...
...

Fasilitas Modal Usaha

Butuh tambahan modal atau investasi untuk mengembangkan usaha Anda? KUA solusinya.

Adira Finance memberikan Program KUA (Kredit Usaha Anda) melalui 2 jenis produk pembiayaan:

  1. Fasilitas Modal Usaha untuk pembiayaan modal kerja sampai dengan Rp 500 juta
  2. Sale and Leaseback untuk pembiayaan modal kerja atau investasi di atas Rp 500 juta

Dapatkan tambahan modal untuk meningkatkan usaha Anda melalui produk Fasilitas Modal Usaha dengan memanfaatkan aset bergerak Anda seperti BPKB sepeda motor, mobil penumpang, maupun kendaraan komersial seperti pick up dan truck sebagai jaminan. 

Segera ajukan KUA (Kredit Usaha Anda) dengan syarat pengajuan relatif mudah, proses pencairan dana cepat, pilihan perlindungan asuransi yang lengkap, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang/ perwakilan, call center dan media digital. 

Yuk ajukan sekarang juga! 

Ajukan Kredit

Program KUA (Kredit Usaha Anda) adalah pembiayaan usaha produktif untuk Anda yang membutuhkan pendanaan untuk modal kerja atau investasi melalui 2 (dua) jenis produk pembiayaan, yaitu Fasilitas Modal Usaha dan Sale and Leaseback.

Produk Fasilitas Modal Usaha yaitu Produk pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada Konsumen untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha dengan jaminan BPKB motor atau mobil.

Produk ini bisa diajukan oleh Konsumen yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan membutuhkan pembiayaan dengan total pokok hutang (PH) sampai dengan Rp.500 juta.

  1. Konsumen dapat klik tombol “Ajukan Kredit” diatas, kemudian isi Form Pengajuan Kredit sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Konsumen akan segera dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  2. Konsumen dapat datang langsung ke Kantor Cabang ADIRA FINANCE dengan membawa kendaraan yang akan dijaminkan dan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :
    Persyaratan Dokumen:
    • E-KTP asli, E-KTP Pasangan (jika sudah menikah), E-KTP Penjamin (jika ada) 
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Bukti Usaha & Penghasilan
    • Bukti Tempat Tinggal
    • NPWP (jaminan mobil wajib melampirkan, jaminan motor wajib 
    • STNK (yang masih berlaku)
    • BPKB + Faktur Asli (untuk BPKB yang telah diterima Konsumen)

    Dokumen tambahan:

    • TDP / SIUP / SITU / SKDP / SKU dari RT/RW/Kel/Kec 
    • KEUR (Khusus Jaminan Mobil)
    • Konsumen wajib melampirkan Analisa atas kegiatan usaha

Konsumen perorangan yang berprofesi sebagai Wiraswasta, baik yang merupakan Konsumen Adira Finance (kontrak aktif atau lunas) maupun yang belum menjadi Konsumen.

 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lama usaha min. 2 tahun
  • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
  • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
  • Tempat tinggal bukan Kost.
  • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai wiraswasta.
  • Berlaku untuk Total Pokok Hutang (PH) dibawah Rp. 500 juta.
  • Penggunaan dana wajib untuk kebutuhan produktif (modal kerja)
  • Jaminan yang digunakan bisa BPKB motor atau BPKB mobil.
  • Usia kendaraan yang dapat dibiayai adalah sbb*:
    • Untuk Motor
      • Maksimal usia kendaraan 9 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit
    • Untuk Mobil Penumpang
      • Maksimal usia kendaraan 12 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit
    • Untuk Mobil Niaga (Pick up & Truck)
      • Maksimal usia kendaraan 10 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit
  • Tenor yang dapat diambil untuk Jaminan Motor atau Mobil adalah maksimal 4 tahun / 48 bulan*.
  • Asuransi tahun pertama harus dibayar secara tunai (cash).
  • Dalam hal konsumen mengambil Produk Fasilitas Modal Usaha maka konsumen wajib menyerahkan bukti Bukti pembayaran pembelian barang dan/atau penggunaan jasa dari penyedia barang dan/atau jasa kepada ADIRA FINANCE paling lambat 1 bulan sejak tanggal Penandatanganan Perjanjian.
  • Fasilitas Pembiayaan Fasilitas Modal Usaha yang diambil oleh Konsumen akan dilengkapi dengan Asuransi terhadap kendaraan yang dijaminkan, serta Asuransi lainnya termasuk Asuransi terhadap Konsumen (seperti Asuransi Kecelakaan Diri dan/atau Asuransi Jiwa) dan/atau Asuransi lainnya sebagaimana ditawarkan oleh ADIRA FINANCE kepada Konsumen

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Persyaratan kredit yang mudah dan proses pencairan cepat.
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  • BPKB aman dan terjamin
  • Dukungan jaringan ratusan cabang dan satelit unit Syariah di seluruh wilayah Indonesia
  • Pilihan tenor panjang (maksimal 4 tahun/48 bulan)
  • Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Keday Adira, Aplikasi Adiraku, jaringan Bank Danamon, Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, transfer ke Virtual Account Bank Danamon, Virtual Account BCA, aplikasi LinkAja. 

 

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE dalam mengambil Produk Pembiayaan Fasilitas Modal Usaha, diantaranya persyaratan dokumen serta hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE.
  • Apabila Konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    1. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran (biaya eksekusi agunan dan denda), sbb*:
      • Denda keterlambatan per hari untuk agunan motor (roda dua/tiga) sebesar 0,5% (nol koma lima persen) x besar angsuran
      • Denda keterlambatan per hari untuk agunan mobil (roda empat/lebih) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) x besar angsuran
      • Biaya Penagihan maksimal 15% (lima belas persen) dihitung dari angsuran yang tertunggak.
    2. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pelunasan dipercepat, sbb*:
      • Agunan Motor (roda dua/tiga) sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah yang harus dilunasi 
      • Agunan Mobil (roda empat/lebih) sebesar 8% (tujuh persen) dari jumlah yang harus dilunasi
    3. Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut*:
      • Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
      • Adapun Biaya Eksekusi Agunan yang akan dikenakan adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari Outstanding Pokok Pembiayaan.
    4. Segala pembayaran yang dilakukan oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Konsumen.
    5. Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Konsumen menunggak pembayaran.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan produk

 

  • Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE dan dapat menggunakan Objek Pembiayaan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan ADIRA FINANCE, menandatangani Perjanjian, Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada).
  • Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
  • Konsumen akan menerima Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah seluruh kewajibannya dilunasi

 

  • Konsumen wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada) sesuai dengan yang diinformasikan oleh Petugas ADIRA FINANCE di Cabang pada saat awal pengajuan.
  • Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga Objek Pembiayaan agar tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen.

 

  • Fasilitas Modal Usaha: Produk pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada konsumen untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha (Modal Kerja) dengan jaminan BPKB motor atau mobil dengan total Pokok Hutang sampai dengan Rp. 500 juta.
  • Sale and Leaseback: Produk Pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang (khusus Mobil) oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE yang disertai dengan menyewakan kembali barang tersebut (Mobil) kepada Konsumen yang sama dengan total pokok hutang (PH) diatas Rp.500 juta yang digunakan untuk modal kerja dan investasi.

 

untuk saat ini pengajuan produk Fasilitas Modal Usaha menggunakan jaminan BPKB Motor/Mobil

 

Konsumen dapat menghubungi :

  • Kantor Cabang ADIRA FINANCE terdekat
  • Layanan Dering ADIRA FINANCE 1500511
  • WA Chat 08118115811
  • Aplikasi adiraku di menu “Bantuan”

 

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN