Home / Berita Terbaru
Seorang muslim wajib melaksanakan salah satu rukun dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk juga saat melaksanakan ibadah umroh. Rukun tersebut adalah tahallul, yang dilaksanakan pada akhir rangkaian ibadah haji maupun umroh di tanah suci.
Di balik itu, apa yang dimaksud dengan tahallul? Apa makna melaksanakannya serta apa saja jenis-jenisnya? Sahabat, simak pengertian mengenai tahallul berikut makna serta macam-macamnya berikut ini.
Tahallul merupakan salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim. Rukun ini amat penting untuk dilaksanakan ketika ia melaksanakan ibadah haji maupun ibadah umroh. Tahapan ini hanya boleh dilakukan jika rangkaian ibadah haji dan umroh telah diselesaikan, sebab tahapan ini adalah rangkaian terakhir yang disebut juga sebagai penutup dari proses ibadah haji dan umroh.
Tahallul secara bahasa artinya adalah ‘menjadi boleh’ atau ‘menjadi halal’. Sedangkan menurut istilah syara’, rukun haji dan umroh ini berarti ‘dibebaskan’ atau diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram. Sedangkan dalam ilmu fiqih berarti keluar dari keadaan ihram setelah melangsungkan amalan haji secara menyeluruh atau sebagian.
Selesainya rangkaian ibadah haji maupun umroh ini ditandai dengan mengguntung atau mencukur beberapa helai rambut, minimal tiga helai rambut untuk prosesi ini. Karena itu, prosesi ini adalah pelepasan, pembebasan, penghalalan, dan pengampunan yang ditandai dengan dipotongnya setidaknya tiga helai rambut tadi.
Dasar hukum tahallul sebagaimana sebagaimana Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Fath ayat 27 yang artinya: “Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadah mu dengan cara mencukur kepala kamu dan jika tidak pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya” (QS Surat Al-Fath ayat 27).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa latar belakang atau seluk beluk hukum tahallul berawal ketika Nabi Muhammad SAW serta para sahabatnya memasuki Mekkah dalam keadaan aman. Tanpa ada rasa takut dari perlakuan buruk yang sebelumnya dilakukan oleh orang-orang musyrik.
Bukan sekadar potong rambut, proses bercukur atau tahallul ini adalah suatu proses yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan seorang jamaah. Terlebih bagi umat muslim yang menganut madzhab Syafi’i.
Bercukur ini mungkin terkesan mudah, tetapi jika Sahabat tinggalkan, maka ibadah haji atau umroh itu perlu diulang lagi. Pasalnya, ibadah haji yang ia laksanakan dinilai tidak sah. Artinya, tahallul merupakan proses yang wajib dilaksanakan agar ibadah haji sah.
Konsekuensinya memang besar bila seorang jamaah tidak melaksanakannya. Tetapi, ini adalah isyarat bahwa tahallul memliki makna mendalam dibandingkan sekadar bercukur. Prosesi ini juga menjadi isyarat bahwa otak dan kelebihan yang dimiliki manusia semua berasal dari kuasa Allah SWT. Rukun ibadah yang satu ini sejatinya hendak mengajarkan kepada manusia bahwa meskipun seseorang adalah makhluk yang diciptakan dengan sempurna, manusia tetaplah manusia dengan mahkota berupa rambut di kepalanya.
Dengan bercukur ini, seseorang juga dianggap telah bersedia menanggalkan kesombongan yang membuat dirinya merasa tinggi dibandingkan orang lain. Maka dari itu, salah satu rukun haji dan umroh ini wajib dipenuhi yang menyimbolkan rontoknya keangkuhan dan kesombongan seseorang, bahkan semua yang menjalani prosesi ini juga dapat terbebas dari kecemasan, ketakutan, ketidaknyamanan dalam hidup, hingga memotong seluruh aibnya di masa lalu.
Secara umum, prosesi ini dibedakan menjadi dua macam yaitu tahallul umroh dan tahallul haji. Inilah perbedaan keduanya.
Tahallul umroh adalah proses rangkaian yang dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah umroh. Sebagaimana namanya, prosesi ini dilakukan setelah seorang jamaah menyelesaikan seluruh proses rangkaian ibadah umroh dengan memotong atau mencukur rambut beberapa helai.
Prosesi ini menjadi tanda bahwa larangan atas jamaah umroh selama melaksanakan ibadah tersebut telah gugur. Maka, jamaah juga diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas yang sebelumnya dilarang.
Tahallul jenis ini dilakukan pada tahap pertama atau awal yang ditandai dengan gugurnya sebagian larangan untuk para jamaah haji. Prosesinya dapat dilakukan dengan dua cara bercukur, thawaf, dan melempar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Setelah melaksanakan tiga amalan itu, seluruh larangan ihram telah diperbolehkan, keculi melaksanakan jima’ atau hubungan suami istri, maupun hal-hal yang mendorong melakukan perbuatan itu, mulai dari menyentuh dengan syahwat atau mencium.
Prosesi yang juga disebut tahallul akhir ini dilaksanakan jika seluruh proses ragkaian ibahada haji telah terpenuhi seluruh rangkaiannya. Tahallul akhir ini tercapai bila jamaah melakukan tiga rangkaian lengkap seperi bercukur, thawaf ifadah, dan melempar jumroh. Seluruh larangan ketika ihram pun gugur dan kembali diperbolehkan kepada para jamaah.
Prosesi mencukur ini dilakukan dengan melontah jumroh aqobah, thwaf ifadah, dan melakukan sa’i, setelah kembali ke Mekkah dan selesai wukuf di Arofah.
Menurut ulama Syafi’iyah, perbedaan kedua macam tahallul tersebut ada pada tata cara melaksanakan tahallul-nya.
Bagi jamaah laki-laki, tahallul disunnahkan untuk mencukur seluruh rambut. Menggundulkan seluruh rambut bagi jamaah haji selain perempuan adalah lebih utama apabila, menurut kesepakatan dari para ulama.
Sedangkan jamaah haji perempuan tidak dianjurkan mencukur habis rambutnya tetapi memotong rambutnya hingga sepanjang ujung jari saja. Seorang perempuan dapat memotong rambutnya hingga sepanjang ruas jemarinya yaitu sepanjang ujung ruas jemari saja.
Jamaah perempuan tidak dianjurkan untuk digundul dan tidak dicukur pendek. Mengenai tata cara tahallul bagi perempuan ini tidak memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Itulah beberapa hal yang perlu Sahabat ketahui mengenai tahallul, salah satu rukun yang penting dijalani seorang jamaah saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Sahabat juga perlu memahami syarat-syarat, hukum, sunnah, serta tata cara melaksanakan prosesi bercukur ini.
Sahabat yang hendak melakukan ibadah haji maupun umrah dapat memilih travel yang sudah memiliki track record terpercaya. Adira Finance telah bekerja sama dengan lebih dari 38 travel umrah lokal dan nasional yang terpercaya, aman dan amanah. Semua ini demi membantu Sahabat beribadah dengan tenang dan nyaman, serta selama melakukan perjalanan ke tanah suci.
Adira Finance juga menghadirkan layanan Pembiayaan Syariah Umrah yang memudahkan Sahabat untuk melaksanakan ibadah umrah dengan bantuan dana, tentunya dengan menggunakan akad yang berprinsip syariah, yaitu akad murabahah. Layanan ini bisa memudahkan Sahabat untuk mengangsur cicilan setelah pulang dari Umroh. Yuk, langsung ajukan pembiayaannya di sini.
Bagikan Artikel
Kantor Pusat Adira Finance
Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920
Ikuti media sosial kami