... ...

Adalah manfaat perlindungan Asuransi yang diberikan saat konsumen mengajukan pembiayaan durable yang di mana barang tersebut secara otomatis akan mendapat perlindungan dari Zurich Asuransi Indonesia yang sudah bekerja sama dengan Adira Finance, seperti barang yang dibiayai mengalami kerugian, kerusakan total dan kehilangan. Berlaku di seluruh cabang Adira Finance, tetapi untuk produk pembiayaan sepeda tidak berlaku di cabang Adira Finance syariah.

Berikut Kategori Asuransi Pembiayaan Durable Zurich, sbb:

  1. Asuransi Lifestyle adalah manfaat Asuransi yang diberikan kepada tertanggung/peserta apabila produk yang dibiayai mengalami kerugian atau kerusakan total.
  2. Asuransi Sepeda adalah manfaat Asuransi yang diberikan kepada tertanggung/peserta apabila produk yang dibiayai mengalami kerusakan dan kehilangan sepeda.

 

Periode ini berlangsung mulai dari tanggal 1 April 2022

 

Berikut produk yang dapat ditanggung oleh Asuransi pembiayaan Durable Zurich baik konvensional maupun syariah sbb :

GADGET

NON GADGET

Barang atau Produk yang termasuk Gadget :

  • Ponsel/Smartphone
  • Smartwatch
  • Tablet
  • Kamera
  • Laptop/Notebook

 

Barang atau Produk yang termasuk Non Gadget :

  • Elektronik (Selain kategori Gadget)
  • Funiture
  • Sepeda (Khusus pembiayaan Konvensional)
  • Machinery
  • Health Equipment, etc

Noted: Untuk produk sepeda listrik  yang dapat dicover hanya Rangkanya saja sedangkan untuk Motornya tidak.  

 

Konsumen dapat memilih masa keikutsertaan Asuransi pembiayaan durable Zurich ini mulai dari 6 bulan, 9 bulan,12 bulan,18 bulan, dan 24 bulan.

 

Berikut Manfaat Asuransi pembiayaan Durable Zurich :

  1. Perlindungan atas Kerusakan  ≥ 75%
  2. Perlindungan atas Kehilangan Total
  3. Memberikan uang santunan meninggal dunia akibat kecelakaan untuk peserta/  tertanggung yang dijamin dalam polis, dalam waktu sekurang- kurangnya 60 hari  uang santunan diberikan sesuai dengan nilai barang atau “Dasar ganti rugi harta benda bergerak yang di asuransikan” maksimal Rp. 20.000.000,-  
  4. Memberikan uang santunan pembayaran cicilan bulanan maks. Rp 1,500,000 kepada peserta/tertanggung yang harus dirawat inap akibat dri kecelakaan  minimal 3 hari berturut-turut.

 

 

Berikut resiko-resiko yang ditanggung oleh Asuransi pembiayaan durable Zurich, sbb :

  1. Lifestyle Protection

Adalah  manfaat dari Zurich Asuransi Indonesia yang diberikan kepada pihak yang tertanggung dimana akan menjamin kerugian atau kerusakan total pada objek/barang pertanggungan, seperti kerusakan pada barang atas biaya perbaikan atau penggantian suku cadang barang tersebut mencapai/melebihi 75% dari maximum kewajiban yang dihitung setara nilai uang dan harus dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain (Liability) yang secara langsung disebabkan oleh kejadian atas resiko-resiki sebagai berikut:

  • Kebakaran, petir, ledakan;
  • Kerusuhan;
  • Gempa Bumi, letusan vulkanis, dan tsunami;
  • Badai dan banjir;
  • Kerusakan akibat cairan;
  • Kerusakan tidak terduga;
  • Pencurian yang dapat dibuktikan dengan kerusakan dan tindak kekerasan
  1. Insurance Sepeda

Adalah manfaat dari Zurich Asuransi Indonesia yang diberikan kepada pihak yang tertanggung dimana akan menjamin kerusakan pada barang atas biaya perbaikan atau pergantian suku cadang barang tersebut telah mencapai / melebihi 75% dari maximum kewajiban yang dihitung setara nilai uang dan harus dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain (Liability) yang disebabkan oleh:

  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok serta bencana berupa kerusuhan, pemogokan, huru-hara, badai, taifun, gelombang pasang, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami;
  2. Kehilangan Sepeda akibat pencurian yang disertai dengan pengerusakan pada tempat tinggal.

 

Nilai pergantian dapat dilihat dari nilai pembiayaan barang yang konsumen ambil.
Berikut adalah kisaran nilai  pergantian yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi, sbb:
Gadget       : Rp. 1.500.000 - Rp. 30.000.000
Non Gadget : Rp. 1.500.000 - Rp. 100.000.000
Sepeda       : Rp. 1.500.000 - Rp. 40.000.000

 

Untuk nilai premi asuransi sudah masuk ke dalam nilai angsuran pembiayaan konsumen.

Berikut cara perhitungan premi asuransi yang akan dikenakan konsumen:

Nilai premi Asuransi  =  Harga Barang (Nilai OTR)  x  Rate Premi Asuransi
contoh :
Harga Barang Gadget : Rp. 7.000.000
Tenor : 1-6 bulan
Rate premi : 1,95%

Nilai premi = Rp. 7.000.000 x 1,95%
                 = Rp. 136.500

 

Berikut nilai pertanggungan untuk pergantian ganti rugi barang yang rusak, sbb :

  1. Harga Pertanggungan adalah harga awal pembelian barang
  2. Tabel Nilai Penggantian Minimum/Maximum Liability
  3. Nilai Penggantian yang diterima konsumen Tertanggung adalah senilai maximum liability/kewajiban yang dikurangi dengan risiko sendiri.
  4. Jika terdapat polis sejenis yang diterbitkan juga oleh PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk, maka kompensasi ganti rugi jaminan utama berupa santunan yang nilai nya sesuai dengan table diatas

 

Jaminan Asuransi berlaku sejak pembiayaan Durable konsumen disetujui,mulai dari jam 12.00 (siang) dan berakhir di jam 12.00 (siang) pada tanggal yang sudah disepakati oleh konsumen dalam ikhtisar polis asuransi.

 

 

Konsumen akan menerima ikhtisar Asuransi sebagai tanda bukti mengikuti Asuransi pembiayaan Durable. Dan Ikhtisar akan dikirim sesuai permintaan konsumen melalui WA/Email/Kurir.

 

Konsumen dapat datang langsung ke Kantor Cabang Adira Finance terdekat atau seluruh Indonesia.

 

Untuk proses pengajuan klaim 14 hari sejak dokumen lengkap diterima oleh pihak Zurich Asuransi Indonesia.

 

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim, sbb:

  1. Invoice Pembelian (berlaku untuk Perlindungan Terhadap Barang yang Diasuransikan dan Penggantian biaya pengiriman kembali)
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian (berlaku untuk Klaim Pencurian)
  3. Konfirmasi Pemblokiran Kartu Pembayaran oleh Penerbit
  4. Surat Keterangan Ahli Waris (berlaku untuk klaim meninggal dunia)

 

 

  1. Berikut prosedur untuk klaim Asuransi pembiayaan Durable Zurich:
  2. Dapat melaporkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal terjadinya kehilangan atau kerusakan;
  3. Khusus untuk jaminan Perlindungan Terhadap Tas/Dompet atau Kartu, Anda harus melaporkan Pencurian Kartu Pembayaran Anda kepada Penerbit kartu dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah Pencurian;
  4. Konsumen harus mengisi dan mengembalikan dokumen yang diperlukan termasuk formulir klaim, laporan Kepolisian, pemberitahuan, dan dokumen lainnya yang Kami minta kepada Anda untuk disediakan;
  5. Formulir klaim dan dokumen lainnya harus dikembalikan kepada Kami dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pertama atas klaim yang terjadi kepada Kami.
  6. Konsumen tidak melakukan hal dibawah ini :
    1. menghindari upaya untuk memperbaiki sendiri Barang yang Diasuransikan;
    2. tidak menggunakan jasa perbaikan berdasarkan pilihan Anda sendiri untuk memperbaiki Barang yang Diasuransikan;
  7. Memberitahukan kepada Kami mengenai adanya asuransi lain yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi. Juga memberi-tahukan kepada Kami kemungkinan pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang Anda alami

 

 

Berita Terbaru

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN