Home / Berita Terbaru

Rincian Persyaratan Nikah di KUA 2021

28 Juli 2021 | Penulis : Adira Finance

Persyaratan nikah di KUA kini semakin mudah karena Sahabat cukup daftar secara online. Namun sebelum daftar, Sahabat tetap harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan nikah di KUA. Sebaiknya Sahabat sudah menyiapkan dokumen tersebut dari jauh-jauh hari. Sebab, terdapat banyak dokumen yang menjadi persyaratan nikah di KUA. 

Dokumen persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan di antaranya adalah surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai persyaratan nikah di KUA secara online maupun offline (datang langsung ke KUA).

Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA Secara Online?

Melansir laman resmi Kementerian Agama, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan sebagai persyaratan nikah di KUA secara online, di antaranya:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan atau Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai 
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun) 
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) 
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI) 
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati) 
  • Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan izin poligami 
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Fotokopi Akta Lahir 
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin) 
  • Pasfoto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
  • Pasfoto ukuran 4 x 6 (2 lembar)

Jika dokumen persyaratan nikah di KUA tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online di laman resmi simkah.kemenag.go.id. Berikut ini cara daftar nikah online sesuai langkah-langkah dari Kemenag:

  1. Akses laman resmi simkah.kemenag.go.id 
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih KUA tempat pelaksanaan pernikahan dengan mengisi data berikut ini:
    • Provinsi
    • Kabupaten atau Kota
    • Kecamatan
    • Nikah di
    • Tanggal akad nikah
    • Waktu akad nikah
  4. Setelah jadwal tersedia, Sahabat akan diarahkan ke tahap selanjutnya. Klik pilihan “lanjut”
  5. Isi form pendaftaran nikah
  6. Setelah semua data dan dokumen persyaratan nikah di KUA diunggah, cetak bukti pendaftaran
  7. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap persyaratan nikah di KUA untuk diverifikasi

Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA Secara Offline?

Jika Sahabat ingin daftar nikah secara offline atau langsung datang ke KUA, ada beberapa persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan. Berikut ini cara dan persyaratan nikah di KUA yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama:

  1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan nikah di KUA yang sama dengan cara daftar online yang disebutkan di atas
  2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA:
    • Verifikasi data
    • Kelengkapan persyaratan nikah di KUA dan rukun nikah
  3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat)
  4. Biaya nikah:
    • Menikah di KUA tidak dikenakan biaya sedikit pun (gratis)
    • Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA
  5. Pelaksanaan akad nikah

Melihat kondisi saat ini yang belum stabil karena pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir, sebaiknya Sahabat menyiapkan dokumen persyaratan nikah di KUA secara online. Hal ini penting sebagai pencegahan penyebaran virus corona. 

Namun, jika daftar nikah secara online tidak memungkinkan karena beberapa alasan, maka Sahabat perlu berkonsultasi dengan petugas KUA untuk menyiapkan dokumen persyaratan nikah di KUA sesuai dengan protokol kesehatan yang tepat. 

Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah di Tengah Pandemi Covid-19

Selain menyiapkan berbagai persyaratan nikah di KUA, Sahabat juga perlu mempersiapkan hal penting lainnya demi kelancaran pernikahan. Apalagi hingga saat ini pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir, sehingga banyak hal yang memengaruhi Sahabat saat akan mengadakan pernikahan dengan pasangan. 

Menikah di tengah pandemi Covid-19 artinya sudah siap dengan segala pembatasan yang diatur dalam protokol kesehatan, baik untuk acara akad nikah maupun resepsi. Hal ini penting untuk mengantisipasi penularan virus corona di kalangan keluarga, tim yang mengatur pernikahan, dan tamu yang datang. Berikut ini tips mempersiapkan pernikahan di tengah pandemi Covid-19:

  1. Perhatikan jumlah tamu yang diperbolehkan

    Selama pandemi Covid-19, Sahabat perlu mengikuti perkembangan terkini mengenai peraturan pemerintah terkait pengamanan protokol kesehatan. Sebab, jika kasus penyebaran Covid-19 semakin tinggi, kemungkinan pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Pemberlakukan peraturan ini memengaruhi jumlah tamu yang diperbolehkan datang ke akad dan resepsi. 

    Maka dari itu, batasilah tamu undangan yang akan datang. Sebagai alternatifnya, Sahabat bisa mengundang tamu untuk hadir secara online melalui siaran langsung di YouTube atau Zoom. Cara ini sangat efektif untuk mengurangi biaya nikah sekaligus mencegah penyebaran virus corona. 

  2. Membuat jadwal kedatangan tamu

    Cara ini sangat efektif untuk menghindari tamu undangan yang berkumpul dalam satu waktu. Jika pernikahan Sahabat dimulai sejak pukul 10.00 sampai 13.00, maka buatlah beberapa sesi untuk tamu yang datang. Tujuan membuat jadwal kedatangan tamu ini adalah untuk menghindari adanya kerumunan. Selain itu, jadwal juga berguna agar tamu lansia atau yang berisiko tinggi bertemu dengan tamu yang berusia yang muda. 

  3. Berikan peraturan protokol kesehatan bagi tamu 

    Saat Sahabat menyebarkan undangan, sebaiknya sertakan juga peraturan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh tamu yang akan datang. Peraturan ini mencakup kewajiban memakai masker, membawa hand sanitizer, tidak sedang sakit, sebaiknya tidak membawa anak kecil, dan lainnya. 

    Baca juga: 10 Rincian Biaya Pernikahan Agar Lebih Hemat

  4. Sediakan fasilitas protokol kesehatan yang memadai

    Meskipun Sahabat sudah membuat peraturan kepada masing-masing tamu, namun tetap saja Sahabat harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan yang memadai saat akad dan resepsi. Fasilitas ini mencakup wastafel yang disertai sabun, hand sanitizer di beberapa tempat yang mudah dijangkau, termometer untuk mengukur suhu tubuh, menyediakan sarung tangan jika ada prasmanan, beri tanda jarak aman di lantai, dan lainnya. 

  5. Prasmanan dengan pembagian nasi boks

    Mungkin Sahabat merasa aneh jika resepsi pernikahan tidak disertai prasmanan makanan. Namun, melihat situasi saat ini yang masih belum stabil, sebaiknya Sahabat memberikan tamu nasi boks dibandingkan prasmanan. Hal ini demi kebaikan dan kesehatan bersama. 

    Akan tetapi, jika Sahabat tetap ingin ada prasmanan, pastikan penyajian masing-masing hidangan dilakukan oleh tim dari katering atau wedding organizer. Cara ini berguna agar alat makan di prasmanan tidak dipegang oleh setiap tamu yang datang. 

  6. Lakukan SWAB test sebelum acara

    Supaya protokol kesehatan berjalan lebih maksimal, sebaiknya sediakan fasilitas SWAB test bagi keluarga dan seluruh tim yang datang ke lokasi acara. Cara ini dapat memastikan bahwa tidak ada orang yang terpapar virus corona saat menghadiri pernikahan sahabat.

Itulah rincian persyaratan nikah di KUA serta tips mengadakan pernikahan di tengah pandemi covid-19. Sebenarnya cukup mudah untuk mengurus persyaratan nikah di KUA jika Sahabat sudah mempersiapkan dokumennya sejak jauh-jauh hari. 

Selain itu, pastikan Sahabat menyediakan biaya tambahan untuk pengeluaran yang tak terduga selama mempersiapkan pernikahan. Khawatir karena belum ada dana tunai atau tabungan yang memadai? Eits, tidak perlu khawatir karena saat ini sudah ada aplikasi Adiraku dari Adira Finance yang memberikan pinjaman dana tunai dengan mudah. 

Aplikasi Adiraku menyediakan berbagai layanan pinjaman dana, mulai dari kredit multiguna, kredit mobil, kredit motor, pembiayaan syariah, pembiayaan umrah, serta kredit elektronik dan furnitur. Untuk mendapatkan modal pernikahan dengan cepat, Sahabat bisa memanfaatkan layanan Kredit multiguna. Dengan begitu, Sahabat bisa mengakses pengajuan pinjaman dana hanya melalui smartphone.

 

Ajukan Kredit Multiguna

 

 

Selain kredit multiguna, Adira Finance juga menyediakan layanan kredit motor lho. Untuk Sahabat yang sedang mencari motor dengan cicilan yang ringan dan prosesnya cepat, langsung ajukan kredit motor.

 

 

Ajukan Kredit Motor

 

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN