Home / Berita Terbaru

Rukun Pernikahan yang Perlu Diketahui dan Dipenuhi

28 Februari 2023 | Penulis : Adira Finance

Dalam agama islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Menikah juga merupakan sunnah Rasulullah SAW yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan dan tanggung jawab dengan bersungguh-sungguh. Seseorang dapat membina rumah tangga setelah menikah, termasuk menjalin silaturahmi dengan keluarga, hingga memilliki keturunan. Itulah hal yang diimpikan oleh banyak pasangan.

Kendati sunnah Rasulullah SAW dan bentuk ibadah kepada Allah SWT, pernikahan bukan merupakan proses yang mudah. Ada beberapa rukun pernikahan beserta syarat-syarat nikah dalam Islam yang harus ditaati saat melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan bukan semata mempersatukan dua insan saja.

Bagi Sahabat yang berencana untuk menikah di tahun ini atau berencana segera menikah, penting untuk memahami hal tersebut agar pernikahan bisa dianggap sah secara hukum dan dalam agama Islam. Simak rukun pernikahan dan syarat-syarat sahnya berikut ini.


Rukun Pernikahan

Dalam Islam terdapat lima rukun nikah yang telah disepakati para ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Berikut ini adalah rukun pernikahan yang wajib diketahui dan dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah.

1. Mempelai laki-laki

Dalam rukun pernikahan, syarat sah untuk menikah adalah ada mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah.

2. Mempelai perempuan

Rukun pernikahan berikutnya adalah mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi dan dilarang untuk laki-laki memperistri perempuan yang harap untuk dinikahi. Contohnya adalah pernikahan karena pertalian sedarah, hubungan sepersusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali nikah perempuan

Rukun pernikahan berikutnya adalah keberadaan wali nikah. Wali nikah sendiri merupakan orang tua mempelai perempuan, baik ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki perempuan seayah, saudara kandung ayah (kakak atau adik dari ayah), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

4. Saksi nikah

Rukun pernikahan selanjutnya yang wajib dipenuhi adalah saksi nikah. Sah tidaknya sebuah pernikahan adalah bila ada saksi nikah. Tidak sah menikah seseorang bila tidak ada saksi. Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi.

5. Ijab dan qabul

Rukun pernikahan berikutnya adalah ijab dan qabul. Ijab dan qabul adalah janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Saat kalimat "Saya terima nikahnya", maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.

Syarat Sah Pernikahan

Selain rukun pernikahan tadi, dalam ajaran Islam juga memiliki syarat sah dalam pernikahan yang juga wajib dipenuhi, di antaranya:

1. Beragama Islam

Selain rukun pernikahan yang wajib dipenuhi, pengantin laki-laki dan perempuan harus beragama Islam. Adalah tidak sah apabila seorang Muslim menikahi yang bukan muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul dalam ajaran Islam.

2. Bukan laki-laki yang mahrom bagi calon istri

Di samping rukun pernikahan tadi, syarat sah dalam pernikahan adalah diharamkan bila mempelai perempuan merupakan mahrom bagi mempelai laki-laki dari pihak ayah. Maka, periksalah terlebih dahulu riwayat keluarga sebelum dilakukan pernikahan. Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama. Hal ini tergolong mahram sehingga haram untuk dinikahi.

3. Wali nikah wajib laki-laki

Seperti yang dijelaskan di atas, wali nikah perempuan merupakan salah satu hal penting dalam rukun pernikahan. Dalam hal ini, wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah laki-laki, tidak boleh perempuan. Hal ini merujuk pada hadist:

“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya," (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

Sahabat perlu tahu bahwa jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, wali bisa diwakilkan oleh kakeknya. Dalam syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meski begitu, penggunaan wali hakim ini juga tidak bisa sembarangan.

4. Dihadiri saksi

Sahabat, syarat sah pernikahan di samping rukun pernikahan selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul. Saksi bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

5. Tidak sedang melaksanakan haji

Perlu diketahui pula, selain rukun pernikahan yang wajib dipenuhi, syarat sah pernikahan berikutnya adalah kedua calon suami dan istri tidak sedang berhaji. Hal ini dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim:

"Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah," (HR. Muslim no. 3432).

6. Bukanlah paksaan

Sahabat, syarat sah nikah yang tak kalah penting di samping rukun pernikahan adalah pernikahan bukan merupakan paksaan, telah mendapatkan ridha dari masing-masing pihak, dan murni merupakan keinginan kedua mempelai. Pernikahan karena keikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup bersama. Hal Ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah ra:

"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya," (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Sahabat, itulah sejumlah hal mengenai rukun pernikahan dan syarat-syarat sah pernikahan yang perlu diketahui dan dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Dengan mengetahui dan memenuhi masing-masing rukun pernikahan dan syarat-syarat tersebut, pernikahan dapat dilakukan secara sederhana. Meski begitu, Sahabat tetap memerlukan sejumlah biaya untuk menyiapkan sejumlah hal dan perlengkapan demi keberhasilan pernikahan.

Agar tidak mengganggu rencana keuangan, Sahabat bisa memanfaatkan layanan Pembiayaan AMANAH dari Adira dalam memperoleh biaya untuk pernikahan hingga resepsi pernikahan.

AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) merupakan fasilitas pembiayaan Dana berlandaskan prinsip Syariah dengan akad Al-Bai’ wa al-Isti’jar menggunakan jaminan BPKB kendaraan (mobil/motor).

Produk Pembiayaan AMANAH dapat digunakan untuk beragam kebutuhan konsumen baik yang bersifat konsumtif, seperti: biaya renovasi rumah, pendidikan, kesehatan, wisata/perjalanan, dan kenduri (perayaan, pernikahan, akikah, sunatan, kematian, dan lain-lain), maupun kebutuhan yang bersifat produktif seperti modal usaha.

Pembiayaan AMANAH memberikan pembiayaan dengan jaminan BPKB sepeda motor/ mobil dengan syarat yang mudah, proses pencairan dana cepat, jaringan pembayaran angsuran yang luas, perlindungan asuransi sesuai prinsip Syariah, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang/perwakilan, call center dan media digital. Pendanaan yang sesuai dengan prinsip Syariah dari Adira Finance Syariah dapat membantu Sahabat memenuhi kebutuhan dan usaha anda menjadi lebih berkah.

Layanan Pembiayaan AMANAH dari Adira Finance ini sudah pasti aman dan terpercaya karena terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, ajukan langsung pembiayaannya di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN