JAKARTA — PT Triangle Motorindo sebagai produsen motor Viar Q1, membuktikan janjinya untuk memberikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada konsumen Viar Q1.
Sebanyak 20 konsumen sebagai perwakilan, secara resmi diberikan di kantor PT Triangle Motorindo di kawasan Sunter, Jakarta Utara (5/8). Penyerahan STNK ini dilakukan oleh Tarcicius Djoko Mulyatno selaku Direktur Utama PT Kencana Laju Mandiri sebagai distributor resmi Viar dan Yucuanto Susetyo selaku direktur PT Kencana Laju Mandiri.
“Saya berharap dengan diadakannya seremonial penyerahan STNK kepada konsumen ini, menjadi bukti bahwa sepeda motor listrik sudah bisa dinikmati secara aman dan nyaman di jalan raya, karena sudah dilengkapi STNK dan nomor polisi,” ungkap Tarcicius Djoko Mulyatno, Direktur Utama PT Kencana Laju Mandiri.
Dengan adanya STNK ini, Viar Q1 menjadi tipe skutik pertama di Indonesia yang memiliki legalitas untuk dikendarai di jalan raya, yang diproduksi di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam lembar pajak tertera bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 202.500 sedangkan kolom SWDKLLJ senilai Rp 83 ribu, angka tersebut yang nanti harus dibayarkan oleh konsumen untuk setiap tahunnya.