Adalah fasilitas pembiayaan dana dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar yang diberikan kepada Konsumen Baru dan Konsumen Adira Finance (Konsumen sudah lunas atau belum lunas) yang mengajukan pembiayaan di Adira Finance Syariah dengan jaminan BPKB kendaraan (Mobil/Motor).
Produk Pembiayaan AMANAH dapat digunakan untuk beragam kebutuhan konsumen baik yang bersifat konsumtif maupun produktif seperti: biaya renovasi rumah, Pendidikan, Kesehatan, wisata/perjalanan, modal usaha, serta kenduri (perayaan, kelahiran, sunatan, kematian, dll)
Adalah salah satu mekanisme pembiayaan ulang (refinancing) berdasarkan prinsip Al-Bai’ dalam bentuk penjualan suatu barang (Motor/Mobil) oleh Konsumen kepada Adira Finance yang disertai dengan menyewakan kembali barang tersebut (Motor/Mobil) kepada Konsumen yang sama berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), pada akhir masa sewa dilakukan pengalihan kepemilikan kepada Konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
No
Nama Cabang
1
Banda Aceh – Teuku Umar
2
Meulaboh – Johan Pahlawan
3
Langsa – Ahmad Yani
E-KTP Konsumen & Pasangan (bila sudah menikah)/ Penjamin (bila ada penjamin)
Kartu Keluarga (KK)
Bukti Tempat Tinggal
Bukti Bekerja/Usaha & Penghasilan
NPWP (tidak perlu jika jaminan motor dengan total PH < Rp. 50 juta)
Dokumen tambahan yang WAJIB Konsumen lengkapi :
Tujuan penggunaan unit yang disewakan tidak boleh melanggar prinsip syariah
Konsumen yang mengajukan berprofesi sebagai Karyawan Swasta/PNS/Profesional/wiraswasta
Jaminan yang digunakan wajib BPKB kendaraan bermotor roda dua, empat atau lebih (motor/mobil)
Usia kendaraan yang dapat dibiayai adalah sbb :
Tenor yang dapat diambil yaitu maksimal 4 (empat) tahun.
Proses dan akad pembiayaan berprinsip syariah
Pencairan dana langsung kepada Konsumen & bisa digunakan untuk bermacam kebutuhan.
Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
BPKB aman dan terjamin
Amanah & berkah, karena merupakan pembiayaan syariah
Terbuka bagi konsumen dengan profesi karyawan (Swasta atau PNS) / Wiraswasta / Profesional
BIAYA
Biaya Pengajuan Pembiayaan
Biaya yang timbul Insidental
Biaya Provisi/Komisi
Biaya Administrasi
Biaya Materai
Biaya Pengikatan Agunan
Biaya Survey
Biaya Asuransi Jiwa
Biaya Asuransi Agunan
Biaya Asuransi lainnya
Ta’zir
Ta’widh
Biaya Transaksi Pembayaran angsuran
Biaya Simpan BPKB (dikenakan Setelah 3 bulan sejak kewajiban Konsumen dilunasi)
Biaya Pengiriman dokumen
Note:
- Ta’zir adalah sanksi yang harus dibayar oleh Konsumen jika melakukan wanprestasi
- Ta’widh adalah segala biaya penagihan yang timbul akibat Konsumen wanprestasi
Hal-hal yang terdapat pada Biaya belum mengikat, Fasilitas Pembiayaan final akan dituangkan ke dalam perjanjian yang mengikat antara Konsumen dengan ADIRA FINANCE
Informasi yang lebih jelas dapat dilihat pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) yang diberikan kepada Konsumen saat pengajuan pembiayaan
Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE dalam mengambil Produk AMANAH, diantaranya persyaratan dokumen serta hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE.
Apabila konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika konsumen menunggak pembayaran.
Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE sehingga dapat menggunakan Objek yang disewakan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan Adira Finance, menandatangani Perjanjian dan melunasi Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada).
Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
Konsumen akan menerima Jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah seluruh kewajibannya dilunasi dan menandatangani surat perjanjian hibah dari Adira Finance.
Konsumen wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada) termasuk tidak terbatas pada biaya pelunasan kontrak lama yang menjadi referensi (dipotong dari nilai pencairan) sesuai yang diinformasikan oleh Petugas Adira Finance di Cabang pada saat awal pengajuan.
Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga agar Objek Pembiayaan tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip syariah. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen
Seluruh Konsumen dengan profesi Karyawan Swasta / PNS / Profesional / Wiraswasta
Produk AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan Konsumen baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Misalnya untuk :
Modal Usaha
Biaya Renovasi Rumah
Pendidikan,
Kesehatan
Wisata/Perjalanan
Kenduri (Perayaan, kelahiran, sunatan, kematian, dll)
Konsumen dapat menghubungi :
a. Layanan Dering Adira Finance :
b. Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) Adira Finance sesuai list daftar cabang yang ada di “Tata Cara Pengajuan“
Makassar Jadi Kota Penutup Kemeriahan Adira Festival...
Adira Finance Hadir di GIIAS 2023 Bandung Sebuah Komitmen untuk...
Adira Finance Syariah Kembali Menggelar Kegiatan Pojok Literasi...
Libatkan Kolaborasi Berbagai Pihak, Adira Festival-Jabodetabek...
Hadir Perdana, GIIAS Bandung 2023 Representasikan Inovasi...
Jangan lupa untuk ikuti media sosial kami untuk informasi terbaru.
Kantor Pusat Adira Finance
Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta 12920
Produk
Promo
Tentang Adira Finance
Ikuti media sosial kami