Home / Berita Terbaru

Beberapa Ketentuan Kurban yang Wajib Dipenuhi Seseorang

29 Juni 2022 | Penulis : Adira Finance

Ada sejumlah ketentuan kurban yang wajib dipenuhi umat Muslim sebelum menyembelihnya di hari raya Idul Adha. Ketentuan kurban ini penting untuk diketahui karena tak semua hewan bisa menjadi hewan kurban yang akan disembelih di hari raya Idul Adha.

Seperti diketahui, hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Pada hari itu, umat Muslim di dunia merayakannya dengan memotong hewan kurban. Hari raya Idul Adha juga menjadi hari yang penting bagi umat Muslim karena menjadi hari puncak ibadah haji di tanah suci bagi yang sudah mampu menjalankannya. 

Sementara di seluruh dunia, khususnya bagi umat Muslim, memotong hewan kurban saat hari raya Iduladha merupakan suatu bentuk ibadah sekaligus keikhlasan seseorang kepada Allah SWT. 

Oleh karena telah menjadi tradisi penting, berkurban tentu memiliki sejumlah ketentuan kurban yang wajib dipenuhi seseorang yang akan melaksanakannya. Apa saja ketentuan kurban itu?

Sejarah Penyembelihan Hewan Kurban

Sebelum membahas ketentuan kurban, mari pahamii dulu sejarah penyembelihan hewan kurban di setiap hari raya Iduladha. Menyembelih hewan kurban di hari raya itu sebenarnya merupakan ibadah yang hukumnya sunnah. Tetapi, momen inilah salah satu yang paling dinanti umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di tanah air.

Seperti telah disinggung sebelumnya, sejarah penyembelihan hewan kurban dimulai saat Nabi Ibrahim AS dan Siti Sarah belum dikaruniai anak selama berpuluh-puluh tahun. Namun akhirnya Nabi Ibrahim AS diberi izin untuk menikah lagi agar mendapatkan keturunan dengan Siti Hajar. Tak lama kemudian, keduanya dikaruniai seorang putra bernama Ismail setelah penantian panjang untuk memiliki anak.

Kemudian, Nabi Ibrahim sempat diberi wahyu oleh Allah SWT lewat mimpi untuk menyembelih anaknya sendiri, Nabi Ismail AS. Ujian berat itu pun harus dilaksanakan Nabi Ibrahim. Nabi Ismail dengan hati yang tenang pun setuju lantaran itu merupakan perintah dari Allah SWT. Namun ketika akan disembelih, Allah SWT menggantikan Ismail dengan seekor kambing. Semenjak itulah kurban menjadi salah satu ibadah yang rutin dilaksanakan, bahkan hingga kini.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban

Dari sejarah singkat menyembelih hewan kurban tadi, lalu apa hukum menyembelih hewan kurban? Seperti diketahui, tradisi merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha. Hukum menyembelih hewan kurban sendiri sunnah muakkad, yang berarti hukum sunnah yang dikuatkan.

Mengikuti sejarah pelaksanaannya yang amat panjang, Rosulullah SAW pun tak pernah meninggalkan ibadah ini sepanjang hidupnya sebagai nabi hingga wafat. Imam Malik dan Imam Syafi’i pun mengukuhkan pandangannya bahwa ibadah menyembelih hewan kurban sunnah muakkad. 

Sementara Imam Abu Hanifah menyatakan pendapatnya bahwa ibadah ini di hari raya Idul Adha dapat dilakukan oleh penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar atau bepergian.

Ketentuan Kurban

Secara etimologis, kurban atau qurban, berasal dari bahasa Arab yaitu ‘qariba’ atau ‘yaqrabu’ yang artinya dekat, yang dimaksudkan adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam istilah agama, apa yang dimaksud dari kata kurban tadi adalah untuk “udhhiyah”, bentuk jamak dari “dhahiyyah.” Asal katanya adalah “dhaha” atau waktu dhuha. Oleh karena itu, waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di waktu dhuha pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Selain itu, muncullah istilah Idul Adha dari kata tadi.

Penyembelihan hewan kurban sendiri, menurut etimologi tadi, bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT di hari raya Haji atau Idul Adha dan tiga hari Tasyrik pada tanggal 11-13 Dzulhijjah. Ibadah ini paling utama dilakukan pada hari raya Idul Adha, sebab menurut Zain Al-Arab, hewan yang disembelih itu akan mendatangi orang-orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh pada hari kiamat nanti. Hewan kurban itu pun akan menjadi nilai pahala baginya. 

Jika Anda ingin melakukan ibadah ini, adapun ketentuan kurban adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang berkurban

    Ketentuan kurban yang pertama adalah seseorang yang sudah baligh dan mampu secara materi. Sebab, orang yang akan berkurban itu mesti memiliki materi senilai harga hewan kurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib diberikan nafkah olehnya. Selain itu, seseorang yang tidak beragama Islam tidak disyariatkan untuk berkurban. 

  2. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban

    Ketentuan kurban berikutnya adalah mengenai waktu pelaksanaannya. Hewan kurban harus disembelih persis setelah salat Iduladha hingga hari terakhir di Hari Tasyriq. Mengapa begitu? Ketentuan kurban ini pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW lewat sebuah hadist:

    “Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari ini adalah salat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barang siapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barang siapa yang menyembelih qurban sebelum salat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban,” (HR. Muslim).

  3. Kriteria hewan kurban yang akan disembelih

    Ketentuan kurban berikutnya adalah mengenai hewan-hewan kurban yang akan disembelih. Dalam QS Al Hajj ayat 34 disebutkan bahwa hewan yang dikurbankan ialah hewan ternak seperti unta, kambing, sapi, domba, dan sejenisnya.

    Artinya: Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam). (QS. Al Hajj: 34).

    Sementara di tanah air, penyembelihan hewan kurban umumnya adalah kambing, domba, dan sapi.

  4. Kondisi hewan kurban

    Ketentuan kurban selanjutnya mengenai kondisi hewan kurban itu sendiri. Hewan kurban yang akan disembelih mestilah hewan yang tidak cacat secara fisik. Ketentuan kurban ini wajib dipenuhi, karena ada beberapa kriteria hewan yang tidak sah untuk dikurbankan: hewan yang pincang salah satu kakinya; hewan yang sakit; hewan yang buta salah satu matanya; hewn yang sangat kurus hingga hilang akalnya; hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya; dan hewn yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. 

  5. Jumlah orang yang berkurban

    Penting juga untuk diketahui bahwa ada ketentuan kurban terkait jumlah orang yang akan berkurban berdasarkan jenis hewannya. Hal ini disebut juga sebagai kurban kolektif. Jika hewan kurbannya kambing, maka hanya diperbolehkan satu orang saja. Hewan kurban sapi diperbolehkan tujuh orang, sementara hewan kurban unta diperbolehkan hingga 10 orang.

  6. Berniat dalam hati

    Niat adalah ketentuan kurban yang penting dan wajib dilakukan seseorang sebelum menyembelih hewan kurban. Ketentuan kurban ini sama seperti ibadah lainnya yang diawali dengan sebuah niat. Niat, menurut An-Nawawi merupakan syarat sah berkurban. Meskipun begitu, niat yang merupakan ketentuan kurban ini tidak perlu diucapkan langsung, sebab niat berasal dari dalam hati seseorang.

    Selama Sahabat sudah memiliki keinginan untuk menyembelih hewan ternak sebagai kurban, maka hal itu sudah dianggap berniat untuk melakukan kurban. Maka dari itulah ketentuan kurban ini salah satu hal penting yang tak bisa dilewatkan.

  7. Ketentuan orang yang menyembelih hewan kurban

    Ketentuan kurban yang berikutnya disebutkan bahwa orang yang menyembelih hewan kurban haruslah seseorang yang beragama Islam dan mengerti aturan-aturan berkurban. Selain itu, ketentuan kurban dalam menyembelih hewan kurban adalah orang yang sehat secara fisik dan mental. 

    Beberapa proses penyembelihan hewan qurban yaitu sebagai berikut:

    • Membaca basmallah.
    • Melantunkan shalawat kepada nabi.
    • Menghadapkan ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).
    • Membaca takbir 3 kali bersama-sama.
    • Berdoa agar qurban diterima oleh Allah SWT.
    • Mengucapkan: "Allahumma hadza minka wa laka annii." (Ya Allah, ini nikmat dari-Mu, qurban untu-Mu, dariku).
    • Menyembelih dengan pisau yang tajam.
    • Menyembelih hewan tepat di kerongkongan atau leher.
    • Menunggu hewan qurban tersebut sampai mati sempurna.
    • Terputus urat leher, yaitu hulqum (jalan napas) mari'i (jalan makanan, dan wadajain (dua urat nadi dan syaraf).

Sahabat, itulah beberapa ketentuan kurban yang wajib dipenuhi seseorang sebelum memulainya. Sahabat yang sudah berniat untuk melaksanakan kurban di hari raya Iduladha juga dapat menentukan anggaran biaya sesuai dengan harga jual hewan kurban. Jika budget Sahabat belum mencukupi, Sahabat tetap bisa berkurban dengan memanfaatkan fasilitas Pembiayaan AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) dari Adira Finance.

Pembiayaan AMANAH ini adalah layanan pembiayaan dana berlandaskan prinsip syariah menggunakan akad Al-Bai’ wa al-isti’jar sebagai salah satu mekanisme pembiayaan ulang atau refinancing yang dilakukan berdasarkan prinsip Al-Bai’ dalam bentuk penjualan suatu barang oleh konsumen kepada Adira Finance. Proses ini dilanjutkan dengan menyewakan kembali barang tersebut kepada konsumen yang sama berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik. Kemudian di akhir masa sewanya dilakukan pengalihan kepemilikan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembiayaan AMANAH memberikan kemudahan dana pinjaman dengan jaminan BPKB sepeda motor atau mobil dengan syarat yang mudah, proses pencairan dana cepat, jaringan pembayaran angsuran yang luas, perlindungan asuransi sesuai prinsip syariah, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang atau perwakilan, call center, dan media digital.

Layanan Pembiayaan AMANAH dari Adira Finance ini sudah pasti aman dan terpercaya karena terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, Sahabat bisa beribadah kurban di hari raya Iduladha cepat dan mudah. Yuk, ajukan langsung pembiayaannya di sini

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN