Pembiayaan Syariah HP Tanpa DP, Angsuran Ringan

...
...

Pembiayaan Elektronik, Furniture dan Gadget Syariah

Bagi Sahabat yang ingin memiliki produk elektronik, gadget, furniture atau berbagai barang lainnya dengan kemudahan pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah, Adira Finance Syariah menawarkan pembiayaan syariah elektronik dan furniture dengan menggunakan akad murabahah (jual beli). Persyaratan dokumennya mudah, proses cepat, angsurannya ringan, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang unit syariah/ satelit unit syariah, dealer, contact center dan media digital. 

Yuk, dapatkan produk impianmu dengan lebih mudah dan sesuai Syariah dengan Pembiayaan Elektronik, Furniture & Gadget Syariah dari Adira Finance.

Ajukan Pembiayaan

Adalah pembiayaan barang elektronik, furniture dan gadget seperti :Televisi, Audio Video, Handphone, Komputer, Furniture, alat olahraga, serta barang lainnya yang diperlukan oleh konsumen, dengan menggunakan prinsip Syariah dan menggunakan Akad Murabahah atau Jual Beli.

  1. Klik tombol “Ajukan Pembiayaan” diatas, kemudian isi Form Pengajuan Pembiayaan sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan segera dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  2. Ajukan pada menu “elektronik, furniture & lainnya” di Aplikasi Adiraku, kemudian isi Form Pengajuan Pembiayaan sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan segera dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  3. Anda dapat datang langsung ke Kantor Cabang ADIRA FINANCE dengan Pasangan/Penjamin membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :

 

Konsumen perorangan maupun perusahaan/kelembagaan.

Persyaratan calon konsumen Pembiayaan Elektronik, Funiture dan Gadget Syariah*

  1. Karyawan (PNS/Swasta)
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama kerja min. 1 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat pembiayaan lunas adalah 55 tahun
    • Penghasilan minimum Rp 1.000.000,- per bulan dan dapat dibuktikan
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor pembiayaan atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  2. Wiraswasta & Profesional
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama usaha min. 1 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat pembiayaan lunas adalah 60 tahun
    • Penghasilan minimum Rp 1.000.000,- per bulan dan dapat dibuktikan
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor pembiayaan atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  3. Perusahaan
    • Berbadan hukum di Indonesia
    • Lama usaha minimal 2 tahun

 

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Tujuan penggunaan unit tidak boleh melanggar prinsip syariah
  • Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun perusahaan 
  • Tenor pembiayaan yang dapat diambil 6 bulan sampai dengan 24 bulan*.

 

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Amanah & berkah, karena menggunakan Akad Syariah
  • Persyaratan pembiayaan yang mudah dan proses cepat.
  • Margin Kompetitif
  • Dukungan jaringan ratusan cabang unit /satelit syariah di seluruh wilayah Indonesia
  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun kelembagaan
  • Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Keday Adira, Aplikasi Adiraku, Bank Danamon (Mobile Banking/Internet Banking/ATM), Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, transfer ke Virtual Account Bank Danamon, Virtual Account BCA, aplikasi LinkAja

 

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Anda tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE baik itu persyaratan dokumen maupun hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE. 
  • Apabila Anda lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Akad Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    1. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran (Sanksi Keterlambatan (Ta’zir dan Ta’widh)), sbb*:
      • Sanksi keterlambatan per hari atas pembiayaan elektronik, furniture dan gadget sebesar 0,5% (nol koma lima persen) x besar angsuran 
    2. Risiko eksekusi agunan (jika pengajuan dengan jaminan/agunan) dengan kondisi sebagai berikut;
      • Anda lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Anda melakukan pengalihan atau menggadaikan obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
    3. Segala pembayaran yang dilakukan oleh Anda kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Anda.
    4. Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Anda menunggak pembayaran.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan produk

 

  • Anda akan memperoleh Fasilitas Pembiayaan elektronik, furniture dan gadget Syariah setelah Anda melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan Adira Finance, menandatangani Akad Perjanjian dan melunasi Biaya Administrasi, dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada).
  • Anda berhak mengakhiri Akad Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Anda wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.

 

  • Anda wajib membayar Biaya Administrasi dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada).
  • Anda dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga agar Objek Pembiayaan tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip syariah. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Anda.

Untuk pembiayaan elektronik / furniture / gadget ini tidak diperlukan jaminan

 

Bisa, dengan mempertimbangkan hasil analisa penghasilan dan besar angsuran sesuai kebijakan ADIRA FINANCE

 

Secara umum semua barang yang ada di toko yang sudah bekerja sama dapat dibiayai, meliputi antara lain:

  • Elektronik: home appliance, au-vi, kamera
  • Furniture: spring bed, sofa, meja, kursi, lemari
  • Komputer: desktop pc, laptop
  • Gadget: tablet, mobile phone
  • Machinery: sepeda, generator listrik, alat fitnes, sepeda listrik dll

 

  • Perorangan / Perusahaan : Minimal Rp 750.000/unit* 
  • Perorangan : Maksimal Rp 50.000.000/unit*
  • Perusahaan : Maksimal Rp 100.000.000/ unit*

 

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

Pengambilan barang dilakukan setelah pengajuan disetujui, dilakukan di toko yang ditunjuk / dipilih dengan menandatangani Surat Pesanan. Pada saat tersebut, konsumen wajib melakukan pembayaran pertama kepada toko, terdiri dari:

  • Uang muka
  • Angsuran pertama
  • Biaya Administrasi Pengajuan Pembiayaan

 

Uang muka (DP) bisa 0%-30% tergantung syarat dan ketentuan yang berlaku

 

 

Terkait dengan spesifikasi barang dan fungsinya adalah tanggung jawab pihak toko. ADIRA FINANCE tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang.

 

Konsumen dapat menghubungi :

  • Kantor Cabang Unit Syariah ADIRA FINANCE terdekat
  • Layanan Dering ADIRA FINANCE 1500511
  • WA Chat 08118115811
  • Aplikasi adiraku di menu “Bantuan”

 

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN