Home / Berita Terbaru

Intip Cara Bayar Pajak Motor Secara Online yang Mudah dan Praktis!

20 Agustus 2021 | Penulis : Adira Finance

Seiring perkembangan dunia digital, kini cara bayar pajak motor sudah bisa diakses secara online. Jika Sahabat termasuk pemilik kendaraan bermotor, sekarang Sahabat tidak perlu lagi membayar pajak di Samsat secara langsung karena sudah tersedia layanan e-samsat yang sudah bisa diakses dengan mudah. 

Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak motor dan meminimalisir terjadinya kelalaian dalam pembayaran pajak. Sebab, cara bayar pajak motor yang dilakukan secara manual ke kantor pajak terkadang merepotkan sebagian orang, terutama bagi Sahabat yang memiliki banyak kesibukan. Selain itu, cara bayar pajak motor secara online ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar atau pungli yang biasanya sering terjadi. Lantas, apa saja syarat cara bayar pajak motor secara online? Dan bagaimana langkahnya? Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

Syarat Bayar Pajak Motor Secara Online 

Sebelum melakukan cara bayar pajak motor secara online melalui situs E-Samsat, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Sahabat ketahui, di antaranya: 

  1. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS)
  2. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA
  3. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan
  4. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
  5. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo
  6. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial)
  7. Memiliki E-KTP, surat BPKB, dan STNK asli.

Apabila BPKB ada di pihak perusahaan pembiayaan saat ingin melakukan cara bayar pajak motor, Sahabat bisa meminta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan sebagai bukti kepemilikan. Setelah syarat tersebut terpenuhi, ada data-data lain yang harus Sahabat pastikan juga, di antaranya: 

  • Motor yang Sahabat miliki sudah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum daerah Polda setempat
  • E-KTP asli yang masih aktif
  • Memiliki alamat e-mail yang masih aktif

Cara Bayar Pajak Motor Melalui E-Samsat

Berikut adalah cara bayar pajak motor yang bisa Sahabat lakukan melalui situs e-samsat:

  1. Mengakses situs e-samsat 

    Cara bayar pajak motor yang bisa Sahabat lakukan pertama kali yaitu dengan membuka laman e-samsat terlebih dahulu. Kemudian, Sahabat bisa mengisi data kendaraan, seperti: 

    • Pilih kota kendaraan Sahabat sesuai dengan plat nomor kendaraan
    • Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat Sahabat mengurus motor sebelumnya
    • Tuliskan nomor polisi kendaraan atau plat motor dengan benar
    • Masukkan kode captcha yang ada di kotak khusus
    • Klik “cari” untuk mencari data kendaraan yang Sahabat miliki 
  2. Jika semua data sudah benar, cara bayar pajak motor selanjutnya yaitu Sahabat akan diantarkan pada halaman yang berisi data kendaraan, jumlah biaya yang harus dibayar, termasuk nominal denda jika ada pelanggaran yang Sahabat lakukan. Misalnya, keterlambatan membayar pajak motor atau denda lainnya.
  3. Cara bayar pajak motor selanjutnya yaitu mengecek kembali seluruh data dengan benar. Setelah itu, Sahabat akan menemukan pertanyaan “apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”, Sahabat bisa klik kalimat tersebut dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Kemudian Sahabat bisa memilih kota tempat Sahabat akan mengambil nota pajak. Ada beberapa formulir yang masih harus diisi sebelum melakukan pembayaran melalui m-banking atau internet banking. Berikut adalah beberapa data yang harus diisikan dalam form: 
    • Masukkan kota tempat Sahabat mengambil nota pajak
    • Pilih samsat terdekat dengan tempat Sahabat tinggal
    • Pilih bank untuk melakukan pembayaran. Jika menggunakan m-banking atau i-banking, Sahabat bisa pilih layanan tersebut yang digunakan. Klik opsi “pengajuan kode bayar”, setelah itu print kode bayar tersebut. 
    • Jika semua cara bayar pajak motor ini sudah selesai, Sahabat akan mengetahui jumlah uang yang harus dibayarkan beserta tempat pengambilan nota pajak. 
  5. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan metode yang telah Sahabat pilih. Cetak atau simpan bukti pembayaran untuk pengambilan nota pajak
  6. Cara bayar pajak motor yang terakhir yaitu mengambil nota pajak di kantor samsat yang sudah Sahabat pilih. Ada beberapa berkas yang perlu dibawa, di antaranya bukti pembayaran, E-KTP, dan STNK asli yang akan diserahkan di loket pembayaran. 

Cara bayar pajak motor melalui situs e-samsat sebenarnya bisa Sahabat sesuaikan lagi dengan ketentuan pada situs samsat sesuai daerah masing-masing. Selain melalui situs e-samsat, cara bayar pajak motor secara online juga bisa diakses melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas). Seperti apa langkahnya? Simak penjelasannya di bawah ini, ya. 

Baca juga: Mau Lebih Hemat? Kredit Motor Bekas Aja

Cara Bayar Pajak Motor Melalui Aplikasi Salmonas

Aplikasi Salmonas hadir untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak motor dengan mudah, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Aplikasi ini berfungsi untuk membayar pajak tahunan, pembayaran PNBP pengesahan STNK, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Berikut adalah cara bayar pajak motor melalui aplikasi Salmonas:

  1. Unduh dan install aplikasi Salmonas pada playstore atau Appstore
  2. Buka aplikasi Salmonas dan lakukan pendaftaran
  3. Isi data nomor polisi kendaraan, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir
  4. Setelah kode pembayaran keluar, catat kodenya. Segera lakukan pembayaran karena kode tersebut hanya berlaku selama 2 jam
  5. Pilih cara bayar pajak motor melalui bank, ATM, i-banking, atau m-banking 
  6. Selanjutnya Sahabat akan mendapatkan E-TBPKB dan E-pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari setelah selesai melakukan cara bayar pajak motor dengan benar
  7. Sahabat akan mendapatkan TBPKB atau SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim langsung ke alamat yang sesuai dengan alamat pada STNK, biasanya akan dikirim melalui ekspedisi

Itulah beberapa cara bayar pajak motor secara online yang bisa Sahabat lakukan hanya melalui smartphone. Namun, sebenarnya ada kemudahan lain bisa Sahabat berniat membayar pajak motor, yaitu dengan bantuan perusahaan pembiayaan seperti Adira Finance. Cara bayar pajak motor ini berlaku bagi Sahabat yang membeli motor dengan cara kredit melalui Adira Finance. Selain itu, Adira Finance juga menyediakan layanan perpanjang STNK bagi konsumen walaupun belum memegang BPKB-nya sendiri. Bagaimana? Cukup mudah, bukan? Oleh karena itu, Adira Finance menyediakan berbagai kemudahan bila Sahabat ingin mengajukan kredit motor. 

Nah, bagi Sahabat yang ingin memiliki motor impian, Sahabat bisa memanfaatkan layanan pembiayaan motor dari Adira Finance. Bahkan, ada pula layanan pembiayaan motor syariah bagi Sahabat yang ingin mengajukan pembiayaan dengan menggunakan akad syariah yakni akad murabahah. 

Akad murabahah adalah akad jual beli yang berprinsip sesuai syariah,yang mana penjual menegaskan harga margin ( keuntungan )kepada pembeli. Keuntungan ini diperoleh atas kesepakatan antara pembeli dan penjual. Dengan menggunakan layanan pembiayaan motor syariah dari Adira Finance, ada beberapa keuntungan yang bisa Sahabat dapatkan, di antaranya

Akad berlandaskan prinsip syariah yakni ,

  • Saling terbuka
  • Saling menguntungkan
  • Transaksi dan tujuannya halal
  • Terhindar dari transaksi ribawi, spekulatif, dan ketidakjelasan dalam akad.
  • Serta sanksi keterlambatan disalurkan dalam bentuk kegiatan sosial (dana kebajikan).

Ingin ajukan kredit motor baru atau bekas dengan lebih mudah? Yuk, langsung ajukan kreditnya di sini.

Ajukan Kredit Motor

Nah, Adira Finance juga menghadirkan layanan Kredit Multiguna bagi Sahabat yang membutuhkan pinjaman dana tunai, baik untuk keperluan konsumtif (pernikahan, renovasi rumah, pendidikan, wisata, dan perayaan lain), maupun keperluan produktif, seperti modal usaha. Sahabat bisa ajukan Kredit Multiguna di sini.

Ajukan Kredit Multiguna

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN