Pembiayaan Multi Dana Syariah Untuk Berbagai Kebutuhan - Adira

...
...

Pembiayaan AMANAH (Adira Multi Dana Syariah)

Butuh dana untuk biaya renovasi rumah, wisata, pendidikan, kesehatan, atau kenduri (pernikahan, sunatan, akikah, dan sebagainya)? butuh modal untuk usaha kecil atau memperluas kegiatan usaha? 

Dapatkan pendanaan yang sesuai dengan prinsip Syariah dari Adira Finance Syariah agar kebutuhan dan usaha anda menjadi lebih berkah. 

AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) memberikan pembiayaan dengan jaminan BPKB sepeda motor/ mobil dengan syarat yang mudah, proses pencairan dana cepat, jaringan pembayaran angsuran yang luas, perlindungan asuransi sesuai prinsip Syariah, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang/perwakilan, call center dan media digital. 

Yuk ajukan sekarang juga!

Ajukan Pembiayaan

AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) adalah fasilitas pembiayaan Dana berlandaskan prinsip Syariah dengan akad Al-Bai’ wa al-Isti’jar menggunakan jaminan BPKB kendaraan (Mobil/Motor).

Produk Pembiayaan AMANAH dapat digunakan untuk beragam kebutuhan konsumen baik yang bersifat konsumtif, seperti: biaya renovasi rumah, Pendidikan, Kesehatan, wisata/perjalanan, dan kenduri (perayaan, pernikahan, akikah, sunatan, kematian, dll), ataupun kebutuhan bersifat produktif seperti modal usaha.

Adalah salah satu mekanisme pembiayaan ulang (refinancing) berdasarkan prinsip Al-Bai’ dalam bentuk penjualan suatu barang (Motor/Mobil) oleh Konsumen kepada Adira Finance yang disertai dengan menyewakan kembali barang tersebut (Motor/Mobil) kepada Konsumen yang sama berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), pada akhir masa sewa dilakukan pengalihan kepemilikan kepada Konsumen  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Konsumen datang langsung ke Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) atau ke dealer (showroom) motor atau mobil rekanan Adira Finance dengan membawa pasangan/penjamin beserta Dokumen Persyaratan sebagai berikut:
    • E-KTP Konsumen & Pasangan (bila sudah menikah)/ Penjamin (bila ada penjamin)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Bukti Tempat Tinggal
    • Bukti Bekerja/Usaha & Penghasilan
    • NPWP (tidak perlu jika jaminan motor dengan total PH kurang dari Rp.50juta)
    • Dokumen tambahan yang WAJIB Konsumen lengkapi :
      • Dokumen Kendaraan (FC STNK yang masih berlaku, BPKB asli & Faktur untuk BPKB yang sudah ada di Konsumen)
      • Gesekan no rangka dan nomor mesin (Konsumen membawa kendaraan ke kantor cabang atau petugas Adira Finance datang ke lokasi Konsumen untuk dilakukan proses gesekan no rangka dan no mesin dengan perjanjian terlebih dahulu)
  2. Daftar Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) yang menyediakan Produk Pembiayaan AMANAH adalah sebagai berikut:
    • Banda Aceh – Teuku Umar
    • Meulaboh – Johan Pahlawan
    • Langsa – Ahmad Yani
    • Jaksel 3 Car-Tebet
    • Ciputat-Tangsel
    • Kediri-Erlangga
    • Jogjakarta-Tegalrejo
    • Bangkinang-Teuku Umar
    • Jambi-Hayam Wuruk
    • Palopo-Kelapa
    • Samarinda-Ahmad Yani
    • Martapura-Ahmad Yani
    • Ternate – Bastiong
    • Bone –  MT. Haryono
    • Solo – Solo Baru
    • Bogor 1 – Tajur
    • Parepare 2 Car– Bau Massepe
    • Tegal – Jend. Sudirman
    • Mamuju-Urip Sumoharjo
    • Surabaya 2-Ir Soekarno
    • Makassar 1-AP.Pettarani
    • Makassar 4 Car-Perintis
    • Bukit Tinggi-Jambu Air
    • Bekasi-Grand Mall
    • Kendari-Ahamd Yani
    • Selong-Pancor
    • Cirebon-Wahidin
    • Lhokseumawe - Samudera Baru
    • Mataram-Pejanggik
    • Padang-Thamrin
    • Gorontalo-Nani Wartabone
    • Palu 2 Car-Soekarno Hatta
    • Semarang-MT. Haryono
    • Jember-Gajah Mada 

Konsumen perorangan yang berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta maupun Profesional.

 

  1. Konsumen perorangan Karyawan (Swasta/PNS)
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama kerja min. 1 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 55 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  2. Konsumen perorangan Wiraswasta & Profesional
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama usaha min. 2 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.

Keterangan:
*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Tujuan penggunaan unit yang disewakan tidak boleh melanggar prinsip syariah
  • Konsumen yang mengajukan berprofesi sebagai Karyawan Swasta/PNS/Profesional/wiraswasta
  • Jaminan yang digunakan wajib BPKB kendaraan bermotor roda dua, empat atau lebih (motor/mobil)
  • Usia kendaraan yang dapat dibiayai adalah sebagai berikut* :
    • Untuk Motor : Maksimal usia kendaraan 10 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa pembiayaan 
    • Untuk Mobil Penumpang : Maksimal usia kendaraan 12 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa pembiayaan
    • Untuk Mobil Niaga (Pick up & Truck) : Maksimal usia kendaraan 10 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa pembiayaan
  • Tenor maksimal yang dapat diambil yaitu 4 tahun atau 48 bulan untuk Motor & Mobil (Penumpang/Pick up/Truck)*

Keterangan:
*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Proses dan akad pembiayaan berprinsip syariah
  • Pencairan dana bisa digunakan untuk beragam kebutuhan
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  • BPKB aman dan terjamin
  • Amanah & berkah, karena merupakan pembiayaan syariah
  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta maupun Profesional 

 

BIAYA

Biaya Pengajuan Pembiayaan

Biaya yang timbul Insidental

  • Biaya Provisi/Komisi
  • Biaya Administrasi
  • Biaya Materai
  • Biaya Pengikatan Agunan
  • Biaya Survey
  • Biaya Asuransi Jiwa
  • Biaya Asuransi Agunan
  • Biaya Asuransi lainnya
  • Ta’zir
  • Ta’widh
  • Biaya Transaksi Pembayaran angsuran
  • Biaya Simpan BPKB (dikenakan Setelah 3 bulan sejak kewajiban Konsumen dilunasi)
  • Biaya Pengiriman dokumen

Note: 

  • Ta’zir adalah sanksi yang harus dibayar oleh Konsumen jika melakukan wanprestasi
  • Ta’widh adalah segala biaya penagihan yang timbul akibat Konsumen wanprestasi
  • Hal-hal yang terdapat pada Biaya belum mengikat, Fasilitas Pembiayaan final akan dituangkan ke dalam perjanjian yang mengikat antara Konsumen dengan ADIRA FINANCE 
  • Informasi yang lebih jelas dapat dilihat pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) yang diberikan kepada Konsumen saat pengajuan pembiayaan

 

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE dalam mengambil Produk AMANAH, diantaranya persyaratan dokumen serta hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE. 
  • Apabila konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    • Risiko tidak dapat dilakukan pengalihan kepemilikan
    • Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pembiayaan macet (Ta’zir & Ta’widh)
    • Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut;
      • Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
  • Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika konsumen menunggak pembayaran.

 

  • Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE sehingga dapat menggunakan Objek yang disewakan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan Adira Finance, menandatangani Perjanjian dan melunasi Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada).
  • Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
  • Konsumen akan menerima Jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah seluruh kewajibannya dilunasi dan menandatangani surat perjanjian hibah dari Adira Finance.

 

  • Konsumen wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun sanksi (apabila ada) termasuk tidak terbatas pada biaya pelunasan kontrak lama yang menjadi referensi (dipotong dari nilai pencairan) sesuai yang diinformasikan oleh Petugas Adira Finance di Cabang pada saat awal pengajuan. 
  • Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga agar Objek Pembiayaan tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip syariah. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen
  • Proses dan akad pembiayaan berprinsip syariah
  • Pencairan dana langsung kepada Konsumen & bisa digunakan untuk bermacam kebutuhan.
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  • BPKB aman dan terjamin
  • Amanah & berkah, karena merupakan pembiayaan syariah
  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta atau PNS) / Wiraswasta / Profesional 

 

Produk AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan Konsumen baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Misalnya untuk :

  1. Modal Usaha
  2. Biaya Renovasi Rumah
  3. Pendidikan, 
  4. Kesehatan
  5. Wisata/Perjalanan
  6. Kenduri (Perayaan, kelahiran, sunatan, kematian, dll)

 

Bisa, Konsumen yang belum lunas pembiayaan di ADIRA FINANCE (kontrak aktif) bisa mengambil produk Pembiayaan AMANAH sesuai syarat dan ketentuan diatas dengan mekanisme sisa kewajiban kontrak lama akan dilunasi dengan memotong nilai pencairan dana kontrak baru.

 

Konsumen dapat menghubungi : 

  1. Layanan Dering Adira Finance :

    - Call Center 1500511

    - WA Chat 0811 811 5811

    - Email customercare@adira.co.id

    - Aplikasi adiraku pada menu “Bantuan”

  2. Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) Adira Finance sesuai list daftar cabang yang ada di “Tata Cara Pengajuan“

 

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN