Pembiayaan Motor Syariah Proses Cepat dan Cicilan Rendah - Adira

...
...

Pembiayaan Motor Syariah

Bagi Sahabat yang ingin memiliki motor baru atau bekas, dengan pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah, Adira Finance Syariah menawarkan pembiayaan motor syariah dengan menggunakan akad murabahah (jual beli). Dapatkan kemudahan syarat dokumen pembiayaan, proses cepat, pilihan angsuran dan tenor yang sesuai dengan kemampuan, jaringan pembayaran angsuran yang luas, dilengkapi perlindungan asuransi Syariah untuk kendaraan dan kecelakaan diri, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang unit syariah/ satelit unit syariah, dealer, contact center dan media digital. 

Yuk dapatkan motor idamanmu sekarang juga dengan Pembiayaan Motor Syariah dari Adira Finance!

Ajukan Pembiayaan

Adalah pembiayaan untuk pembelian motor baru atau bekas dengan pembayaran secara angsuran, bagi konsumen,perorangan maupun perusahaan / kelembagaan, dengan menggunakan prinsip Syariah dan menggunakan Akad Murabahah atau Jual Beli.

  1. Klik tombol “Ajukan Pembiayaan” diatas, kemudian isi Form Pengajuan Pembiayaan sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan segera dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  2. Ajukan pada menu “motor baru & bekas” di Aplikasi Adiraku, kemudian isi Form Pengajuan Pembiayaan sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan segera dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE. Atau;
  3. Anda dapat datang langsung ke Kantor Cabang ADIRA FINANCE dengan bersama Pasangan/Penjamin dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :
Persyaratan Karyawan Wiraswasta Profesional Perusahaan
Fotokopi E-KTP Pemohon & Pasangan/Penjamin (Bila Ada) V V V  
Fotokopi E-KTP Pengurus/ Pengelola & PIC Management Perusahaan & Pemegang saham 25%        V
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / Akte Nikah* V V V  
Fotokopi Bukti Tempat Tinggal (Rek. Listrik / Rek. PAM/Rek. Telepon / SHM / SHGB/ SHGU/ SPPT-PBB / AJB / Girik/ Perjanjian KPR atas nama calon konsumen/ Suami/ Istrinya) V V V  
Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Gaji (minimal 3 bulan terakhir) V      
Fotokopi Rekening Tabungan / Rekening Koran/Rekap Pendapatan Praktek/Rekap Pendapatan Usaha (3 bulan terakhir)   V V V
Fotokopi NPWP  V V V V
Fotokopi Tempat Usaha / Ijin Praktek   V V V
Fotokopi SIUP / TDP / TDR / SKDP / SITU / NIB / Asli surat keterangan usaha   V   V
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Dokumen Pengesahan Akte (SK yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI)
  • Fotokopi Akte Perubahan – Perubahan (bila ada) 
      V

*Akte Nikah jika Konsumen sudah menikah

**Karyawan/profesional/wiraswasta wajib melengkapi fotokopi NPWP jika total pinjaman > Rp. 50 juta

Note:

khusus pembiayaan motor bekas, Konsumen wajib membawa STNK (yang masih berlaku), BPKB dan Faktur Asli (untuk BPKB yang telah diterima Konsumen)

Konsumen adalah perorangan maupun perusahan/kelembagaan.

Persyaratan calon konsumen Pembiayaan Motor*

  1. Konsumen perorangan Karyawan (PNS/Swasta)
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama kerja min. 1 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat pembiayaan lunas adalah 55 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor pembiayaan atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  2. Konsumen perorangan Wiraswasta & Profesional
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama usaha min. 2 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat pembiayaan lunas adalah 60 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor pembiayaan atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  3. Konsumen Perusahaan/Kelembagaan
    • Berbadan hukum di Indonesia
    • Lama usaha minimal 2 tahun

 

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  1. Tujuan penggunaan unit tidak boleh melanggar prinsip syariah
  2. Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun perusahaan (CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
  3. Jaminan yang digunakan adalah BPKB kendaraan roda dua atau tiga (Motor).
  4. Tenor pembiayaan yang dapat diambil, yaitu sebagai berikut*:
    • Motor Baru 
      • Merek Honda, Suzuki, Yamaha, Kawasaki tenor maksimal 5 tahun / 60 bulan 
      • Merek selain Honda, Suzuki, Yamaha, Kawasaki tenor maksimal 4 tahun / 48 bulan
      • Motor Besar (>500 cc atau OTR>Rp.100 juta), Motor Sport >250-500 cc, CBU lebih kecil sama dengan 500
    • Motor Bekas
      • Merek Honda, Suzuki, Yamaha, Kawasaki tenor maksimal 4 tahun / 48 bulan
      • Merek selain Honda, Suzuki, Yamaha, Kawasaki tenor maksimal 3 tahun / 36 bulan
  5. Usia kendaraan maksimal untuk motor bekas pada saat pengajuan maksimal 9 tahun sampai dengan akhir tenor
  6. Fasilitas Pembiayaan Motor Syariah yang diambil oleh Konsumen akan dilengkapi dengan Asuransi terhadap kendaraan yang dijaminkan, serta Asuransi lainnya termasuk Asuransi terhadap Konsumen (seperti Asuransi Kecelakaan Diri dan/atau Asuransi Jiwa) dan/atau Asuransi lainnya sebagaimana ditawarkan oleh ADIRA FINANCE kepada Konsumen.

 

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Amanah & berkah, karena menggunakan Akad Syariah
  • Persyaratan pembiayaan yang mudah dan proses cepat
  • Aman kualitas motor di cek langsung oleh calon pembeli
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  • BPKB aman terjamin.
  • Dukungan jaringan ratusan cabang dan satelit unit Syariah di seluruh wilayah Indonesia
  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun kelembagaan
  • Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Keday Adira, Aplikasi Adiraku, Bank Danamon (Mobile Banking/Internet Banking/ATM), Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, transfer ke Virtual Account Bank Danamon, Virtual Account BCA, aplikasi LinkAja

 

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Anda tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE baik itu persyaratan dokumen maupun hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE. 
  • Apabila Anda lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    1. Risiko tidak dapat dilakukan pengalihan kepemilikan terhadap kendaraan bermotor yang dijaminkan apabila Anda tidak melunasi kendaraannya.
    2. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran (Sanksi Keterlambatan (Ta’zir dan Ta’widh)), sebagai berikut*:
      • Sanksi keterlambatan per hari atas pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor (roda dua/tiga) sebesar 0,5% (nol koma lima persen) x besar angsuran 
    3. Risiko eksekusi agunan (jika pengajuan dengan jaminan/agunan) dengan kondisi sebagai berikut;
      • Anda lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Anda melakukan pengalihan atau menggadaikan obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
    4. Segala pembayaran yang dilakukan oleh Anda kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Anda.
    5. Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Anda menunggak pembayaran.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan produk

 

  • Anda akan memperoleh Fasilitas Pembiayaan Motor Syariah setelah Anda melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan Adira Finance, menandatangani Perjanjian dan melunasi Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada).
  • Anda berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Anda wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
  • Anda berhak menerima bukti kepemilikan atas Jaminan/Agunan setelah seluruh kewajibannya dilunasi.

 

  • Anda wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada). 
  • Anda dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga agar Objek Pembiayaan tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip syariah. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Anda.

 

Konsumen dapat menghubungi :

  • Kantor Cabang Unit Syariah ADIRA FINANCE terdekat
  • Layanan Dering ADIRA FINANCE 1500511
  • WA Chat 08118115811
  • Aplikasi adiraku di menu “Bantuan”
Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN