...
...

Jual dan Sewa Balik

Butuh tambahan modal atau investasi untuk mengembangkan usaha Anda? KUA solusinya.

Adira Finance memberikan Program KUA (Kredit Usaha Anda) melalui 2 jenis produk pembiayaan:

  1. Fasilitas Modal Usaha untuk pembiayaan modal kerja sampai dengan Rp 500 juta
  2. Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback) untuk pembiayaan modal kerja atau investasi di atas Rp 500 juta

Untuk kebutuhan modal kerja atau investasi usaha dengan nilai besar di atas Rp 500 juta, gunakan produk Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback) dengan memanfaatkan aset bergerak Anda seperti BPKB mobil penumpang atau kendaraan komersial seperti pick up dan truck sebagai jaminan. 

Segera ajukan KUA (Kredit Usaha Anda) dengan syarat pengajuan relatif mudah, proses pencairan dana cepat, pilihan perlindungan asuransi yang lengkap, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang / perwakilan, call center dan media digital. 

Yuk ajukan sekarang juga!

Ajukan Kredit

Program KUA (Kredit Usaha Anda) adalah pembiayaan usaha produktif untuk Anda yang membutuhkan pendanaan untuk modal kerja atau investasi melalui 2 (dua) jenis produk pembiayaan, yaitu Fasilitas Modal Usaha dan pembiayaan Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback).

Pembiayaan Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback) yaitu Produk Pembiayaan dalam bentuk penjualan kendaraan roda 4 atau lebih oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE yang disertai dengan menyewakan kembali barang tersebut (Mobil) kepada Konsumen yang sama. 

Produk ini bisa diajukan oleh Konsumen yang berprofesi Wirausaha (Perorangan)/Kelembagaaan (Perusahaan) dan membutuhkan pembiayaan dengan total pokok hutang (PH) diatas Rp.500 juta.

Konsumen datang langsung ke Kantor Cabang Adira Finance membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :

Disamping Persyaratan dokumen diatas, Konsumen WAJIB melengkapi :

  • Dokumen tambahan lainnya berdasarkan nilai PH yang diajukan Konsumen
  • Dokumen bukti pelunasan Hutang Dagang atau pelunasan atas pembelian barang modal
  • Dokumen Kendaraan (Fc STNK yang masih berlaku, BPKB asli & Faktur untuk BPKB yang sudah ada di Konsumen)
  • Gesekan no rangka dan nomor mesin (Konsumen membawa kendaraan ke kantor cabang atau petugas Adira Finance datang ke lokasi Konsumen untuk dilakukan proses gesekan no rangka dan no mesin dengan perjanjian terlebih dahulu) 

Konsumen adalah perorangan maupun perusahaan/kelembagaan.

Persyaratan untuk bisa mengajukan Pembiayaan Sale and Leaseback*:

  1. Konsumen Perorangan Wiraswasta
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama usaha min. 2 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  2. Konsumen Perusahaan/Kelembagaan
    • Berbadan hukum di Indonesia
    • Lama usaha minimal 2 tahun

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai wirausaha (perorangan) atau Kelembagaan (Perusahaan).
  • Berlaku untuk Total Pokok Hutang (PH), sebagai berikut:
    • Wirausaha (perorangan) diatas Rp. 500 Juta s/d Rp.3 Milyar; 
    • Kelembagaan (Perusahaan) diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 20 Milyar.
  • Jaminan yang digunakan wajib BPKB kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik mobil type Passenger (penumpang) maupun mobil type Commercial (niaga)
  • Usia kendaraan yang dapat dibiayai adalah sbb*:
    • Untuk Mobil type Passenger
      • Maksimal usia kendaraan 12 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit 
    • Untuk Mobil type Commercial (Pick up & Truck)
      • Maksimal usia kendaraan 10 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit
  • Tenor yang dapat diambil minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun*.
  • Asuransi tahun pertama harus dibayar secara tunai (cash).
  • Selama masa sewa Kendaraan, Konsumen akan ditempelkan etiket/plakat sesuai regulasi yang berlaku.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

 

  • Membantu meningkatkan usaha Konsumen dengan memberikan pinjaman > Rp 500jt 
  • Pencairan dana langsung ke Konsumen 
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan Konsumen
  • BPKB aman terjamin
  • Jaminan lebih simple berupa BPKB mobil untuk PH > 500 juta

 

  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu-waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE dalam mengambil Produk Pembiayaan Jual dan Sewa-Balik, diantaranya persyaratan dokumen serta hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE.
  • Apabila Konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut:
    1. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pembiayaan macet (biaya eksekusi agunan dan denda), sbb*:
      • Denda keterlambatan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari x nilai Angsuran sewa perbulannya.
      • Biaya Penagihan maksimal 15% (lima belas persen) dihitung dari nilai Angsuran sewa perbulannya.
      • Biaya Penerimaan Objek Sewa Pembiayaan maksimal 15% (lima belas persen) dari Outstanding Pokok Pembiayaan.
    2. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pelunasan dipercepat sebesar 8?ri sisa kewajiban yang belum dilunasi atas fasilitas sewa pembiayaan untuk jaminan BPKB roda empat atau lebih (Mobil)*.
    3. Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut;
      • Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
    4. Risiko terhadap Hak Opsi menjadi tidak berlaku dan pengajuan pengambilan Hak Opsi menjadi gugur dengan sendirinya.
    5. Segala pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada Simpanan Jaminan (Security Deposit) yang dilakukan oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Konsumen.
    6. Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Anda menunggak pembayaran.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan produk

 

  • Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE sehingga dapat menggunakan Objek yang disewakan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan ADIRA FINANCE, menandatangani Perjanjian dan melunasi Simpanan Jaminan (Security Deposit), Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada).
  • Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
  • Setelah Konsumen memenuhi semua kewajibannya, maka Konsumen mempunyai Hak Opsi untuk membeli Objek Pembiayaan dari ADIRA FINANCE dengan cara pemberitahuan tertulis kepada ADIRA FINANCE. Perhitungan biaya untuk pembelian Objek Pembiayaan tersebut ditentukan sesuai dengan harga Nilai Sisa yang telah disepakati pada awal masa sewa dan diberikan oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE yang selanjutnya dijadikan sebagai Simpanan Jaminan (Security Deposit) untuk menjamin kelancaran pembayaran Angsuran Sewa Pembiayaan.

 

  • Konsumen wajib membayar Simpanan Jaminan (Security Deposit), Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada) sesuai yang diinformasikan oleh Petugas Adira Finance di Cabang pada saat awal pengajuan. 
  • Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga agar Objek Pembiayaan tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen
  • Konsumen dilarang untuk merusak atau menghilangkan etiket/plakat yang telah ditempel oleh Petugas Adira Finance pada Objek Pembiayaan yang paling kurang berisi nama dan alamat Kantor Cabang Adira Finance serta pernyataan bahwa Objek Pembiayaan terikat dalam perjanjian sewa pembiayaan.

 

Pembiayaan Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback) bertujuan untuk mengakomodir / menyediakan kebutuhan Konsumen untuk kegiatan produktif (kegiatan usaha) dengan bentuk:

  1. Modal kerja; atau 
  2. Investasi

 

Kriteria Konsumen yang dapat mengajukan pembiayaan ini adalah sebagai berikut:

  • Konsumen merupakan Konsumen yang berprofesi Wiraswasta (Perorangan) / Kelembagaan (Perusahaan)
  • Usaha yang dijalankan sudah berjalan minimal 2 tahun;
  • Rencana investasi yang dijalankan merupakan pengembangan / rehabilitasi / perbaikan dari usaha yang existing yang sudah berjalan sebelumnya dan bukan untuk pengembangan usaha baru;
  • Tidak pernah tercatat kolektibilitas 2 pada Bank atau Lembaga pembiayaan lainnya dalam satu (1) tahun terakhir;
  • Status calon Konsumen tidak dalam kondisi restructure dalam 1 tahun terakhir.

 

Konsumen dapat menghubungi :

  • Kantor Cabang ADIRA FINANCE terdekat
  • Layanan Dering ADIRA FINANCE 1500511
  • WA Chat 08118115811
  • Aplikasi adiraku pada menu “Bantuan”

 

Segera download aplikasi
Dapatkan informasi terbaru tentang Adira Finance
Subscribe Sekarang


Kantor Pusat Adira Finance

Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Karet Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Call Center : 1500511
Email : customercare@adira.co.id
Cari Lokasi Cabang
  • Copyright @ Adira Finance Berizin dan Diawasi oleh OTORITAS JASA KEUANGAN