Kredit Mobil Baru dan Bekas DP Ringan Bunga Rendah dengan Simulasi Cicilan - Adira

...
...

Kredit Mobil

Adira Finance menawarkan kemudahan memiliki mobil baru dan bekas secara kredit untuk berbagai pilihan merek dengan persyaratan dokumen yang mudah, proses cepat, pilihan angsuran dan tenor yang sesuai dengan kemampuan Konsumen, jaringan pembayaran angsuran yang luas, pilihan perlindungan asuransi yang lengkap, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang/ perwakilan, dealer, contact center dan media digital.

Yuk dapatkan mobil idamanmu sekarang juga!

Ajukan Kredit

Adalah jasa pembiayaan mobil, baru dan bekas yang diperlukan oleh konsumen, baik perorangan maupun perusahaan/kelembagaan.

  1. Klik tombol “Ajukan Kredit” diatas, kemudian isi Form Pengajuan Kredit sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  2. Ajukan pada menu “mobil baru & bekas” di Aplikasi Adiraku, kemudian isi Form Pengajuan Kredit. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan dihubungi Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  3. Anda dapat datang langsung ke Kantor Cabang ADIRA FINANCE bersama Pasangan/Penjamin dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :
Persyaratan Karyawan Wiraswasta Profesional Perusahaan
Fotokopi E-KTP Pemohon & Pasangan/Penjamin (Bila Ada) V V V  
Fotokopi E-KTP Pengurus/ Pengelola & PIC Management Perusahaan & Pemegang saham 25%        V
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / Akte Nikah* V V V  
Fotokopi Bukti Tempat Tinggal (Rek. Listrik / Rek. PAM/Rek. Telepon / SHM / SHGB/ SHGU/ SPPT-PBB / AJB / Girik/ Perjanjian KPR atas nama calon konsumen/ Suami/ Istrinya) V V V  
Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Gaji (minimal 3 bulan terakhir) V      
Fotokopi Rekening Tabungan / Rekening Koran/Rekap Pendapatan Praktek/Rekap Pendapatan Usaha (3 bulan terakhir)   V V V
Fotokopi NPWP  V V V V
Fotokopi Tempat Usaha / Ijin Praktek   V V V
Fotokopi SIUP / TDP / TDR / SKDP / SITU / NIB / Asli surat keterangan usaha   V   V
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Dokumen Pengesahan Akte (SK yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI)
  • Fotokopi Akte Perubahan – Perubahan (bila ada) 
      V

*Akte Nikah jika Konsumen sudah menikah

Note: khusus kredit mobil bekas, wajib membawa STNK (yang masih berlaku), BPKB dan Faktur Asli (untuk BPKB yang telah diterima Konsumen)

Konsumen adalah perorangan maupun perusahaan/kelembagaan

Persyaratan calon konsumen Kredit Mobil*

  1. Konsumen Perorangan Karyawan (PNS/Swasta)
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama kerja min. 1 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 55 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  2. Konsumen Perorangan Wiraswasta & Profesional
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama usaha min. 2 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  3. Konsumen Perusahaan/Kelembagaan.
    • Berbadan hukum di Indonesia
    • Lama usaha minimal 2 tahun

        Keterangan:

        *) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun perusahaan (CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
  • Jaminan yang digunakan adalah BPKB kendaraan roda empat atau lebih (mobil).
  • Tenor yang dapat diambil, yaitu sebagai berikut*:
    • Mobil Baru maksimal 5 tahun / 60 bulan
    • Mobil Bekas maksimal 5 tahun / 60 bulan
  • Maksimal usia kendaraan untuk mobil bekas pada saat pengajuan, yaitu*:
    • Mobil Type Penumpang (Passenger) : 12 tahun sampai dengan akhir tenor
    • Mobil Type Niaga (Commercial) : 10 tahun sampai dengan akhir tenor
  • Fasilitas Pembiayaan Mobil yang diambil oleh Konsumen dilengkapi dengan Asuransi terhadap kendaraan yang dijaminkan, serta Asuransi lainnya termasuk Asuransi terhadap Konsumen (seperti Asuransi Kecelakaan Diri dan/atau Asuransi Jiwa) dan/atau Asuransi lainnya sebagaimana ditawarkan oleh ADIRA FINANCE kepada Konsumen.       

       Keterangan:

      *) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Persyaratan kredit yang mudah dan proses
  • Aman kualitas mobil di cek langsung oleh calon Konsumen
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  • BPKB aman terjamin.
  • Dukungan jaringan ratusan kantor cabang Adira Finance di seluruh wilayah Indonesia
  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun kelembagaan
  • Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Keday Adira, Aplikasi Adiraku, jaringan Bank Danamon, Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, transfer ke Virtual Account Bank Danamon, Virtual Account BCA, aplikasi LinkAja.

 

BIAYA
Biaya Pengajuan Pembiayaan Biaya yang timbul Insidental
  • Biaya Provisi/Komisi
  • Biaya Administrasi
  • Biaya Materai
  • Biaya Pengikatan Agunan
  • Biaya Survey
  • Biaya Asuransi Jiwa
  • Biaya Asuransi Agunan
  • Biaya Asuransi lainnya
  • Biaya Penagihan
  • Biaya Eksekusi Agunan
  • Denda
  • Biaya pinalti atas pelunasan sebelum jatuh tempo
  • Biaya Transaksi Pembayaran angsuran
  • Biaya Simpan BPKB (dikenakan Setelah 3 bulan sejak kewajiban dilunasi, BPKB belum diambil oleh Konsumen)
  • Biaya Pengiriman dokumen (apabila memilih pengiriman dokumen via pos/kurir)
Note: 
  • Hal-hal yang terdapat pada Biaya belum mengikat, Fasilitas Pembiayaan final akan dituangkan ke dalam perjanjian yang mengikat antara Konsumen dengan ADIRA FINANCE 
  • Informasi yang lebih jelas dapat dilihat pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) yang diberikan kepada Konsumen saat pengajuan pembiayaan

 

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE baik itu persyaratan dokumen maupun hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE.
  • Apabila Konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    1. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran (biaya eksekusi agunan dan denda), sbb*:
      • Denda keterlambatan per hari untuk agunan mobil (roda empat/lebih) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) x besar angsuran
      • Biaya Penagihan maksimal 15% (lima belas persen) dihitung dari angsuran yang tertunggak.
    2. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pelunasan dipercepat, sbb*:
      • Agunan Mobil (roda empat/lebih) sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah yang harus dilunasi
    3. Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut*:
      • Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
      • Adapun Biaya Eksekusi Agunan yang akan dikenakan adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari Total Keseluruhan Kewajiban Konsumen
    4. Segala pembayaran yang dilakukan oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Konsumen.
    5. Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Konsumen menunggak pembayaran.

 Keterangan:
*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan
produk

 

  • Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE dan dapat menggunakan Objek Pembiayaan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan ADIRA FINANCE, menandatangani Perjanjian, Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada).
  • Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
  • Konsumen akan menerima Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah seluruh kewajiban dilunasi

 

  • Konsumen wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada) sesuai dengan yang diinformasikan oleh Petugas ADIRA FINANCE di Cabang pada saat awal pengajuan.
  • Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga Objek Pembiayaan agar tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen.

 

Konsumen dapat menghubungi :

  • Kantor Cabang ADIRA FINANCE terdekat
  • Layanan Dering ADIRA FINANCE 1500511
  • WA Chat 08118115811

Aplikasi adiraku di menu “Bantuan”

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN