... ...

Produk Pembiayaan AMANAH

(ADIRA MULTI DANA SYARIAH)

Wilayah ACEH

 

Adalah fasilitas pembiayaan dana dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar yang diberikan kepada Konsumen Baru dan Konsumen Adira Finance (Konsumen sudah lunas atau belum lunas) yang mengajukan pembiayaan di Adira Finance Syariah dengan jaminan BPKB kendaraan (Mobil/Motor).

Produk Pembiayaan AMANAH dapat digunakan untuk beragam kebutuhan konsumen baik yang bersifat konsumtif maupun produktif seperti: biaya renovasi rumah, Pendidikan, Kesehatan, wisata/perjalanan, modal usaha, serta kenduri (perayaan, kelahiran, sunatan, kematian, dll)

Adalah salah satu mekanisme pembiayaan ulang (refinancing) berdasarkan prinsip Al-Bai’ dalam bentuk penjualan suatu barang (Motor/Mobil) oleh Konsumen kepada Adira Finance yang disertai dengan menyewakan kembali barang tersebut (Motor/Mobil) kepada Konsumen yang sama berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), pada akhir masa sewa dilakukan pengalihan kepemilikan kepada Konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Konsumen datang langsung ke Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) Adira Finance dengan membawa pasangan/penjamin beserta Dokumen Persyaratan ke Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) sebagai berikut:

    No

    Nama Cabang

    1

    Banda Aceh – Teuku Umar

    2

    Meulaboh – Johan Pahlawan

    3

    Langsa – Ahmad Yani

  2. Dokumen persyaratan untuk mengajuan Pembiayaan Refinancing Syariah adalah sbb :
  • E-KTP Konsumen & Pasangan (bila sudah menikah)/ Penjamin (bila ada penjamin)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Bukti Tempat Tinggal

  • Bukti Bekerja/Usaha & Penghasilan

  • NPWP (tidak perlu jika jaminan motor dengan total PH < Rp. 50 juta)

  • Dokumen tambahan yang WAJIB Konsumen lengkapi :

    • Dokumen Kendaraan (FC STNK yang masih berlaku, BPKB asli & Faktur untuk BPKB yang sudah ada di Konsumen)
    • Gesekan no rangka dan nomor mesin (Konsumen membawa kendaraan ke kantor cabang atau petugas Adira Finance datang ke lokasi Konsumen untuk dilakukan proses gesekan no rangka dan no mesin dengan perjanjian terlebih dahulu)

 

 

  

  • Tujuan penggunaan unit yang disewakan tidak boleh melanggar prinsip syariah

  • Konsumen yang mengajukan berprofesi sebagai Karyawan Swasta/PNS/Profesional/wiraswasta

  • Jaminan yang digunakan wajib BPKB kendaraan bermotor roda dua, empat atau lebih (motor/mobil)

  • Usia kendaraan yang dapat dibiayai adalah sbb :

    • Untuk Motor >> Maksimal usia kendaraan 12 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit 
    • Untuk Mobil Penumpang >> Maksimal usia kendaraan 12 tahun sejak tahun  produksi hingga akhir masa kredit 
    • Untuk Mobil Niaga (Pick up & Truck) >> Maksimal usia kendaraan 10 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit
  • Tenor yang dapat diambil yaitu maksimal 4 (empat) tahun.

 

  • Proses dan akad pembiayaan berprinsip syariah

  • Pencairan dana langsung kepada Konsumen & bisa digunakan untuk bermacam kebutuhan.

  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen

  • BPKB aman dan terjamin

  • Amanah & berkah, karena merupakan pembiayaan syariah

  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi karyawan (Swasta atau PNS) / Wiraswasta / Profesional

 

BIAYA

Biaya Pengajuan Pembiayaan

Biaya yang timbul Insidental

  • Biaya Provisi/Komisi

  • Biaya Administrasi

  • Biaya Materai

  • Biaya Pengikatan Agunan

  • Biaya Survey

  • Biaya Asuransi Jiwa

  • Biaya Asuransi Agunan

  • Biaya Asuransi lainnya

  • Ta’zir

  • Ta’widh

  • Biaya Transaksi  Pembayaran angsuran

  • Biaya Simpan BPKB (dikenakan Setelah 3  bulan sejak kewajiban Konsumen dilunasi)

  • Biaya Pengiriman dokumen

Note: 

-    Ta’zir adalah sanksi yang harus dibayar oleh Konsumen jika melakukan wanprestasi

-   Ta’widh adalah segala biaya penagihan yang timbul akibat Konsumen wanprestasi

  • Hal-hal yang terdapat pada Biaya belum mengikat, Fasilitas Pembiayaan final akan dituangkan ke dalam perjanjian yang mengikat antara Konsumen dengan ADIRA FINANCE 

  • Informasi yang lebih jelas dapat dilihat pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) yang diberikan kepada Konsumen saat pengajuan pembiayaan

 

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE dalam mengambil Produk AMANAH, diantaranya persyaratan dokumen serta hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE. 

  • Apabila konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :

    • Risiko tidak dapat dilakukan pengalihan kepemilikan
    • Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pembiayaan macet (Ta’zir & Ta’widh)
    • Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut;
      • Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
  • Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika konsumen menunggak pembayaran.

 

  • Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE sehingga dapat menggunakan Objek yang disewakan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan Adira Finance, menandatangani Perjanjian dan melunasi Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada).

  • Konsumen  berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.

  • Konsumen akan menerima Jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah seluruh kewajibannya dilunasi dan menandatangani surat perjanjian hibah dari Adira Finance.

 

  • Konsumen wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada)  termasuk tidak terbatas pada biaya pelunasan kontrak lama yang menjadi referensi (dipotong dari nilai pencairan) sesuai yang diinformasikan oleh Petugas Adira Finance di Cabang pada saat awal pengajuan. 

  • Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga agar Objek Pembiayaan tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip syariah. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen

 

  

Seluruh Konsumen dengan profesi Karyawan Swasta / PNS / Profesional / Wiraswasta 

 

  • Proses dan akad pembiayaan berprinsip syariah

  • Pencairan dana langsung kepada Konsumen  & bisa digunakan untuk bermacam kebutuhan.

  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen

  • BPKB aman dan terjamin

  • Amanah & berkah, karena merupakan pembiayaan syariah

  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi karyawan (Swasta atau PNS) / Wiraswasta / Profesional

 

Produk AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan Konsumen baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Misalnya untuk :

  1. Modal Usaha

  2. Biaya Renovasi Rumah

  3. Pendidikan, 

  4. Kesehatan

  5. Wisata/Perjalanan

  6. Kenduri (Perayaan, kelahiran, sunatan, kematian, dll)

 

Konsumen dapat menghubungi : 

a. Layanan Dering Adira Finance :

b. Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) Adira Finance sesuai list daftar cabang yang ada di “Tata Cara Pengajuan“

 

Berita Terbaru

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN