Home / Berita Terbaru

Perbedaan Pembiayaan Dana Syariah dan Pinjaman Konvensional

24 Januari 2022 | Penulis : Adira Finance

Saat ini sudah banyak pembiayaan dana syariah yang menawarkan berbagai keuntungan bagi para konsumen, khususnya bagi Sahabat yang ingin mendapatkan pinjaman dana tunai tanpa riba dan berpegang pada prinsip syariah. 

Meskipun sudah semakin banyak layanan pembiayaan dana syariah, tetapi tak sedikit pula yang masih ragu untuk menggunakan layanan ini. Sebab, masih belum banyak yang membahas mengenai perbedaan pembiayaan dana syariah dengan pinjaman konvensional, sehingga mungkin saja Sahabat bimbang memilih di antara keduanya. 

Nah, untuk mempermudah Sahabat memahami perbedaan antara pembiayaan dana syariah dengan pinjaman konvensional, Tim Adira akan mengupas tuntas mengenai hal tersebut di dalam artikel ini. Dengan begitu, Sahabat jadi lebih mudah deh memilih jenis pembiayaan yang tepat. Yuk, simak artikelnya sampai selesai, ya! 

Apa Perbedaan Pembiayaan Dana Syariah dan Pinjaman Konvensional?

Berikut ini ada beberapa faktor yang membedakan antara pembiayaan dana syariah dengan pinjaman konvensional, antara lain:

  1. Suku bunga

    Dalam pinjaman konvensional, kredit diberikan kepada konsumen yang disertai dengan bunga. Sedangkan, pada pembiayaan dana syariah, bunga sama sekali tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba. 

    Maka dari itu, pada pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga, melainkan menggunakan akad yang berprinsip syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya.

    Dengan menggunakan akad yang berlandaskan prinsip syariah, konsumen pun akan terhindar dari transaksi ribawi, spekulatif, dan ketidakjelasan dalam akad.

  2. Perjanjian

    Antara pembiayaan dana syariah dengan pinjaman konvensional pun memiliki perbedaan dalam hal perjanjian. Pada pembiayaan dana syariah, perjanjiannya sesuai dengan akad yang berprinsip syariah, tentunya dengan prinsip yang saling terbuka dan saling menguntungkan.

    Sebagai contoh, Sahabat mengajukan pembiayaan dana syariah dengan menggunakan akad al Bai’ al-isti’jar. Pada perjanjian ini, Sahabat melakukan transaksi dengan perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan dana syariah untuk keperluan produktif (modal usaha) atau keperluan konsumtif (wisata, umrah, pernikahan, dan lain-lain). 

    Dalam hal ini, Sahabat sebagai konsumen dan perusahaan pembiayaan sebagai penyedia dana syariah bekerjasama dengan cara terbuka untuk mencapai kesepakatan di awal agar saling menguntungkan. 

  3. Jenis risiko

    Dalam sistem pinjaman konvensional, pihak konsumen atau nasabah sepenuhnya menanggung risiko apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman. Sedangkan, dalam prinsip syariah, pihak perusahaan pembiayaan sebagai penyedia dana syariah harus ikut menanggung sebagian risiko dari hasil perjanjian bersama konsumen. 

    Sebagai contoh, seorang konsumen meminjam dana tunai sekitar Rp 30 juta untuk keperluan modal usaha dengan menggunakan prinsip pinjaman konvensional. Di sini, konsumen tersebut diwajibkan untuk membayar kembali pokok pinjaman dengan risiko penambahan bunga yang telah ditentukan. Sementara itu, pada pembiayaan dana syariah tidak berlaku bunga, sehingga meminimalisir risiko yang terjadi saat proses pembayaran angsuran. 

  4. Ketersediaan pinjaman

    Dalam hal dokumen, baik pembiayaan dana syariah maupun pinjaman konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda. Satu hal yang menjadi perbedaan keduanya, yaitu pembiayaan dana syariah menawarkan layanan produk yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak terdapat dalam pinjaman konvensional, contohnya adalah layanan produk umrah.

Itulah beberapa perbedaan mendasar antara pembiayaan dana syariah dan pinjaman konvensional. Supaya Sahabat semakin yakin untuk mengajukan pembiayaan dana syariah, di bawah ini akan dijelaskan pula mengenai tips yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pembiayaan. Simak ulasannya sampai selesai ya, Sahabat!

Bagaimana Cara Mengajukan Pembiayaan Dana Syariah yang Aman?

Berikut ini ada beberapa tips dan cara mengajukan pembiayaan dana syariah yang aman, antara lain: 

  1. Pilih lembaga yang sudah terdaftar dan diawasi di OJK

    Sebelum menggunakan layanan pinjaman dalam bentuk apapun, pastikan Sahabat memilih perusahaan atau lembaga keuangan yang terpercaya. Salah satu tanda perusahaan tersebut sudah legal yaitu telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari penipuan dan kerugian lainnya. 

  2. Transparansi yang jelas

    Saat memilih layanan pembiayaan, sebaiknya perhatikan transparansi dari lembaga atau perusahaan keuangan tersebut. Sebab, transparansi menjadi salah satu kunci penting saat menggunakan fasilitas pinjaman. 

    Sahabat perlu mengetahui berapa nominal pembiayaan yang harus dibayar, berapa lama tenor atau jangka waktu pinjaman, seperti apa mekanisme pelunasannya, dan apakah ada biaya tambahan lain atau tidak. Biasanya lembaga keuangan yang kredibel akan menyediakan kolom simulasi yang bisa Sahabat cek sendiri mengenai pinjaman yang akan digunakan. 

  3. Persyaratan dan proses mudah

    Banyak konsumen atau nasabah yang mencari layanan pembiayaan syariah dengan syarat dan proses yang mudah. Nah, Sahabat perlu mencari lembaga keuangan yang menyediakan layanan tersebut tanpa memberatkan Sahabat sebagai konsumen. Salah satu perusahaan pembiayaan yang bisa jadi pilihan Sahabat adalah Adira Finance Syariah.

Kelebihan Pembiayaan Dana Syariah 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pembiayaan dana syariah umumnya menggunakan layanan produk pembiayaan jasa. Biasanya akad yang digunakan untuk pembiayaan ini adalah akad ijarah, akad ijarah muntahiya bittamlik, dan akad Al-Bai’ wa al-isti’jar. 

Akad ijarah adalah jenis pembiayaan berlandaskan prinsip syariah dengan sistem sewa antara kedua belah pihak. Salah satu pihak berperan sebagai penyewa dan membayar kepada pihak lain (pemilik barang) untuk mendapatkan hak guna dari barang yang dipinjam, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Sedangkan, akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT)adalah jenis pembiayaan dengan sistem sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan hak milik. 

Akad al-bai’ al-isti’jar adalah jenis pembiayaan yang fokusnya pada pembiayaan dana dengan prinsip syariah. Salah satu layanan dengan menggunakan akad ini adalah pembiayaan AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) dari Adira Finance. 

Pembiayaan AMANAH merupakan layanan pembiayaan dana syariah dengan menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor. Layanan pembiayaan AMANAH bisa Sahabat maksimalkan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti biaya renovasi rumah, pendidikan, pernikahan, kesehatan, wisata, perayaan lain, atau modal usaha. 

Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa didapatkan Sahabat saat mengajukan pembiayaan dana syariah, antara lain:

  • Menggunakan akad berlandaskan prinsip syariah
  • Saling terbuka 
  • Saling menguntungkan 
  • Objek transaksi dan tujuannya harus digunakan untuk yang halal 
  • Terhindar dari transaksi ribawi, spekulatif, dan ketidakjelasan dalam akad
  • Sanksi keterlambatan dari konsumen disalurkan kembali dalam bentuk kegiatan sosial

Bagaimana, Sahabat? Sudah semakin jelas mengenai pembiayaan dana syariah yang, kan? Sahabat tidak perlu khawatir karena bisa mengajukan pembiayaan dana syariah yang aman dan terpercaya di Adira Finance Syariah. Yuk, langsung ajukan pembiayaan syariah untuk berbagai kebutuhan yang konsumtif maupun produktif di sini.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN