... ...

Program Microinsurance (Asuransi Mikro Zurich) di aplikasi Adiraku merupakan produk asuransi dari Zurich Indonesia yang terdiri dari Asuransi HCP5D, Mikro DB Plus, Mikro Tipes Plus, Motolite, dan Mobilite yang sudah dapat dibeli melalui aplikasi Adiraku, bagi Konsumen Adira Finance (baik konsumen aktif maupun sudah lunas).

 

Program ini berlaku sejak September 2022

 

Berikut Produk asuransi yang dapat dibeli di adiraku adalah:

  1. Asuransi HCP5D (Hospital Cash Plan 5 Deasess)
  2. Asuransi Mikro DB Plus (Demam Berdarah Plus)
  3. Asuransi Mikro Tipes Plus
  4. Asuransi Motolite Konvensional
  5. Asuransi Mobilite Konvensional

 

Konsumen yang telah memiliki kontrak pembiayaan di Adira Finance (baik konsumen aktif maupun sudah lunas).

 

Proses pengajuan dapat selesai di hari yang sama jika konsumen sudah melakukan pembayaran premi asuransinya. 

 

Berikut cara pengajuan Microinsurance melalui aplikasi Adiraku, sbb:

  1. Konsumen login ke aplikasi Adiraku, muncul halaman Beranda lalu pilih fitur “Lihat Semua”
  2. Pada Menu Produk Keuangan Lain pilih fitur “Asuransi”
  3. Muncul tampilan Pilihan Asuransi, konsumen dapat memilih produk asuransi mana yang ingin dibeli atau diikutsertakan.
  4. Akan muncul Deskripsi Produk Asuransi yang ingin dibeli, contohnya konsumen ingin membeli asuransi Mikro DB Plus klik “DBD Plus“ Muncul tampilan deskripsi produk dan muncul harga premi, lalu klik “ Beli Sekarang “
  5. Untuk konsumen yg ingin membeli asuransi Mikro Tipus Plus klik “ Tipus Plus “Muncul tampilan deskripsi produk dan muncul harga premi, lalu klik “ Beli Sekarang “
  6. Untuk konsumen yg ingin membeli asuransi HCP5D klik “HCP5 Diseases“ Muncul tampilan deskripsi produk dan muncul harga premi, lalu klik “ Beli Sekarang“
  7. Untuk konsumen yg ingin membeli asuransi Motolite klik “Motolite“. Muncul tampilan deskripsi produk dan muncul harga premi, lalu klik “Beli Sekarang“
  8. Untuk konsumen yg ingin membeli asuransi Mobilite klik “Mobilite“. Muncul tampilan deskripsi produk dan muncul harga premi, lalu klik “Beli Sekarang“

 

Asuransi Mikro Demam Berdarah (DB) Plus merupakan pertanggungan/manfaat asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan rawat inap atau santunan rawat jalan (lumpsum) jika Tertanggung menderita penyakit Demam Berdarah yang dibuktikan dengan diagnosa Dokter dan hasil pemeriksaan Laboratorium yang menunjukan jumlah trombosit kurang dari 150.000 (seratus lima puluh ribu) atau hasil positif dari test NS1.

 

Manfaat dari Asuransi Mikro Demam Berdarah (DB) Plus mencakup santunan Harian Rawat Inap sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari dengan maksimal 10 (sepuluh) hari kalender rawat inap atau maksimal sebesar Rp 5.000.000 per tahun, atau santunan lumpsum (Rawat Jalan) senilai Rp.2.500.000 per 1 tahun untuk 1 kali klaim. 

 

Syarat dan Ketentuan Asuransi Mikro Demam Berdarah (DB) Plus:

  1. Usia Tertanggung minimal 6 bulan dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran asuransi.
  2. Tertanggung dapat memiliki maksimal 4 polis asuransi yang dapat diklaim secara bersamaan untuk 1 nama Tertanggung yang sama.
  3. Klaim hanya dapat dilakukan 1 kali untuk setiap polis dalam 1 periode asuransi/pertanggungan. Polis asuransi yang sudah diajukan klaim akan menjadi hangus (tidak berlaku lagi).
    Contoh : Konsumen melakukan klaim rawat inap maka otomatis untuk fasilitas klaim rawat jalan (lumpsum) tidak bisa digunakan lagi, begitu juga bila menggunakan klaim rawat jalan (lumpsum) maka fasilitas klaim rawat inapnya tidak bisa digunakan.
  4. Masa tunggu pertanggungan/manfaat asuransi adalah 10 hari kalender sejak awal periode asuransi (inception). Selama masa tunggu, jaminan asuransi yang tercantum di dalam polis belum berlaku.
  5. Santunan asuransi tetap dibayarkan sesuai ketentuan polis walaupun Tertanggung sudah memiliki asuransi kesehatan lain dengan jenis pertanggungan/manfaat asuransi yang sama.
  6. Metode klaim dengan cara reimbursement.
  7. Periode pertanggungan asuransi berlaku selama 1 tahun.
  8. Harus ada diagnosa dari Dokter dan keterangan bahwa Tertanggung atau peserta harus menjalani rawat inap atau rawat jalan (lumpsum)

 

Harga per polis adalah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). 

 

Proses pengajuan klaim Asuransi Mikro Demam Berdarah (DB) Plus adalah sebagai berikut:

  1. Pelaporan klaim dengan menghubungi Zurich Care 1500456
  2. Klaim dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal awal periode asuransi.
  3. Laporan klaim wajib dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung didiagnosa penyakit Demam Dengue atau Demam Berdarah Dengue oleh Dokter.
  4. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan penurunan jumlah trombosit hingga dibawah 150.000 atau hasil positif tes NS1.
  5. Mengirimkan Dokumen pendukung klaim berupa:
    • Formulir klaim asuransi
    • Foto copy KTP
    • Asli/salinan hasil pemeriksaan penyakit Demam Dengue atau Demam Berdarah Dengue oleh Dokter yang didukung dengan hasil pemeriksaan laboratorium di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menunjukkan jumlah trombosit Tertanggung kurang dari 150.000 atau hasil tes positif NS1.
    • Asli/salinan kwitansi bukti pengobatan atau perawatan Demam Dengue atau Demam Berdarah Dengue di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    • Asli atau salinan surat keterangan tertulis dari Dokter yang menyarankan Tertanggung untuk Rawat Inap (apabila klaim yang diajukan adalah manfaat Santunan Harian Rawat Inap) atau Rawat Jalan (apabila klaim yang diajukan adalah manfaat Lumpsum).
  6. Dokumen pendukung klaim diserahkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal didiagnosa penyakit Demam Dengue atau Demam Berdarah Dengue oleh Dokter.
  7. Klaim akan dibayarkan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah klaim disetujui.

Semua dokumen dapat dikirimkan ke kantor cabang Adira Finance terdekat.

 

Asuransi Mikro Tipes Plus merupakan pertanggungan/manfaat asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan rawat inap atau santunan lumpsum jika Tertanggung menderita penyakit Tipes/Demam Tifoid yang dibuktikan dengan diagnosa Dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan widal mengalamai kenaikan minimal 1/320 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti-Salmonella typhi IgM 6-10

 

Manfaat dari Asuransi Mikro Tipes Plus mencakup santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari dengan maksimal 10 (sepuluh) hari kalender rawat inap atau maksimal sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau santunan lumpsum (Rawat Jalan) senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). per 1 tahun untuk 1 kali klaim.

 

Syarat dan Ketentuan Asuransi Tipes Plus:

  1. Usia Tertanggung minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran asuransi.
  2. Tertanggung dapat memiliki maksimal 4 (empat) polis asuransi untuk 1 (satu) nama Tertanggung atau Peserta yang sama.
  3. Klaim hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap polis dalam 1 (satu) periode pertanggungan/manfaat asuransi. Polis asuransi yang sudah diajukan klaim akan menjadi hangus (tidak berlaku lagi).
    Contoh : Konsumen melakukan klaim rawat inap maka otomatis untuk fasilitas klaim rawat jalan (lumpsum) tidak bisa digunakan lagi, begitu juga bila menggunakan klaim rawat jalan (lumpsum) maka fasilitas klaim rawat inapnya tidak bisa digunakan.
  4. Masa tunggu pertanggungan manfaat asuransi adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak awal periode asuransi (inception). Selama masa tunggu, jaminan asuransi yang tercantum di dalam polis belum berlaku.
  5. Santunan asuransi tetap dibayarkan sesuai ketentuan polis walaupun Tertanggung sudah memiliki asuransi kesehatan lain dengan jenis pertanggungan yang sama.
  6. Metode klaim dengan cara reimbursement.
  7. Periode pertanggungan asuransi berlaku selama 1 (satu) tahun.
  8. Harus ada diagnosa dari Dokter dan keterangan bahwa Tertanggung atau peserta harus menjalani rawat inap atau rawat jalan (lumpsum)

 

Harga per polis adalah Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah). 

 

Proses Pengajuan Klaim Asuransi Mikro Tipes Plus:

  1. Pelaporan klaim dapat menghubungi Zurich Care 1500456.
  2. Laporan klaim wajib dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung didiagnosa penyakit Tipes/Demam Tifoid oleh Dokter.
  3. Klaim dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal awal periode asuransi
  4. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan widal Tertanggung mengalami kenaikan minimal 1/320 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti-Salmonella typhi IgM 6-10.
  5. Mengirimkan Dokumen pendukung klaim berupa :
    • Formulir klaim asuransi
    • Foto copy KTP
    • Asli/salinan hasil pemeriksaan penyakit Tipes/Demam Tifoid oleh Dokter yang didukung dengan hasil pemeriksaan laboratorium di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menunjukkan hasil widal minimal 1/320 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti-Salmonella typhi IgM 6-10.
    • Asli/salinan kwitansi bukti pengobatan atau perawatan Tipes / Demam Tifoid di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
    • Asli/salinan surat keterangan dari Dokter yang menyarankan Tertanggung untuk Rawat Inap (apabila klaim yang diajukan adalah manfaat Santunan Harian Rawat Inap) atau Rawat Jalan (apabila klaim yang diajukan adalah manfaat Lumpsum).
  6. Dokumen pendukung klaim diserahkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal didiagnosa penyakit Tipes/Demam Tifoid oleh Dokter.
  7. Pembayaran klaim 10 (sepuluh) hari kerja setelah klaim disetujui.

Semua dokumen dapat dikirimkan ke kantor cabang Adira Finance terdekat.

 

Asuransi Mikro 5 Penyakit (Hospital Cash Plan 5 Diseases/HCP5D) Merupakan pertanggungan asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan rawat inap jika Tertanggung menderita salah satu penyakit dari 5 (lima) penyakit yaitu Demam Berdarah, Tipes, Peradangan Paru (Pneumonia), Radang Selaput Otak (Meningitis), dan Difteri yang dibuktikan dengan diagnosa Dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjang diagnosa.

 

Manfaat dari Asuransi HCP5D mencakup santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari dengan maksimal 10 (sepuluh) hari rawat inap atau maksimal sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan maksimal 2 (dua) kali klaim per tahun.

 

Ketentuan Diagnosa Asuransi Mikro 5 Penyakit (Hospital Cash Plan 5 Diseases/HCP5D)

  1. Demam Berdarah
    Dibuktikan dengan hasil diagnosa Dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan jumlah trombosit kurang dari 150.000 (seratus lima puluh ribu) atau hasil positif dari test NS1.
  2. Tipes
    Dibuktikan dengan hasil diagnosa Dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan widal minimal 1/320 atau ditemukannya Salmonella Typhi di feses atau Anti-Salmonella Typhi IgM 6 -10.
  3. Peradangan Paru (Pneumonia)
    Dibuktikan dengan hasil diagnosa Dokter dan hasil pemeriksaan foto Rontgen Xray yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Pneumonia (tanda atau infiltrat pada paru-paru).
  4. Radang Selaput Otak (Meningitis)
    Dibuktikan dengan diagnosa Dokter dan hasil pemeriksaan Lumbal Pungsi yang menunjukkan peningkatan lebih dari 10 (sepuluh) sel Limfosit atau Granulosit atau peningkatan kadar protein cairan otak.
  5. Difteri
    Dibuktikan dengan hasil diagnosa Dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium dari swab tenggorokan yang menunjukkan ditemukannya Corynebacterium Diphteriae

 

Syarat dan Ketentuan Asuransi HCP5D:

  1. Usia Tertanggung minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 54 (lima puluh empat) tahun. pada saat pendaftaran asuransi.
  2. Tertanggung dapat memiliki maksimal 2 (dua) polis asuransi untuk 1 (satu) nama Tertanggung yang sama.
  3. Klaim maksimal dapat dilakukan 2 (dua) kali untuk setiap polis dalam 1 (satu) periode pertanggungan. Polis asuransi yang sudah diajukan klaim akan menjadi hangus (tidak berlaku lagi).
  4. Masa tunggu pertanggungan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak awal periode asuransi (inception). Selama masa tunggu, jaminan asuransi yang tercantum di dalam polis belum berlaku.
  5. Jika terdapat 2 (dua) pengajuan klaim, maka klaim kedua baru dapat diajukan setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak klaim pertama disetujui.
  6. Santunan asuransi tetap dibayarkan sesuai ketentuan polis walaupun Tertanggung sudah memiliki asuransi kesehatan lain dengan jenis pertanggungan yang sama.
  7. Metode klaim dengan cara reimbursement.
  8. Periode pertanggungan asuransi berlaku selama 1 (satu) tahun.
  9. Harus ada diagnosa dari Dokter dan keterangan bahwa Tertanggung atau peserta harus menjalani rawat inap.

 

Harga per polis adalah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 

 

Proses Pengajuan Klaim Asuransi Mikro HCP5D

  1. Pelaporan klaim dapat menghubungi Zurich Care 1500456
  2. Pelaporan klaim wajib dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung didiagnosa 5 penyakit yang dijamin dalam Polis ini oleh Dokter.
  3. Klaim dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal awal periode asuransi untuk pengajuan klaim pertama dan masa tunggu selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal pengajuan klaim pertama untuk pengajuan klaim kedua.
  4. Mengirimkan Dokumen pendukung klaim berupa :
    • Formulir klaim asuransi
    • Foto copy KTP
    • Asli/salinan hasil pemeriksaa diagnose oleh Dokter yang didukung dengan hasil pemeriksaan laboratorium
    • Asli/salinan surat keterangan tertulis dari dokter yang menyarankan tertanggung untuk rawat inap
    • Asli/salinan kwitansi bukti rawat inap tertanggung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Dokumen pendukung klaim diserahkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal didiagnosa 5 penyakit yang dijamin dalam Polis ini oleh Dokter.
  6. Pembayaran klaim 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen klaim lengkap

Semua dokumen dapat dikirimkan ke kantor cabang Adira Finance terdekat.

 

Program Asuransi Motolite adalah produk asuransi dari Zurich Indonesia bagi konsumen yang memiliki kredit pembiayaan kendaraan bermotor di Adira Finance maupun di luar Adira Finance, dengan memberikan jaminan kerugian motor, kecelakaan diri, dan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga dalam jangka waktu 1 tahun.

 

Berikut Rincian Objek Pertanggungan Jaminan Asuransi Motolite atau Asuransi, sbb:

  1. Kehilangan Motor
    Jaminan pertanggungan kehilangan kendaraan bermotor
  2. Kerugian Motor
    Santunan atas kerugian Total Loss kendaraan bermotor (motor) akibat kecelakaan yang kerusakannya mencapai minimal 75% atau lebih (TLA)
  3. Kecelakaan Diri
    Jaminan kecelakaan diri tertanggung atau peserta yang menyebabkan kematian (Dead) atau catat tetap total (Disablement), dan/atau
  4. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
    Jaminan ketiga kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan menggunakan kendaraan bermotor (motor) yang diasuransikan sehingga menyebabkan pihak ketiga mengalami kematian (Dead) atau cacat tetap total (Disablement).

 

Manfaat dari Asuransi Motolite:

Santunan untuk semua jaminan per 1 kali klaim sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) Jika terdapat pengajuan lebih dari 1 klaim maka jaminan kerugian akan diberikan maksimal sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Contoh untuk pengajuan klaim lebih dari 1 :

Konsumen mengalami kecelakaan motor yang mengakibatkan pihak lain ditabrak sampai meninggal dunia. konsumen melakukan klaim atas kerugian motor yang rusak parah dan klaim kerugian pihak ke tiga yang ditabrak maka santunan jaminan yang akan konsumen terima maksimal sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Berikut Syarat dan ketentuan Asuransi Motolite sebagai berikut:

  1. Usia Tertanggung atau Peserta tidak dibatasi selama masih memiliki SIM kendaraan bermotor dua.
  2. Usia kendaraan bermotor (motor) maksimal 7 (tujuh) tahun sejak tahun perakitan pada saat pendaftaran asuransi.
  3. Tertanggung atau Peserta dapat memiliki maksimal 4 (empat) polis asuransi dan setiap motor hanya dapat dijamin dengan 1 (satu) polis asuransi Motolite
  4. Kendaraan digunakan untuk tujuan Pribadi/Dinas.
  5. Tertanggung atau Peserta wajib memiliki SIM yang berlaku.
  6. Masa tunggu pertanggungan/manfaat asuransi berlaku 15 hari kalender untuk semua jaminan kerugian.
  7. Santunan asuransi tetap dibayarkan sesuai ketentuan polis walaupun Tertanggung atau Peserta sudah mendapat manfaat jaminan atau ganti rugi dari asuransi lain.

 

Harga premi per polisnya adalah Rp100.000,-. (seratus ribu rupiah).

Pembayaran premi ini hanya dilakukan 1 kali dan untuk jangka waktu 1 tahun.

 

Berikut Proses pengajuan Klaim Asuransi Motolite, sbb:

  1. Konsumen mengajukan kerugian paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah kejadian, dengan menghubungi Zurich Care 1500456.
  2. Konsumen dapat melengkapi dokumen dan menyerahkan langsung ke kantor cabang Adira Finance terdekat.

    Berikut dokumen pendukung untuk pengajuan klaim, sbb:

    Dokumen Kehilangan Kecelakaan Total Kecelakaan Diri Tuntutan Pihak Ketiga
    Formulir pengajuan Klaim
    Fotocopy Identitas (KTP/SIM)      
    Fotocopy STNK    
    Fotocopy SIM C Tertanggung  
    Surat Blokir asli/fotocopy legalisir dari kepolisian      
    Surat Keterangan dari kepolisian (Asli/fotocopy legalisir)    
    Bukti pendukung kerusakan total motor      
  3. Zurich berhak meminta dokumen tambahan lainnya apabila diperlukan. (jika ada dokumen tambahan lainnya akan diinfokan kembali oleh CS cabang Adira Finance).
  4. Penilaian klaim akan dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak seluruh dokumen lengkap diterima.
  5. Pembayaran klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak proses penilaian klaim selesai dan Tertanggung menyetujui hasil penilaian klaim

 

Program Asuransi Mobilite adalah produk asuransi dari Zurich Indonesia bagi konsumen yang memiliki kredit pembiayaan kendaraan mobil di Adira Finance maupun di luar Adira Finance, dengan memberikan jaminan kerugian total, kecelakaan diri, dan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga dalam jangka waktu 1 tahun.

Note:
Santunan tetap akan dibayarkan meskipun peserta telah atau akan mendapat manfaat jaminan atau ganti rugi dari pihak lain

 

Berikut Manfaat dari Asuransi Mobilite, sbb:

  1. Santunan untuk jaminan kerugian total (akibat kecelakaan maupun kehilangan) atas mobil yang dipertanggungkan/diasuransikan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  2. Santunan untuk jaminan kecelakaan diri yang menyebabkan cacat tetap total atau kematian bagi Pengemudi dan Penumpang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  3. Santunan untuk biaya pengurusan dokumen kehilangan kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

*jika pengajuan klaim lebih dari 1 maka santunan jaminan akan diberikan maksimal sebesar Rp 63.000.000

 

Harga premi per polis adalah Rp300.000,- 

Pembayaran premi ini hanya dilakukan 1 kali dan untuk jangka waktu 1 tahun.

Note: Pembayaran premi/polis kosumen dapat dilakukan di Cabang Adira Finance terdekat.

 

Berikut syarat dan ketentuan dari Asuransi Mobilite, sbb:

  1. Usia Tertanggung atau Peserta minimal 17 tahun dan maksimal 70 tahun pada saat pendaftaran asuransi.
  2. Usia kendaraan bermotor (mobil) maksimal 15 tahun sejak tahun perakitan pada saat pendaftaran asuransi.
  3. Tertanggung atau Peserta dapat memiliki maksimal 4 polis asuransi dan setiap Mobil hanya dapat dijamin dengan 1 polis asuransi Mobilite.
  4. Klaim hanya dapat dilakukan 1 kali (meskipun terdapat lebih dari 1 kerugian) untuk setiap polis dalam 1 periode pertanggungan/masa asuransi. Polis asuransi yang sudah diajukan klaim akan menjadi hangus (tidak berlaku lagi).
  5. Kematian atau cacat tetap total berlaku bagi tertanggung/Peserta yang berada dalam kendaraan (kecelakaan diri berkendara, melekat pada kendaraan), dengan limit santunan maksimal Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  6. Tertanggung atau Peserta wajib memiliki SIM yang berlaku.
  7. Kendaraan digunakan untuk tujuan Pribadi/Personal.
  8. Masa tunggu pertanggungan/asuransi adalah 15 (lima belas) hari kalender sejak awal periode polis (inception). Selama masa tunggu, jaminan asuransi yang tercantum di dalam polis belum berlaku.
  9. Santunan asuransi tetap dibayarkan sesuai ketentuan polis walaupun Tertanggung atau Peserta sudah mendapat manfaat jaminan atau ganti rugi dari asuransi lain.

 

Berikut Proses pengajuan Klaim Asuransi Mobilite, sbb:

  1. Konsumen mengajukan kerugian paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah kejadian, dengan menghubungi Zurich Care 1500 456.
  2. Konsumen dapat melengkapi dokumen pendukung dan menyerahkan langsung ke kantor cabang Adira Finance terdekat.
    Berikut dokumen pendukung untuk pengajuan klaim, sbb:
    Dokumen Kerugian Total Cacat Tetap Total Tertanggung Meninggal Dunia
    Formulir pengajuan Klaim dan kronologis kejadian
    Fotocopy Identitas (KTP/SIM)
    Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter    
    Surat Keterangan kepolisian terjadinya kecelakaan lalu lintas    
    Fotocopy surat tanda penerima laporan dari pihak kepolisian    
    Fotocopy STNK    
    Fotocopy BPKB    
    Surat Keterangan hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) atau Surat Keterangan Kepolisisan apabila meninggal karena kecelakaan lalu lintas    
  3. Zurich berhak meminta dokumen tambahan lainnya apabila diperlukan. (jika ada dokumen tambahan lainnya akan diinfokan kembali oleh CS cabang Adira Finance)
  4. Penilaian klaim akan dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak seluruh dokumen lengkap diterima.
  5. Pembayaran klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak proses penilaian klaim selesai dan Tertanggung menyetujui hasil penilaian klaim

 

Konsumen dapat langsung menghubungi Zurich Care di 1500456

Dengan menginformasikan:

  1. Nama Konsumen
  2. Nomor Polis Asuransi dan jenis asuransinya

 

Berita Terbaru

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN