Home / Berita Terbaru

Cara Balik Nama Motor dan Mobil dengan Rincian Biayanya

14 Maret 2024 | Penulis : Adira Finance

Sahabat, melakukan balik nama motor dan mobil bisa menjadi proses yang cukup rumit bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan administrasi kendaraan bermotor. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan mengikuti langkah-langkah yang benar, Sahabat dapat menyelesaikan proses tersebut tanpa terlalu banyak kesulitan.

Balik nama kendaraan bermotor merupakan sistem transfer kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lainnya. Dengan mengganti kepemilikan, Sahabat dapat terhindar dari permasalahan yang mungkin dapat terjadi di masa mendatang terkait kepemilikan kendaraan, terutama dari sisi legalitas pihak yang berwenang. Oleh sebab itulah, Sahabat perlu untuk memahami bagaimana detail proses transfer kepemilikan kendaraan bermotor dan persyaratannya.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Sahabat telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut umumnya meliputi:

- Bukti Kepemilikan: Surat tanda bukti kepemilikan kendaraan (STNK) dan faktur pembelian atau surat jual beli (SJB). Pastikan dokumen ini telah lengkap dana ditandatangani oleh pemilik sebelumnya dan Sahabat sebagai pembeli.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP asli dan fotokopi dari pemilik sebelumnya dan Sahabat sendiri.
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Terakhir: Pastikan Sahabat memiliki bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor terakhir.
- Formulir Balik Nama: Formulir ini biasanya tersedia di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), atau Sahabat dapat mengunduhnya melalui situs web resmi Samsat.
 

2. Kunjungi Kantor Samsat
Langkah selanjutnya yang Sahabat lakukan adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat. Di tempat ini, Sahabat menemui petugas yang akan membantu Sahabat melanjutkan proses pembalikan nama. Sahabat dapat mengikuti alur prosesnya dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

3. Mengisi Formulir dan Biaya Administrasi
Petugas Samsat akan meminta Sahabat untuk mengisi formulir balik nama yang disediakan. Pastikan untuk mengIsi formulir dengan benar dan teliti. Setelah selesai, Sahabat akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang berkaitan dengan proses balik nama kendaraan.

4. Verifikasi Dokumen
Petugas Samsat akan memeriksa dokumen yang Sahabat berikan untuk memastikan keaslian dan kelengkapannya. Pastikan dokumen-dokumen yang Sahabat berikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

5. Proses Administrasi
Setelah dokumen Sahabat diverifikasi, proses administrasi akan dimulai oleh petugas dari Samsat. Dokumen Sahabat akan diinput ke dalam sistem dan proses pembalikan nama dan dicatat. Pastikan untuk memperhatikan setiap instruksi dan isian formulir yang diberikan oleh petugas agar tidak terjadi kesalahan selama proses ini.

6. Tunggu Penerbitan STNK Baru
Setelah proses administrasi selesai, Sahabat perlu menunggu penerbitan STNK baru atas nama Sahabat sebagai pemilik. Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan STNK baru adalah beberapa hari kerja. Pastikan untuk menanyakan perkiraan waktu penerbitan kepada petugas Samsat agar Sahabat bisa menjadwalkan waktu untuk datang dan mengambil STNK.

7. Ambil STNK Baru
STNK yang sudah jadi dapat diambil langsung dari kantor Samsat. Sahabat dapat menanyakan petugas, terkait lokasi loket pengambilannya. Pastikan untuk membawa identifikasi yang sah untuk diverifikasi saat pengambilan STNK.

Tips Tambahan

Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dan biaya yang berlaku di kantor Samsat setempat sebelum memulai proses balik nama mobil.
Perhatikan dengan seksama setiap instruksi yang diberikan oleh petugas Samsat untuk memastikan proses berjalan lancar dan bebas hambatan.

Estimasi Biaya Balik Nama Motor Dan Mobil

Sahabat, Setelah mengetahui cara dan langkah balik nama motor dan mobil, berikut adalah rincian biaya untuk balik nama motor dan mobil.

  • - Estimasi biaya administrasi RP 35.000 - RP 100.000.
  • - Estimasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000.
  • - Estimasi biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) plat untuk kendaraan roda 4 RP 100.000 dan kendaraan roda 2 RP 60.000.
  • - Estimasi biaya pembuatan nomor polisi baru RP 30.000 - RP 100.000.
  • - Estimasi biaya transfer nama BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 12,5 persen. Tapi, biasanya 2/3 kali tarif umum yang berlaku dari tarif (SKPD) Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  • - PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 1,75 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen di penyerahan berikutnya.
  • - Estimasi biaya Pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru sebesar RP 100.000
  • - Estimasi biaya Pembuatan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) baru sebesar RP 225.000.

 

Sahabat yang telah membeli kendaraan bermotor bekas, balik nama kendaraan perlu dilakukan untuk berbagai kemudahan di masa mendatang. Misalnya seperti pembayaran pajak tahunan atau saat ingin menjual kembali kendaraannya.

Sementara bagi Sahabat yang ingin membeli kendaraan baru dan bekas secara kredit, dapat menggunakan layanan kredit motor dan kredit mobil dari Adira Finance. Adira merupakan lembaga keuangan yang sudah dipercaya dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat, Adira Finance membantu Sahabat memiliki kendaraan impian.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN