Mudik Tahun Depan, Pengguna Motor Akan Diatur Undang-undangMudik Tahun Depan, Pengguna Motor Akan Diatur Undang-undang
Mudik Tahun Depan, Pengguna Motor Akan Diatur Undang-undangMudik Tahun Depan, Pengguna Motor Akan Diatur Undang-undang
JAKARTA – Setelah penutupan Posko Angkutan Lebaran 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hasil evaluasi di hadapan anggota Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (5/7). Dalam catatannya, peningkatan signifikan pada angkutan darat yang mesti diperhatikan adalah penggunaan sepeda motor dibanding memanfaatkan bus atau mobil pribadi.
Kenaikan penggunaan sepeda motor saat mudik tahun ini mencapai 20%, bagi Budi tentu harus digaris bawahi. Pasalnya, angka kecelakaan lalu lintas yang paling banyak terjadi pada pengguna motor termasuk masih banyaknya pengguna motor yang kurang memprioritskan faktor keamanan berkendara.
“Yang naik tinggi itu motor, hampir 20%. Nah ini menjadi catatan yang harus kami laporkan ke DPR. Kita harus membuat UU tentang roda dua harus dimasukan ke dalam UU lalu lintas,” katanya.
Jadi, Menhub merencanakan untuk penyelenggaraan mudik tahun depan, penggunaan sepeda motor saat mudik sudah bisa diatur secara resmi melalui Undang-undang lalu lintas, sehingga menjadi tertib dan aman.
Lebih lanjut, Menhub juga mengatakan, bahwa masih ada pekerjaan rumah bagi penyelenggara Posko Mudik Lebaran, di sektor angkutan bus. Di mana, moda transportasi ini tahun depan diharapkan pelayanannya sudah bisa ditingkatkan bahkan hingga kualifikasi yang lebih premium. Lainnya, seperti terminal juga lebih premium, sehingga point-to-point bisa menghasilkan suatu layanan yang bagus.
Sedangkan di sektor perkeretaapian, Menhub mengaku pelayanannya baik, peminatnya banyak, namun tidak seimbang dengan ketersediaan sarana.
“Kereta api mendatang akan menjadi unggulan kita. Saya sudah rasakan pelayanannya baik, tiketnya juga cepat habis. Untuk itu, kami berencana menambah rangkaian. Paling tidak kita ada pertumbuhan 40%, tinggal kita membeli sarana kereta apinya saja,” kata Budi.