syariah? Ini Penjelasannya

Jenis Akad Murabahah Berdasarkan Objek Jual Beli

Jika melihat objek jual belinya, murabahah tak hanya digunakan untuk pembiayaan barang-barang tertentu saja lho, Sahabat. Akad ini juga bisa digunakan untuk pembiayaan jasa. Untuk lebih jelasnya, berikut ini pembagian jenis akad murabahah yang bisa Sahabat manfaatkan dengan baik:

  • Pembiayaan kendaraan bermotor 

    Akad murabahah bisa Sahabat gunakan saat ingin membeli kendaraan bermotor yang baru dan bekas. Dengan menggunakan layanan ini, Sahabat bisa dengan tenang saat mengajukan pinjaman dana karena transaksinya bebas dari riba. 

    Nah, salah satu kemudahannya dengan pembiayaan mobil syariah dan pembiayaan motor syariah dari Adira Finance. Dengan begitu, Sahabat bisa mendapatkan kemudahan dalam mengajukan pembiayaan serta angsurannya. Bahkan, prosesnya pun cukup cepat, mudah, dan jaringan pembayaran angsuran yang luas. 

  • Pembiayaan produk elektronik dengan akad murabahah

    Selain pembiayaan mobil dan motor syariah, murabahah juga bisa Sahabat gunakan untuk membeli produk elektronik dan furnitur impian dengan aman dan berkah. Transaksi ini bisa Sahabat manfaatkan dengan menggunakan layanan pembiayaan elektronik, furnitur, dan gadget syariah dari Adira Finance. 

    Layanan ini menawarkan kemudahan untuk memiliki produk elektronik, seperti laptop, kulkas, AC, TV, mesin cuci, smartphone, dan lainnya tanpa harus menunggu uang tunai atau tabungan terkumpul dalam waktu yang lama. 

  • Pembiayaan Umrah

    Tak hanya sebatas pembiayaan barang, akad murabahah juga bisa digunakan untuk pembiayaan jasa, seperti Ibadah Umrah. Saat ini sudah ada kemudahan bagi Sahabat yang ingin berangkat Umrah dengan mudah, cepat, dan amanah dengan menggunakan layanan pembiayaan syariah Umrah dari Adira Finance. 

    Sahabat yang menggunakan pembiayaan syariah umrah dapat langsung berangkat dengan berbagai jenis paket yang tersedia dari puluhan travel umrah terpercaya. Program syariah ini cukup terjangkau karena pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil atau diangsur sesuai dengan tenor yang telah ditentukan. 

    Jaminannya pun menggunakan BPKB kendaraan, baik itu motor atau mobil, sehingga Sahabat tetap bisa menggunakan kendaraan tersebut. Sahabat juga tidak perlu khawatir karena sistem program syariah umrah ini menggunakan akad murabahah yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Selain ketiga jenis pembiayaan di atas, Sahabat juga bisa mendapatkan kemudahan dari pembiayaan syariah lainnya, yaitu pembiayaan multi dana syariah dari Adira Finance. Namun, jenis pembiayaan ini menggunakan akad Al-Bai’ wa Al-Isti’jar sesuai dengan prinsip syariah Islam. 

Pembiayaan multi dana syariah dapat Sahabat gunakan untuk beragam kebutuhan yang bersifat konsumtif, seperti biaya renovasi rumah, pendidikan, kesehatan, wisata, kenduri (perayaan, pernikahan, akikah, sunatan, dan lain sebagainya), serta kebutuhan yang bersifat produktif, seperti modal usaha. 

Semua layanan pembiayaan syariah ini bisa Sahabat gunakan dengan mudah, aman, dan cepat. Sahabat tidak perlu khawatir karena layanan pembiayaan syariah dari Adira Finance sudah pasti aman dan terpercaya karena sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, langsung ajukan pembiayaan syariah di sini.

Hindari penipuan yang mengatasnamakan Adira Finance dengan mengkonfirmasi ke 1500-511 ketika ada oknum yang menghubungi Anda. Informasi lebih lengkap, kunjungi halaman ini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN