Home / Berita Terbaru

Tawaf Qudum, Penghormatan Seorang Muslim kepada Baitullah

15 Agustus 2022 | Penulis : Adira Finance

Tawaf qudum merupakan salah satu rangkaian dalam rukun ibadah haji. Secara umum, tawaf sendiri adalah kegiatan yang dilakukan seorang jamaah untuk mengelilingi kakbah sebanyak tujuh putaran. Tawaf sebanyak tujuh putaran ini dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad hingga kembali ke titik itu lagi. Oleh karena tawaf termasuk rukun ibadah haji, ibadah seorang jamaah bisa dianggap tidak sah jika meninggalkan tawaf.

Tawaf telah dijelaskan dalam Alquran surat Al Hajj ayat 29 yang artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).”

Di balik pengertian umum tadi, ada tiga jenis tawaf yang biasa dilaksanakan saat seorang Muslim menyempurnakan rukun Islam dengan ibadah haji. Tiga jenis tawaf itu antara lain tawaf qudum, tawaf ifadah, dan tawaf wada. Lantas, apa yang dimaksud dengan tawaf qudum? Sahabat, berikut ini adalah penjelasan mengenai tawaf qudum, beserta hukum, syarat-syarat, dan tata cara melaksanaannya.

Pengertian Tawaf Qudum

Tawaf qudum secara umum memiliki enam sebutan, di antaranya adalah tawaf wurud, tawaf tahiyyah, tawaf warid, tawaf liqa, tawaf qadim, dan tawaf awal ‘ahdi fil bait atau tawaf awal waktu di Kakbah.

Dalam pengertiannya, tawaf qudum merupakan salah satu jenis tawaf yang dilakukan seorang jamaah haji yang baru menginjakkan kakinya di Mekkah Al Mukkaramah. Tawaf qudum umumnya dilakukan di hari pertama ketika seorang jamaah tiba di hari pertamanya di Kota Mekkah. Jenis tawaf ini dilakukan sebagai sebentuk penghormatan seorang Musim kepada Baitullah, karena itu dilakukan di hari pertama setibanya seorang jamaah di tanah suci.

Hukum melaksanakan tawaf qudum adalah sunnah. Sementara itu, tawaf qudum sendiri bukan merupakan tawaf haji maupun umrah. Saat seseorang melakukan tawaf ini, jamaah perempuan dianjurkan untuk mengerjakannya secara terpisah dari jamaah laki-laki yang bukan mahram atau suaminya. Di samping itu, jamaah perempuan juga sebaiknya tidak melakukan kontak fisik apa pun dengan jamaah laki-laki selama melaksanakan tawaf qudum ini.

Tawaf qudum ini umum dilakukan orang-orang yang berhaji ifrad dan qiran. Tawaf ini tentu saja dapat dilaksanakan ketika seorang jamaah sudah berihram dari luar Kota Mekkah dan saat memasuki kota suci sebelum melaksanakan wukuf di Arafah.

Seorang jamaah yang telah berihram untuk haji ifrad atau qiran dan belum masuk Kota Mekkah, kecuali setelah wukuf di Arafah, maka ia tidak melakukan tawaf qudum melainkan melakukan tawaf ifadah yang dilakukan setelah wukuf. Sementara seorang jamaah yang berhaji tamattu juga tidak melakukan jenis tawaf ini karena mereka melakukan ibadah umroh kemudian berhaji.

Syarat-syarat Pelaksanaan Tawaf

Dalam pelaksanaannya, tawaf, termasuk tawaf qudum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

  1. Suci dari najis dan hadas (kecil maupun besar)

    Saat melakukan tawaf, seorang jamaah wajib sudah suci dari hadats kecil dan besar. Demikian pula badan, pakaian, dan tempat yang dilalui harus suci dari najis. Bila di tengah tawaf berhadats atau terkena najis, maka diwajibkan seorang jamaah untuk bersuci dan menghilangkan najisnya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan putaran dari tempat ia mulai berhadats atau terkena najis. Tetapi lebih diutamakan untuk mengulangi tawaf dari awal.

  2. Menutup aurat

    Seseorang yang melaksanakan tawaf auratnya harus tertutup. Bila di tengah putaran tawaf, auratnya terbuka, maka wajib untuk segera ditutup dan melanjutkan putaran tawaf dari titik saat auratnya terbuka. Bagi orang yang tidak mampu menutup aurat, diperbolehkan baginya untuk tawaf dengan membuka auratnya dan tidak wajib mengulangi.

  3. Memulai tawaf dari Hajar Aswad

    Permulaan seseorang dalam melaksanakan tawaf, termasuk tawaf qudum, dihitung dari Hajar Aswad. Maka, tidaklah seseorang dianggap putaran tawaf yang sah jika memulai sebelum sampai Hajar Aswad. Setelah sampai Hajar Aswad, putaran tawaf baru dianggap sah.

  4. Menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad di awal dan akhir putaran

    Untuk memulai tawaf, termasuk juga tawaf qudum, seseorang wajib dengan cara menyejajarkan pundak kiri dengan Hajar Aswad. Tidak diperbolehkan baginya saat memulai putaran tawaf bagian dari pundak kiri lebih maju dari posisi Hajar Aswad. Demikian pula saat mengakhiri putaran tawaf, pundak kiri disejajarkan dengan Hajar Aswad sebagaimana saat memulai putaran tawaf atau lebih maju sedikit hingga sampai arah pintu Kakbah, agar seluruh secara yakin tawaf merata di seluruh bagian Kakbah.

  5. Menjadikan Kakbah di sebelah kiri

    Seorang jamaah harus selalu memastikan bahwa Kakbah berada di sebelah kirinya di setiap langkah tawafnya. Jika di tengah putaran tidak sesuai posisi tersebut, wajib segera ke posisi yang benar dan melanjutkan hitungan putaran tawaf dari tempat tersebut.

  6. Semua anggota badan dan pakaian berada di luar bangunan Kakbah, Syadzarwan, dan Hijr Isma’il

    Saat melaksanakan tawaf, terutama tawaf qudum, semua anggota badan dan pakaian orang yang tawaf, harus berada di luar bangunan-bangunan tersebut. Apabila di pertengahan putaran tawaf anggota badan berada di dalam kawasan-kawasan tersebut, maka tidak dihitung putaran tawaf, ia wajib segera berada di posisi yang benar dan melanjutkan jumlah putaran tawafnya.

  7. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran

    Tawaf, termasuk juga tawaf qudum, harus dilakukan secara yakin sebanyak tujuh kali putaran. Jika ragu-ragu, maka ambillah bilangan yang paling sedikit untuk selanjutnya menambah jumlah putarannya. Hal ini kurang lebih hampir serupa dengan keraguan seorang jamaah saat lupa menghitung jumlah rakaat ketika shalat. Keraguan yang timbul setelah selesai tawaf, tidak berpengaruh dalam keabsahan tawaf.

  8. Tidak bertujuan selain tawaf saat berputar

    Di sepanjang langkah putaran tawaf, tidak boleh ada tujuan lain yang mengalihkan pikiran seorang jamaah dari tujuan tawaf, seperti berjalan dengan cepat untuk menghindari persentuhan dengan lawan jenis, menghindari penagih hutang dan semacamnya. Jika itu terjadi, maka tawaf seseorang tidak sah.

  9. Berada di dalam Masjidil Haram

    Posisi orang yang tawaf tidak boleh keluar dari area Masjidil Haram. Meski terdapat perluasan masjid, hukumnya tetap sah melaksanakan tawaf di dalamnya asalkan masih termasuk bagian dari Masjidil Haram. Sebagian ulama pun mensyaratkan tidak boleh keluar dari tanah haram saat tawaf. Sementara menurut sebagian yang lain, seperti Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tetap sah meski dilakukan di luar tanah haram asalkan masih berada di kawasan Masjidil Haram. 

Bagi orang yang sedang berihram, tidak disyaratkan niat dalam pelaksanaan tawaf, karena sudah tercakup dalam niat ihram haji/ umrah, hukum niat tawaf adalah sunnah. Sedangkan untuk orang yang tidak sedang berihram, maka disyaratkan niat tawaf saat memulai putaran tawaf.

Itulah beberapa hal yang perlu Sahabat ketahui mengenai tawaf qudum, salah satu rukun yang penting dijalani seorang jamaah saat melaksanakan ibadah haji ketika pertama kali tiba di tanah suci. Sahabat juga perlu memahami syarat-syarat, hukum, sunnah, serta tata cara melaksanakannya tawaf qudum ini, termasuk niat dan doa yang dilantunkan.

Sahabat yang hendak melakukan ibadah haji maupun umrah dapat memilih travel yang sudah memiliki track record terpercaya. Adira Finance telah bekerja sama dengan lebih dari 38 travel umrah lokal dan nasional yang terpercaya, aman dan amanah. Semua ini demi membantu Sahabat beribadah dengan tenang dan nyaman, serta selama melakukan perjalanan ke tanah suci.

Adira Finance juga menghadirkan layanan Pembiayaan Syariah Umrah yang memudahkan Sahabat untuk melaksanakan ibadah umrah dengan bantuan dana, tentunya dengan menggunakan akad yang berprinsip syariah, yaitu akad murabahah. Layanan ini bisa memudahkan Sahabat untuk mengangsur cicilan setelah pulang dari Umroh. Yuk, langsung ajukan pembiayaannya di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN