Home / Berita Terbaru

Mengenal Prinsip Syariah Dalam Transaksi Jual Beli

05 November 2021 | Penulis : Adira Finance

Dalam menjalankan jual-beli berlandaskan keuangan syariah, maka setiap penjual, dan pembeli harus mengikuti anjuran dalam prinsip syariah yang berlaku. Prinsip syariah ini maksudnya ialah berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist dalam agama Islam.

Untuk memahami prinsip syariah, penting bagi Sahabat untuk mengetahui jenis pembiayaan yang dianjurkan, akad dalam prinsip syariah, serta transaksi yang dilarang dalam jual-beli syariah. Yuk, simak penjelasannya sampai selesai, ya!

Jenis Pembiayaan dalam Prinsip Syariah

Saat ini jenis pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah tengah menjadi pilihan sebagian besar masyarakat, terutama bagi Sahabat yang ingin bertransaksi tanpa ribawi dan sesuai dengan ajaran agama Islam. 

Bahkan, saat ini proses pengajuan dan pembiayaan suatu produk atau jasa menggunakan prinsip syariah sudah bisa dilakukan dengan mudah. Akan tetapi, Sahabat perlu memahami terlebih dahulu jenis pembiayaannya. Nah, berikut ini beberapa jenis pembiayaan yang bisa dilakukan atas dasar prinsip syariah, antara lain: 

  • Pembiayaan syariah barang

    Lembaga keuangan biasanya menyediakan pembiayaan barang atas dasar prinsip syariah dengan menggunakan akad murabahah, akad istishna, dan akad salam. Salah satu akad pembiayaan yang paling sering digunakan oleh lembaga pembiayaan syariah untuk pembiayaan barang yaitu akad murabahah. 

    Akad murabahah adalah jenis pembiayaan berprinsip syariah yang menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. Artinya, keuntungan tersebut diperoleh atas kesepakatan antara pembeli dan penjual. Dengan akad ini, pembeli dapat mengetahui harga beli barang dan margin keuntungan yang didapatkan oleh penjual secara transparan. 

    Sahabat bisa memaksimalkan jenis pembiayaan barang dengan akad murabahah di Adira Finance, seperti pembiayaan mobil syariah, pembiayaan motor syariah, dan pembiayaan elektronik, furnitur, dan gadget syariah. Hadirnya layanan pembiayaan barang ini, diharapkan Sahabat bisa dengan mudah mengajukan dan mendapatkan barang impian dengan mudah. 

    Sebenarnya, akad murabahah juga bisa digunakan jika Sahabat ingin pergi beribadah Umrah, namun belum memiliki dana tunai atau saldo tabungan yang mencukupi. Pembiayaan Syariah Umrah ini memudahkan Sahabat untuk pergi Umrah tanpa repot karena pembayaran bisa dilakukan dengan cara angsuran. 

  • Pembiayaan syariah jasa 

    Proses pembiayaan dengan menggunakan prinsip syariah juga berlaku untuk pembiayaan jasa. Biasanya akad yang digunakan untuk pembiayaan jasa berlandaskan prinsip syariah adalah akad ijarah, akad ijarah muntahiya bittamlik, dan akad Al-Bai’ wa al-isti’jar. 

    Akad ijarah adalah jenis pembiayaan berlandaskan prinsip syariah dengan sistem sewa antara kedua belah pihak. Salah satu pihak berperan sebagai penyewa dan membayar kepada pihak lain (pemilik barang) untuk mendapatkan hak guna dari barang yang dipinjam, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Sedangkan, akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT)adalah jenis pembiayaan dengan sistem sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan hak milik. 

    Akad al-bai’ al-isti’jar adalah jenis pembiayaan yang fokusnya pada pembiayaan dana dengan prinsip syariah. Salah satu layanan dengan menggunakan akad ini adalah pembiayaan AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) dari Adira Finance. 

    Pembiayaan AMANAH merupakan layanan pembiayaan dana syariah dengan menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor. Layanan pembiayaan AMANAH bisa Sahabat maksimalkan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti biaya renovasi rumah, pendidikan, pernikahan, kesehatan, wisata, perayaan lain, atau modal usaha. 

  • Pembiayaan syariah investasi 

    Selain pembiayaan barang dan jasa, prinsip syariah juga memiliki jenis pembiayaan investasi yang menggunakan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah adalah jenis pembiayaan dengan menggunakan skema bagi hasil, di mana lembaga pembiayaan menempatkan dana sebagai modal usaha untuk nasabah. Kedua belah pihak ini nantinya akan melakukan bagi hasil atas kesepakatan yang telah ditentukan. 

    Sedangkan, akad mudharabah adalah jenis pembiayaan berlandaskan prinsip syariah dari lembaga pembiayaan sebagai pemilik dana kepada nasabah untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan metode bagi hasil kepada kedua belah pihak. 

    Setiap jenis pembiayaan tersebut memiliki sistem atau aturan yang berbeda dalam perjanjian dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pastikan Sahabat mengetahui terlebih dahulu jenis pembiayaan berlandaskan prinsip syariah yang akan digunakan sebelum mengajukan pembiayaan dana atau jasa di lembaga yang bersangkutan.

Kegiatan yang Dilarang dalam Pembiayaan Syariah

Jika sebelumnya kita membahas jenis pembiayaan yang dianjurkan dalam keuangan syariah. Kini saatnya Sahabat mengetahui jenis kegiatan yang dilarang dalam pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah, antara lain:

  • Riba

    Melansir laman resmi islam.nu.or.id, riba berasal dari bahasa Arab yang bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya cukup umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok hutang dan harta.

    Untuk membedakan riba dengan keuntungan biasa, Sahabat perlu mengetahui perbedaan ribhun (laba atau keuntungan) dengan riba. Ribhun (laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan, riba didapatkan dari adanya syarat tambahan pada kegiatan hutang piutang barang yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu. 

  • Maisir

    Secara bahasa (etimologi), maisir artinya mudah atau gampang. Menurut istilah, maisir yaitu kegiatan mendapatkan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan istilah perjudian karena dalam praktiknya, orang yang judi mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah. 

  • Gharar

    Menurut bahasa, gharar artinya pertaruhan. Menurut istilah, gharar adalah sesuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian.

Itulah beberapa transaksi yang dilarang dalam prinsip syariah. Apabila Sahabat ingin memilih layanan pembiayaan syariah yang aman dan berkah, maka Sahabat juga perlu memilih lembaga pembiayaan syariah yang tepat. Simak tipsnya di bawah ini, yuk! 

Bagaimana Memilih Lembaga Pembiayaan dengan Prinsip Syariah yang Aman?

Maraknya lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan di era digital membuat sebagian orang keliru dalam memilih lembaga yang tepat. Sebab, tak sedikit pula lembaga yang justru menawarkan layanan ilegal dan merugikan para konsumen. Oleh karena itu, berikut tips memilih lembaga atau perusahaan pembiayaan yang tepat, di antaranya:

  • Sudah terdaftar dan diawasi di OJK

    Sebelum menggunakan layanan pinjaman dalam bentuk apapun, pastikan Sahabat memilih perusahaan atau lembaga keuangan yang terpercaya. Salah satu tanda perusahaan tersebut sudah legal yaitu telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari penipuan dan kerugian lainnya. 

  • Transparansi yang jelas

    Saat memilih layanan pembiayaan, sebaiknya perhatikan transparansi dari lembaga atau perusahaan keuangan tersebut. Sebab, transparansi menjadi salah satu kunci penting saat menggunakan fasilitas pembiayaan. 

    Sahabat perlu mengetahui berapa nominal pembiayaan yang harus dibayar, berapa lama tenor atau jangka waktu pembiayaan, seperti apa mekanisme pelunasannya, dan apakah ada biaya tambahan lain atau tidak. Biasanya lembaga keuangan yang kredibel akan menyediakan kolom simulasi yang bisa Sahabat cek sendiri mengenai pembiayaan yang akan digunakan. 

  • Persyaratan dan proses mudah

    Banyak konsumen atau nasabah yang mencari layanan pembiayaan syariah dengan syarat dan proses yang mudah. Nah, Sahabat perlu mencari lembaga keuangan yang menyediakan layanan tersebut tanpa memberatkan Sahabat sebagai konsumen. Salah satu perusahaan pembiayaan yang bisa jadi pilihan Sahabat adalah Adira Finance Syariah.

Bagaimana, Sahabat? Sudah semakin jelas mengenai pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah, kan? Yuk, ajukan pembiayaan syariah dana atau barang di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN