


Home / Berita Terbaru
Apa yang dimaksud dengan tawaf ifadah? Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai tawaf jenis ini, Sahabat perlu tahu prosesi tawaf yang penting sebagai salah satu rukun haji.
Dalam melaksanakan ibadah haji dan umroh, tawaf adalah salah satu rangkaian ibadah dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Tawaf adalah kegiatan yang akan menjadi satu amal ibadah ketika seorang Muslim menunaikan ibadah haji atau umroh di tanah suci. Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis yang perlu Sahabat ketahui, karena jika tawaf tidak dilaksanakan saat melaksanakan ibadah haji atau umroh, ibadah itu pun menjadi batal.
Lalu, apa yang dimaksud dengan tawaf ifadah? Apa bedanya jenis tawaf ifadah ini dengan jenis lainnya? Sahabat, simak pembahasan mengenai jenis tawaf ini, termasuk syarat, hukum, dan tata cara pelaksanaannya.
Secara umum, tawaf merupakan salah satu rukun haji dan umroh yang wajib dilaksanakan para jamaah. Tawaf ifadah sendiri adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan posisi Kakbah berada di sebelah kiri. Tawaf dilakukan mulai dari Hajar Aswad dan nantinya berakhir pula di Hajar Aswad.
Tawaf Ifadah merupakan bagian dari lima jenis tawaf yang terdiri dari tawaf rukung, tawaf qudum, tawaf sunat, tawaf wada’, dan tawaf nadzar. Dalam pengertiannya, tawaf rukun dibagi menjadi dua yaitu tawaf rukun haji—yang juga disebut tawaf ifadah atau tawaf ziarah, dan tawaf rukun umroh. Tawaf ifadah adalah bagian dari rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji karena ibadah yang sudah dilakukan akan gugur jika tidak diakukan sebagaimana mestinya.
Waktu pelaksanaan tawaf ifadah yang utama adalah pada 10 Dzulhijjah. Tawaf ini juga dilakukan sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu mengerjakan lainnya adalah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah atau sesudah terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluar matahari 10 Dzulhijjah.
Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ifadah, tapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jamaah haji atau umroh ketika melakukan jenis tawaf ini. Syarat-syarat untuk melaksanakan tawaf ifadah antara lain:
Hukum melaksanakan tawaf ifadah adalah fardu. Hal ini didasarkan dari firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 29 yang artinya berbunyi: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29).
Berikut ini adalah beberapa sunnah tawaf yang dapat dilaksanakan ketika melakukan tawaf di Masjidil Haram, di antaranya:
Istilam di antaranya adalah tiga hal, yaitu mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya langsung dengan tangan; lebih baik dilakukan di setiap putara selama tawaf jika mampu; dan, bila tidak mampu, lakukan dengan isyarat atau melambai dengan tangan. Sementara itu, Ittibak adalah meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka bagi jamaah laki-laki.
Setelah mengetahui pengertian, syarat-syarat, serta hukum tawaf ifadah, penting juga bagi Sahabat untuk mengetahui tata cara jenis tawaf yang satu ini. Tata cara pelaksanaan tawaf ini harus dilakukan oleh para jamaah haji dan umroh, di antaranya:
Itulah beberapa hal yang perlu Sahabat ketahui mengenai tawaf ifadah, salah satu rukun yang penting dijalani seorang jamaah saat melaksanakan ibadah haji maupun umroh di tanah suci. Sahabat juga perlu memahami syarat-syarat, hukum, sunnah, serta tata cara melaksanakannya secara umum, termasuk niat dan doa yang dilantunkan.
Sahabat yang hendak melakukan ibadah haji maupun umroh dapat memilih travel yang sudah memiliki track record terpercaya. Adira Finance telah bekerja sama dengan lebih dari 38 travel umrah lokal dan nasional yang terpercaya, aman dan amanah. Semua ini demi membantu Sahabat beribadah dengan tenang dan nyaman, serta selama melakukan perjalanan ke tanah suci.
Adira Finance juga menghadirkan layanan Pembiayaan Syariah Umrah yang memudahkan Sahabat untuk melaksanakan ibadah umrah dengan bantuan dana, tentunya dengan menggunakan akad yang berprinsip syariah, yaitu akad murabahah. Layanan ini bisa memudahkan Sahabat untuk mengangsur cicilan setelah pulang dari Umroh. Yuk, langsung ajukan pembiayaannya di sini.
Bagikan Artikel
Kantor Pusat Adira Finance
Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920