Pembiayaan Syariah Mobil Proses Cepat dan Cicilan Rendah

...
...

Pembiayaan Mobil Syariah

Bagi Sahabat yang ingin memiliki mobil baru atau bekas dengan pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah , Adira Finance Syariah menawarkan pembiayaan mobil syariah dengan menggunakan akad murabahah (jual beli). Dapatkan kemudahan syarat dokumen pembiayaan, proses cepat, jaringan pembayaran angsuran yang luas, pilihan perlindungan asuransi Syariah yang lengkap dan sesuai, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang unit syariah/ satelit unit syariah, dealer, contact center dan media digital. 

Yuk dapatkan mobil idamanmu sekarang juga dengan Pembiayaan Mobil Syariah dari Adira Finance!

Ajukan Pembiayaan

Adalah pembiayaan mobil, baru dan bekas baik perorangan maupun perusahaan / kelembagaan, dengan menggunakan prinsip Syariah dan menggunakan Akad Murabahah atau Jual Beli.

  1. Klik tombol “Ajukan Pembiayaan” diatas, kemudian isi Form Pengajuan Pembiayaan sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  2. Ajukan pada menu “mobil baru & bekas” di Aplikasi Adiraku, kemudian isi Form Pengajuan Pembiayaan. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan dihubungi Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  3. Anda dapat datang langsung ke Kantor Cabang ADIRA FINANCE bersama Pasangan/Penjamin dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :

 

*Akte Nikah jika Konsumen sudah menikah

Note:

khusus pembiayaan mobil bekas, wajib membawa STNK (yang masih berlaku), BPKB dan Faktur Asli (untuk BPKB yang telah diterima Konsumen)

Konsumen adalah perorangan maupun perusahaan/kelembagaan.

Persyaratan calon konsumen Pembiayaan Mobil*

  1. Konsumen Perorangan Karyawan (PNS/Swasta)
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama kerja min. 1 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat pembiayaan lunas adalah 55 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor pembiayaan atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  2. Konsumen Perorangan Wiraswasta & Profesional
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama usaha min. 2 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat pembiayaan lunas adalah 60 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor pembiayaan atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  3. Konsumen Perusahaan/Kelembagaan.
    • Berbadan hukum di Indonesia
    • Lama usaha minimal 2 tahun

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  1. Tujuan penggunaan unit tidak boleh melanggar prinsip syariah
  2. Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun perusahaan (CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
  3. Jaminan yang digunakan adalah BPKB kendaraan roda empat atau lebih (mobil).
  4. Tenor yang dapat diambil, yaitu sebagai berikut*:
    • Mobil Baru maksimal 5 tahun / 60 bulan
    • Mobil Bekas maksimal 5 tahun / 60 bulan
  5. Usia kendaraan maksimal untuk mobil bekas pada saat pengajuan, yaitu*:
    • Mobil Type Penumpang (Passenger) : 12 tahun sampai dengan akhir tenor
    • Mobil Type Niaga (Commercial) : 10 tahun sampai dengan akhir tenor
  6. Fasilitas Pembiayaan Mobil Syariah yang diambil oleh Konsumen akan dilengkapi dengan Asuransi terhadap kendaraan yang dijaminkan, serta Asuransi lainnya termasuk Asuransi terhadap Konsumen (seperti Asuransi Kecelakaan Diri dan/atau Asuransi Jiwa) dan/atau Asuransi lainnya sebagaimana ditawarkan oleh ADIRA FINANCE kepada Konsumen.

 

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Amanah & berkah, karena menggunakan Akad Syariah
  • Persyaratan pembiayaan yang mudah dan proses cepat
  • Aman kualitas mobil di cek langsung oleh calon pembeli
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  • BPKB aman terjamin.
  • Dukungan jaringan ratusan cabang dan satelit unit syariah di seluruh wilayah Indonesia
  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun kelembagaan
  • Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Keday Adira, Aplikasi Adiraku, Bank Danamon (Mobile Banking/Internet Banking/ATM), Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, transfer ke Virtual Account Bank Danamon, Virtual Account BCA, aplikasi LinkAja

 

  1. Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Anda tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE, baik itu persyaratan dokumen maupun hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE. 
  2. Apabila Anda lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Akad Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    • Risiko tidak dapat dilakukan pengalihan kepemilikan terhadap kendaraan bermotor yang dijaminkan apabila Anda tidak melunasi kendaraannya.
    • Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan pembayaraan angsuran (Sanksi Keterlambatan (Ta’zir dan Ta’widh)), sbb*:
      • Sanksi keterlambatan per hari atas pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil (roda empat/lebih) atau tanpa jaminan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) x besar angsuran
    • Risiko eksekusi agunan (jika pengajuan dengan jaminan/agunan) dengan kondisi sebagai berikut;
      • Anda lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Anda melakukan pengalihan atau menggadaikan obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
    • Segala pembayaran yang dilakukan oleh Anda kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Anda.
    • Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Anda menunggak pembayaran.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan produk

 

  • Anda akan memperoleh Fasilitas Pembiayaan Mobil Syariah setelah Anda melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan Adira Finance, menandatangani Perjanjian dan melunasi Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada).
  • Anda berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Anda wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
  • Anda berhak menerima bukti kepemilikan atas Jaminan/Agunan setelah seluruh kewajibannya dilunasi

 

  • Anda wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada).
  • Anda dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga agar Objek Pembiayaan tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip syariah. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Anda.

Konsumen dapat menghubungi :

  • Kantor Cabang Unit Syariah ADIRA FINANCE terdekat
  • Layanan Dering ADIRA FINANCE 1500511
  • WA Chat 08118115811
  • Aplikasi adiraku di menu “Bantuan”
Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN