... ...

Program KUA (Kredit Usaha Anda) diberikan untuk Anda yang membutuhkan modal kerja atau investasi untuk usaha melalui produk pembiayaan Sale and Leaseback.

Melalui Program KUA (Kredit Usaha Anda), Anda dapat mengajukan Pembiayaan Sale and Leaseback yaitu Produk Pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang (khusus Mobil) oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE yang  disertai  dengan  menyewakan kembali barang tersebut (Mobil) kepada Konsumen yang sama.

Produk ini bisa diajukan oleh Konsumen yang berprofesi Wirausaha (Perorangan) / Kelembagaaan (Perusahaan) dan membutuhkan pembiayaan dengan total pokok hutang (PH) diatas Rp.500 juta.

  1. Anda datang langsung ke Kantor Cabang Adira Finance membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :
Konsumen Perorangan Konsumen Kelembagaan
  • Fotocopy E-KTP Konsumen & Pasangan/Penjamin
  • Fotocopy E-KTP Pengurus/Pengelola Perusahaan dan PIC Management Perusahaan dan Pemegang Saham ≥ 25%
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy NPWP
  • Bukti Bekerja/Usaha & Penghasilan
  • Bukti Tempat Tinggal
  • Akte Perusahaan
  • Bukti Bekerja/Usaha & Penghasilan
  • Bukti Keuangan

Disamping Persyaratan dokumen diatas, Konsumen WAJIB melengkapi :

  • Dokumen tambahan lainnya berdasarkan nilai PH yang diajukan Konsumen
  • Dokumen bukti pelunasan Hutang Dagang atau pelunasan atas pembelian barang modal
  • Dokumen Kendaraan (Fc STNK yang masih berlaku, BPKB asli & Faktur untuk BPKB yang sudah ada di Konsumen)
  • Gesekan no rangka dan nomor mesin (Konsumen membawa kendaraan ke kantor cabang atau petugas Adira Finance datang ke lokasi Konsumen untuk dilakukan proses gesekan no rangka dan no mesin dengan perjanjian terlebih dahulu)

 

  1. List Cabang yang menyediakan Produk Pembiayaan Sale and Leaseback adalah sebagai berikut:

  • Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai wirausaha (perorangan) atau Kelembagaan (Perusahaan)

  • Berlaku untuk Total Pokok Hutang (PH), sebagai berikut:

    • Wirausaha (perorangan) diatas Rp. 500 Juta s/d Rp.3 Milyar;

    • Kelembagaan (Perusahaan) diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 20 Milyar.

  • Jaminan yang digunakan wajib BPKB kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik mobil type Passenger (penumpang) maupun mobil type Commercial (niaga)

  • Usia kendaraan yang dapat dibiayai adalah sbb :

    • Untuk Mobil type Passenger → Maksimal usia kendaraan 12 tahun sejak tahun  produksi hingga akhir masa kredit

    • Untuk Mobil type Commercial (Pick up & Truck) → Maksimal usia kendaraan 10 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit

  • Tenor yang dapat diambil minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun.

  • Asuransi tahun pertama harus dibayar secara tunai (cash).

  • Selama masa sewa Kendaraan, Konsumen akan ditempelkan etiket/plakat sesuai regulasi yang berlaku.

 

  • Membantu meningkatkan usaha Konsumen dengan memberikan pinjaman > Rp 500jt

  • Pencairan dana langsung ke Konsumen

  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan Konsumen

  • BPKB aman terjamin

  • Jaminan lebih simple berupa BPKB mobil untuk PH > 500 juta

 

BIAYA

Biaya Pengajuan Pembiayaan

Biaya yang timbul Insidental

  • Simpanan Jaminan (Security Deposit)

  • Biaya Provisi

  • Biaya Administrasi

  • Biaya Materai

  • Biaya Pengikatan Agunan

  • Biaya Survey

 

  • Biaya Asuransi Jiwa

  • Biaya Asuransi Agunan

  • Biaya Asuransi lainnya

  • Biaya Penagihan

  • Biaya Eksekusi Agunan

  • Denda

  • Biaya pinalti atas pelunasan sebelum jatuh tempo

  • Biaya Transaksi  Pembayaran angsuran

  • Biaya Simpan BPKB (dikenakan Setelah 3  bulan sejak kewajiban Konsumen dilunasi)

  • Biaya Pengiriman dokumen

Note:

  • Hal-hal yang terdapat pada Biaya belum mengikat, Fasilitas Pembiayaan final akan dituangkan ke dalam perjanjian yang mengikat antara Konsumen dengan ADIRA FINANCE

  • Informasi yang lebih jelas dapat dilihat pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) yang diberikan kepada Konsumen saat pengajuan pembiayaan

 

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE dalam mengambil Produk Pembiayaan Sale and Leaseback, diantaranya persyaratan dokumen serta hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE.

  • Apabila Konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :

  1. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pembiayaan macet (biaya eksekusi agunan dan denda), sbb:

    1. Denda keterlambatan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari x nilai Angsuran sewa perbulannya.

    2. Biaya Penagihan maksimal 15% (lima belas persen) dihitung dari nilai Angsuran sewa perbulannya.

    3. Biaya Penerimaan Objek Sewa Pembiayaan maksimal 15% (lima belas persen) dari Outstanding Pokok Pembiayaan.

  2. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pelunasan dipercepat sebesar 8% dari sisa kewajiban yang belum dilunasi atas fasilitas sewa pembiayaan untuk jaminan BPKB roda empat atau lebih (Mobil).

  3. Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut

    1. Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian

    2. Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.

  4. Risiko terhadap Hak Opsi menjadi tidak berlaku dan pengajuan pengambilan Hak Opsi menjadi gugur dengan sendirinya.

  5. Segala pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada Simpanan Jaminan (Security Deposit) yang dilakukan oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE  sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Konsumen.

  6. Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Anda menunggak pembayaran.

 

  • Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE sehingga dapat menggunakan Objek yang disewakan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan ADIRA FINANCE, menandatangani Perjanjian dan melunasi Simpanan Jaminan (Security Deposit), Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada).

  • Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.

  • Setelah Konsumen memenuhi semua kewajibannya, maka Konsumen mempunyai Hak Opsi untuk membeli Objek Pembiayaan dari ADIRA FINANCE dengan cara pemberitahuan tertulis kepada ADIRA FINANCE. Perhitungan biaya untuk pembelian Objek Pembiayaan tersebut ditentukan sesuai dengan harga Nilai Sisa yang telah disepakati pada awal masa sewa dan diberikan oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE yang selanjutnya dijadikan sebagai Simpanan Jaminan (Security Deposit) untuk menjamin kelancaran pembayaran Angsuran Sewa Pembiayaan.

 

  • Konsumen wajib membayar Simpanan Jaminan (Security Deposit), Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada) sesuai yang diinformasikan oleh Petugas Adira Finance di Cabang pada saat awal pengajuan.

  • Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga agar Objek Pembiayaan tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen

  • Konsumen dilarang untuk merusak atau menghilangkan etiket/plakat yang telah ditempel oleh Petugas Adira Finance pada Objek Pembiayaan yang paling kurang berisi nama dan alamat Kantor Cabang Adira Finance serta pernyataan bahwa Objek Pembiayaan terikat dalam perjanjian sewa pembiayaan.

 

Konsumen ADIRA FINANCE yang masih aktif maupun yang non aktif (lunas) atau Non Konsumen yang berprofesi Wirausaha (Perorangan) / Kelembagaan (Perusahaan)

 

Pembiayaan Sale and Leaseback (SLB) bertujuan untuk mengakomodir / menyediakan kebutuhan Konsumen untuk kegiatan produktif (kegiatan usaha) dengan bentuk:

  1. Modal kerja; atau

  2. Investasi

 

Kriteria Konsumen yang dapat mengajukan pembiayaan ini adalah sebagai berikut:

  • Konsumen merupakan Konsumen yang berprofesi Wiraswasta (Perorangan) / Kelembagaan (Perusahaan)

  • Usaha yang dijalankan sudah berjalan minimal 2 tahun;

  • Rencana investasi yang dijalankan merupakan pengembangan / rehabilitasi / perbaikan dari usaha yang existing yang sudah berjalan sebelumnya dan bukan untuk pengembangan usaha baru;

  • Tidak pernah tercatat kolektibilitas 2 pada Bank atau Lembaga pembiayaan lainnya dalam satu (1) tahun terakhir;

  • Status calon Konsumen tidak dalam kondisi restructure dalam 1 tahun terakhir.

 

Konsumen dapat menghubungi :

1. Layanan Dering Adira Finance, melalui :

2. Kantor Cabang Adira Finance (list Daftar Cabang dapat dilihat pada “Tata Cara Pengajuan“)

 

 

Berita Terbaru

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN